TANGGUNG JAWAB FORWARDER
Oleh SITI YUNIARDI (Februari 2016)
Deadlock. Tidak ada titik temu dengan calon forwarder multimoda dalam suatu negosiasi untuk keperluan jasa pengangkutan equipment ke lokasi proyek konstruksi. Kata sepakat tidak tercapai perihal tanggung jawab forwarder atas rusak atau hilangnya barang dalam pengangkutan. Dalam sudut pandang calon forwarder, seluruh risiko atas rusak atau hilangnya barang ditanggung oleh asuransi barang (cargo insurance) yang preminya menjadi tanggung jawab pengguna jasa forwarder. Benarkah demikian?
Benar adanya apabila risiko atas kehilangan atau kerusakan suatu barang selama dalam pengiriman dapat dialihkan dengan menggunakan mekanisme asuransi barang (cargo insurance). Namun, perlu diingat bahwa sebagaimana jenis asuransi lainnya, cargo insurance pun memiliki terms and condition yang harus dipenuhi agar suatu klaim disetujui, selain ketentuan-ketentuan pengecualian keberlakuan sebagaimana tercantum dalam masing-masing polis. Dengan kata lain, tidak secara otomatis kerusakan atau kehilangan atas barang dapat diajukan klaim berdasarkan cargo insurance ini. Sebagai contoh, perlu dicek kembali apakah alat angkut yang digunakan untuk proses pengangkutan barang sudah sesuai dengan ketentuan polis atau apakah packing dan lashing sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan klaim asuransi tidak dapat disetujui.
Di sisi lain, terlepas dari pengalihan risiko melalui mekanisme asuransi barang (cargo insurance), forwarder dibebankan tanggung jawab atas barang sejak diterima oleh forwarder sampai dengan barang diterima oleh penerima, demikian dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda. Forwarder bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan barang baik seluruh maupun sebagian. Termasuk ganti rugi apabila barang terlambat diterima oleh penerima. Lebih lanjut PP No. 8 Tahun 2011 mewajibkan forwarder untuk mengasuransikan tanggung jawab tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, forwarder dibebaskan dari tanggung jawab apabila pengguna jasa tidak memberikan informasi yang benar, tidak akurat dan tidak lengkap, apabila penerima barang tidak bersedia menerima barang atau alamat penerima barang tidak ditemukan bukan karena kesalahan forwarder dan atas kerugian yang ditimbulkan dari barang yang berbahaya yang tidak diberitahukan kepada forwarder.
Dengan demikian, forwarder dibebankan tanggung jawab atas barang, kecuali untuk hal-hal yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa, dan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya tersebut. Adapun perihal asuransi barang (cargo insurance) sendiri, PP No. 8 Tahun 2011 menyatakan secara implisit bahwa penyediaan asuransi barang (cargo insurance) tersebut adalah bersifat opsional, yaitu dengan menyatakan bahwa asuransi barang (cargo insurance) disediakan oleh forwarder berdasarkan permintaan dan biaya dari pengguna jasa forwarder. (***)
Published at :