Oleh BESAR (Februari 2016)
Orang sering beranggapan bahwa hak cipta dilindungi dengan jangka waktu yang sama yakni selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam UU Hak Cipta (UU Nomor 28 Tahun 2014) tidak demikian halnya. Masa berlaku perlindungannya bervariasi ada yang selama hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, ada yang 50 tahun dan ada yang 25 tahun. Hal ini bergantung pada jenis ciptaan yang ada, dan dalam konteks tertentu juga pada siapa yang menjadi pemilik hak cipta tersebut.
Perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.
Perlindungan terhadap hak moral pencipta untuk: (1)tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; (2) menggunakan nama aliasnya atau samarannya; (3) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Masa perlindungannya diberikan tanpa batas waktu sesuai dengan Pasal 57 ayat (1) UU 28 Tahun 2014.
Sementara itu, ada perlindungan hak moral diberikan untuk: (1) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan (2) mengubah judul dan anak judul ciptaan. Masa perlindungannya menurut Pasal 57 ayat (2), diberikan selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan..
Untuk hak ekonomi, perlindungannya diberikan selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU 28 Tahun 2014). Apabila hak cipta tersebut dimiliki oleh suatu badan hukum, maka masa perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Jenis ciptaan yang perlindungannya diberikan selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia seperti yang diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku untuk ciptaan:
- buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- karya arsitektur;
- peta; dan
- karya seni batik atau seni motif lain.
Sementara itu, untuk jenis ciptaan yang berupa:
- karya fotografi;
- potret;
- karya sinematografi;
- permainan video;
- program komputer;
- perwajahan karya tulis;
- terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
- terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
- kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), perlindungannya diberikan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Sementara untuk ciptaan yang berupa karya seni terapan, menurut Pasal 59 ayat (2) perlindungannya diberikan selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Dalam UU No 28 Tahun 2014 ini juga melindungi pencipta yang melakukan jual putus (sold flat), seperti yang dapat dibaca di bawah ini:
- Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18).
- Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30). (***)


Pandangan anda mengenai perlindungan Logo menurut Undang-undang merek dan undang hak cipta mengapa sering timbul perselisihan ?
Saya ingin bertanya, Bagamana perlindungan bagi pemegang hak cipta dalam mendistribusikan hasil karya lagunya ? terima kasih
Terimakasih atas jawaban bapak sebelumnya. Saya ingin bertanya lagi, lalu bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang telah melakukan perjanjian jual putus dengan produser rekaman yang dilakukan sebelum berlakunya uu nomor 28 tahun 2014 dan tidak mengatur mengenai jangka waktu berakhirnya perjanian? Apakah tetap mengacu pada perjanjian (berlaku seumur hidur) atau menyesuaikan uu nomor 28 tahun 2014? Terimakasih pak. Mohon kiranya berkenan untuk kembali menjawab. Terimakasih sekali lagi pak
Selamat malam, terimakasih untuk tulisannya sangat membantu saya. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, 1) bagaimana mengenai perjanjian jual putus yang tidak mengatur mengenai jangka waktu berakhirnya perjanjian? (dilakukan sebelum berlakunya uu 28/2014) apakah tetap mengacu ke perjanjian atau mengacu kepada uu 28 tahun 2014?
2) bagaimana cara memberikan perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta yang melakukan perjanjian jual putus sebuah lagu dengan perusahaan rekaman?
Terimakasih sebelumnya, mohon berkenan untuk memberikan jawaban karna saya masih agak bingung dengan sistem jual putus. Terimakasih sekali lagi.
Terimakasih sebelumnya atas tulisan bapak. Saya ingin tanya, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang melakukan jual putus dengan produser rekaman? Terimakasih sebelumnya.