People Innovation Excellence

KONSISTENSI PENGATURAN KONTRAK LUMP-SUM DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (Februari 2016)

Konsistensi peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah suatu keharusan. Dalam tulisan kali ini penulis mencoba menyoroti salah satu kontrak terkait pengadaan barang dan jasa, yaitu kontrak lump-sum dalam pengadaan jasa konstruksi.

Dasar hukum utama yang masih digunakan sampai sekarang terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 yang sudah mengalami penyesuaian sebanyak empat kali; dengan perubahan terakhir yaitu Perpres No.4 Tahun 2015. Agar mudah untuk memetakan masalah terkait konsistensi kontrak lump-sum dalam pengadaan jasa konstruksi, mari kita lihat bunyi sejumlah pasal dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tersebut.

Pasal 51 ayat (1): “Kontrak lump-sum merupakan kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan: (a)jumlah harga pasti dan tetap, serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga; (b) Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa; (c) Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai isi kontrak; (d) Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based); (e) Total harga penawaran bersifat mengikat, dan (f) Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.”

 Pasal 87 ayat (1): “Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, dapat dilakukan perubahan kontrak yang meliputi: (a) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; (b) Menambah dan atau mengurangi jenis pekerjaan; (c) Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan, atau (d) Mengubah jadwal pelaksanaan.”

 Pasal 87 ayat (2): “Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: (a) Tidak melebihi 10% dari harga kontrak yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak awal; (b) Tersedianya anggaran.”

Kalau kita cermati bunyi dari pasal-pasal di atas maka kita bisa melihat ada suatu kondisi yang tidak konsisten terkait dengan pekerjaan tambah kurang terkait dengan kontrak lump-sum. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf f dikatakan, bahwa untuk kontrak pekerjaan konstruksi berupa kontrak lump-sum tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang, sedangkan pada Pasal 87 ayat (1) dan (2) dimungkinkan untuk penambahan pekerjaan dengan ketentuan, bahwa boleh saja dilakukan pekerjaan tambah kurang asal tidak lebih dari 10%. Ketentuan Pasal 51 dan Pasal 87 tersebut di atas bisa menimbulkan berbedaan penafsiran.

Pendapat pertama didukung oleh golongan yang tidak membolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang pada pekerjaan konstruksi, dengan mengatakan bahwa untuk kontrak pekerjaan konstruksi berupa kontrak lump-sum tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang. Pendapat pertama ini lebih aman, khususnya dari pemeriksaan aparat fungsional. Akan tetapi lebih kaku dan kurang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pejabat pembuat komitmen. Contohnya, jika terdapat sisa pagu anggaran pembangunan gedung kantor yang akan dimanfaatkan untuk pekerjaan tambahan berupa pembuatan pagar gedung, maka hal tersebut harus dibuatkan paket pekerjaan baru dan tidak boleh ditambahkan dalam kontrak pekerjaan gedung.

Pendapat kedua didukung oleh para pejabat pembuat komitmen yang menginginkan dibolehkannya perubahan kontrak akibat adanya pekerjaan tambah kurang. Mereka memberikan penafsiran bahwa boleh saja dilakukan pekerjaan tambah kurang asal tidak lebih dari 10%. Pendapat ini kurang aman terutama dari pertanyaan aparat pemeriksa fungsional, tetapi memungkinkan pelaksanaan anggaran yang lebih lancar. Contohnya, jika terdapat sisa pagu anggaran pembangunan gedung kantor yang akan dimanfaatkan untuk pekerjaan pembuatan pagar gedung tersebut dapat langsung dimasukkan ke dalam kontrak gedung sebagai pekerjaan tambah/kurang.

Faktanya, kedua pendapat tersebut di atas sama-sama memiliki alasan yang mengandung kebenaran, meskipun tidak ada yang 100% salah dan tidak ada yang 100% benar. Alasan pihak yang menolak pekerjaan tambah/kurang dalam kontrak lump-sum dapat dibenarkan karena hal itu secara eksplisit terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) huruf f. Alasan pihak yang membolehkan pekerjaan tambah/kurang dalam kontrak lumpsum dapat pula dibenarkan karena aturan khusus tentang perubahan kontrak adalah Pasal 87 tidak menyebutkan jenis kontrak sehingga dapat diterapkan terhadap semua jenis kontrak. Kondisi di atas perlu dicermati dan dicarikan jalan keluarnya, karena hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan di lapangan dan berakibat menjadi sengketa hukum. (***)


 

Screen Shot 2015-09-09 at 16.34.35

 


 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close