People Innovation Excellence

KEPEMILIKAN PROPERTI OLEH WARNA NEGARA NEGARA ASING DI INDONESIA

Oleh ERNI HERAWATI (Februari 2016)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang mulai berlaku tanggal 22 Desember 2015. PP ini sekaligus mencabut PP No. 41 Tahun 1996 yang mengatur tentang hal yang sama. Dalam penjelasannya, PP ini diterbitkan dalam rangka mendukung pembangunan yang semakin meningkat seiring kerjasama Indonesia dengan negara-negara sahabat, dan meningkatnya jumlah orang asing yang bekerja dan menjalankan usahanya di Indonesia, mengakibatkan permintaan kebutuhan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing semakin meningkat, sehingga perlu dibuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum serta kemudahan dalam pemberian pelayanan maupun izin memperoleh hak atas tanah untuk rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing. Yang dimaksud dengan orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Mengenai properti yang bisa dimiliki oleh orang asing atau WNA diatur dalam Pasal 4 yang menyebutkan bahwa orang asing di Indonesia dapat memiliki rumah hunian berupa rumah tunggal atau satuan rumah susun (sarusun) yang berdiri di atas tanah dengan status hak pakai. Jadi dalam hal ini, status tanahlah yang menentukan apakah orang asing di Indonesia dapat memiliki suatu rumah tempat tinggal atau hunian. Rumah tunggal adalah adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling dan sarusun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum. Ketentuan dalam Pasal 4 PP tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan dalam hukum tanah nasional. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) terdapat beberapa hak atas tanah yang dapat dikuasai yaitu untuk keperluan pribadi tersedia hak milik dan untuk kegiatan usaha tersedia hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP). Namun dalam penguasaan hak atas tanah tersebut harus mengingat pada subjek hukum yang akan menggunakannya karena status hukum subjek akan menentukan status tanah yang boleh dikuasainya.

Pasal 21 UUPA menyebutkan bahwa subyek hak milik adalah WNI dan juga badan-badan hukum yang ditetapkan Pemerintah. Selanjutnya Pasal 30 ayat (1) tentang subjek hukum HGU dan pasal 36 ayat (1) tentang subyek hukum HGB, keduanya menyebutkan bahwa subjek hukum HGU dan HGB adalah WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Lain dengan ketentuan mengenai subjek HP yang diatur dalam Pasal 42 di mana disebutkan bahwa yang dapat mempunyai HP adalah : a) WNI; b) orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c) badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan d) badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Dengan demikian hanya tanah dengan status HP yang memungkinkan untuk dapat dikuasai oleh orang asing yang tinggal dan membutuhkan rumah tempat tinggal di Indonesia. Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (3) jo. Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 36 ayat (2) UUPA bahwa jika pemegang haknya tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut, maka penguasaan dan penggunaan tanahnya tidak dapat diteruskan karena hak tersebut dapat hapus dan tanahnya menjadi tanah negara. (***)


Screen.Shot.2015.10.19.at.05.50.43


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close