KOMITE AUDIT SEBAGAI PENGAWAS INTERNAL EMITEN DI PASAR MODAL
Oleh AGUS RIYANTO (Maret 2016)
Kasus “Enron Corporation” yang terjadi di USA, 2001, telah mendorong dibentuknya Komite Audit di Indonesia. Kasus bermula dari laporan keuangan Enron yang menyatakan bahwa Enron telah untung US$600 juta, meskipun di dalam realitanya Enron mengalami kerugian. Kerugian itu terjadi, karena Enron telah melakukan manipulasi (mark up) laporan keuangannya tentang kondisi keuangan yang sesungguhnya. Skandal kejahatan korporasi ini telah menunjukkan bahwa lemahnya fungsi pengawasan internal perusahaan publik adalah penyebab utama terjadinya kasus Enron.
Belajar dari kasus Enron, maka Bapepam-LK telah mewajibkan Emiten untuk membentuk Komite Audit di lingkungan internalnya. Kewajiban itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-41/ PM/2003, Peraturan No. IX.I.5. tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 22 Desember 2003 dan dirubah melalui Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-29/PM/2004, Peraturan No. IX.I.5. tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 24 September 2004. Terakhir, diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-643/BL/2012, Peraturan No. IX.I.5. tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit tanggal 7 Desember 2012. Dengan ketentuan Bapepam-LK ini terjadinya potensi kecurangan (fraud) dapatlah dicegah dan dihindari dengan memaksimalkan fungsi pengawasan Komite Audit yang ada dalam internal Emiten. Pengawasan Komite Audit itu sendiri sedikitnya mencakup tiga area sebagai berikut.
Pertama, pengawasan Komite Audit terhadap Direksi Emiten di dalam rangka membantu Dewan Komisaris. Komite Audit adalah komite yang dibentuk Emiten dan Komite Audit bertanggung-jawab kepada Dewan Komisaris di dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Komite dibentuk membantu pengawasan Dewan Komisaris dalam melakukan pemeriksaan/penelitian yang dianggap perlu terhadap pelaksanaan Direksi dalam pengelolaan Perusahaan, serta juga melaksanakan tugas-tugas penting berkaitan dengan sistem pelaporan keuangan melalui pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan yang dilakukan manajemen dan auditor independen. Untuk itulah, maka Komite Audit harus memiliki Piagam Komite Audit sebagai dasar bekerjanya komite. Piagam Komite Audit sekurang-kurangnya memuat tugas-tugas dan tanggung-jawab serta wewenang, komposisi, struktur dan persyaratan keanggotan, tata cara dan prosedur kerja komite, kebijakan penyelenggaraan rapat, sistem dalam pelaporan kegiatan, ketentuan mengenai penanganan pengaduan atau pelaporan dugaan adanya pelanggaran terkait pelaporan keuangan; dan masa tugas dari Komite Audit. Melalui dasar piagam tersebut, kinerja dari Komite Audit dapat terukur dan objektivitas dari fungsi-fungsi pengawasan menjadi lebih jelas. Pada akhirnya kemungkinan terjadi penyalahgunaan aspek keuangan di lingkungan Emiten dapat diminimalisasi kecurangannya.
Kedua, pengawasan Komite Audit dalam investigasi terhadap Emiten sesuai dengan ruang lingkup kerjanya. Keanggotaan Komite Audit yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen. Komite Audit bertindak independen di dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawab pengawasannya untuk melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten, melakukan penelaahan atas ketaatan terahadap peraturan perundang-undangan, memberikan pendapat independen di dalam hal terjadinya perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya, memberikan rekomendasi Dewan Komisaris atas penunjukan Akuntan, melakukan aspek penelaahan terhadap pemeriksaan auditor internal, melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan dari manajemen resiko, menelaah pengaduan yang berkaitan proses akutansi dan pelaporan, menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris, selalu menjaga kerahasian dokumen, data dan informasi Emiten. Oleh karena itu, Komite Audit diberikan wewenang pengawasan untuk dapat mengakses dokumen data, dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan; berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan yang terkait tugas dan tanggung-jawab Komite Audit; melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya; dan melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Ketiga, pengawasan Komite Audit terhadap hasil-hasil temuannya dan melaporkannya kepada Emiten. Sebagai wujud pengawasannya, Komite Audit harus melakukan rapat-rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam tiga bulan dan hanya dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota. Rapat Komite Audit hanya dapat Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Setiap rapat-rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dalam rapat dan disampaikan kepada Dewan Komisaris. Disamping itu juga Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan di dalam Laporan Tahunan Emiten. Emiten juga wajib menyampaikan kepada Bapepam-LK terkait tentang informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit di dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentiannya. Informasi mengenai pengangkatan atau pemberhentian wajib dimuat dalam website bursa dan/atau website Emiten sebagai dari keterbukaan informasinya kepada publik atau masyarakat. Melalui ketentuan ini jelas bahwa maksud dari ketentuan ini bahwa hasil-hasil temuan Komite Audit tidak berhenti kepada Emiten saja, tetapi lebih dari itu setelah produk temuan Komite Audit didapatkan, maka tetap harus didiskusikan di dalam rapat-rapat internal anggotanya untuk mencari jalan keluarnya. Sehingga hal ini tidak sebatas laporan-laporan yang tidak ada implikasi positif di dalam rangka perbaikan dan perubahan Emiten ke depannya, terutama kondisi keuangannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas tergambar bahwa Bapepam-LK telah berusaha, dengan mewajibkan Emiten untuk membentuk Komite Audit, pada dasarnya adalah sebagai sebuah upaya regulator Pasar Modal membentuk sistem peringatan dini (early warning system) di lingkungan internal Emiten, khususnya tentang keuangannya. Dengan mekanisme demikian, maka kejatuhan lebih lanjut ke jurang lebih dalam dapat ditekan, dihindari dan dikurangi kerugiannya di Pasar Modal. Hal ini sangat dimungkinkan dengan adanya Komite Audit yang akan dapat mendeteksi sedini mungkin terjadinya kecurangan dengan rekayasa keuangan (financial engineering) kotor di internal Emiten. Untuk itu, Komite Audit di dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak seharusnya dikooptasi oleh korporasi yang telah membidani dan membentuknya. Independensi Komite Audit adalah kata kunci yang harus dipegang oleh Emiten di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Komite Audit. Tanpa itu, maka cita-cita dan harapan regulator Bapepam-LK berat untuk dapat diwujudkannya. Dengan langkah-langkah ini kita patut berharap modus seperti yang dilakukan Enron, tidak terjadi di sini. (***)
Published at :