LOKAKARYA KLINIK ETIK DAN HUKUM UNTUK 13 PERGURUAN TINGGI SE-INDONESIA
Bertempat di Auditorium Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada tanggal 24 s.d. 28 Februari 2016 dilangsungkan lokakarya klinik etik dan hukum Komisi Yudisial Republik Indonesia. Lokakarya ini diikuti oleh para dosen dari 13 perguruan tinggi yang tersebar dari ujung Barat sampai Timur Indonesia. Shidarta selaku Ketua Jurusan Business Law BINUS, yang sejak awal ikut terlibat dalam penyusunan kurikulum klinik etik dan hukum ini, mendapat tugas untuk menjadi fasilitator/narasumber dalam pelatihan ini.
Dalam sesi yang dibawakannya, yakni mengenai dasar-dasar penalaran hukum, Shidarta menekankan pentingnya para dosen yang nanti menjadi fasilitator dalam program klinik etik dan hukum ini membangun kemampuan bernalar hukum yang terbilang khas tersebut agar mudah diikuti oleh para mahasiswa. Kemampuan benalar hukum itu harus disertai dengan latihan-latihan, seperti latihan menstrukturkan fakta, menstrukturkan norma, membangun silogisme, mengindentifikasi ada-tidaknya penemuan hukum, dan mencermati kesesatan bernalar. Dalam acara lokakarya itu, pada setiap tahap ini diberikan contoh-contoh konkret dan latihan-latihan. Shidarta berharap, sesampainya di perguruan tinggi masing-masing, para fasilitator bisa memperkaya materi pelatihan tersebut, termasuk boleh memodifikasi cara pembelajaran disesuaikan dengan kondisi di masing-masing perguruan tinggi.
Klinik etik dan hukum adalah program terbaru Komisi Yudisial yang sedang berjalan untuk sekian perguruan tinggi (pilot project) di berbagai tempat di Indonesia. Dalam program yang berlangsung selama satu tahun tersebut, mahasiswa diminta terlibat dalam sesi-sesi pembelajaran di kelas, di laboratorium hukum, dan di lingkungan masyarakat (dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat). Metode pembelajarannya sangat interaktif. Bahkan pada akhir program, diadakan jambore nasional yang mempertemukan para mahasiswa tersebut untuk saling berbagi pengalaman selama mengikuti program ini. Diharapkan melalui program seperti ini akan tumbuh kepedulian generasi muda penstudi hukum di Indonesia untuk mengenal dan berempati pada pembangunan etika berhukum di Indonesia, khususnya bagi mereka yang kemudian tertarik untuk berprofesi sebagai hakim. (***)