People Innovation Excellence

KEPEMILIKAN PROPERTI OLEH WNI DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Oleh ERNI HERAWATI (Februari 2016)

Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996, maka timbul pertanyaan yang muncul ke permukaan berkaitan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3 PP No. 103 Tahun 2015 tersebut. Secara lengkap Pasal 3 mengatur tentang: (1) warga negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya, dan ayat (2) hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris. Dari ketentuan tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang WNI yang melakukan perkawinan campuran hanya dapat memiliki hak-hak atas tanah yang tersedia menurut Hukum Tanah Nasional seperti hak WNI lainnya, hanya jika ia memiliki perjanjian kawin dengan pasangan kawinnya tersebut.

Perkawinan campuran menurut Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan yang salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Perlu diingat kembali bahwa dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah diatur mengenai hak-hak atas tanah yang tersedia menurut hukum tanah nasional dan subjek-subjek hukum mana saja yang dapat menguasai hak-hak atas tanah di Indonesia. Hak milik hanya dapat dimiliki oleh perorangan dengan status WNI dan badan-badan hukum tertentu berdasarkan ketetapan Pemerintah, hal ini karena hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh serta dapat diwariskan secara turun temurun. Selain hak mIlik, terdapat pula hak guna bangunan dan hak guna usaha yang hanya dapat dikuasai oleh WNI dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Hanya hak pakai saja yang memungkinkan untuk dikuasai oleh orang asing dan badan-badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa sistem harta perkawinan di Indonesia mengenal adanya harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta yang dimiliki oleh pasangan masing-masing yang diperoleh sebelum pernikahan dan harta yang merupakan hadiah atau warisan. Sementara itu, harta bersama adalah seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung (Pasal 35 UU Perkawinan). Dengan demikian apabila seorang WNI (yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA) membeli suatu properti sesuai dengan subyek hukum untuk WNI, maka otomatis harta tersebut akan masuk menjadi harta bersama antara WNI dan WNA yang sedang dalam pernikahan tersebut. Oleh karena itu hal ini tidak dimungkinkan secara hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UUPA bahwa orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan atau percampuran harta karena perkawinan atau orang WNI yang kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak milik yang diperolehnya tersebut dalam jangka waktu satu tahun, jika tidak maka hak tersebut akan hapus demi hukum dan tanahnya menjadi tanah negara. Dengan alasan-alasan demikian maka kepemilikan properti oleh WNI yang melakukan perkawinan campuran hanya dapat dilakukan oleh WNI yang telah membuat perjanjian pra-nikah (perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan) terlebih dahulu. (***)


Screen.Shot.2015.10.19.at.05.50.43


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close