People Innovation Excellence

PEMBELAAN TERHADAP PROFESI ADVOKAT

Oleh ERNA RATNANINGSIH (Februari 2016)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang advokat yang diduga terlibat suap setelah beberapa waktu yang lalu pengacara senior O.C. Kaligis juga tertangkap oleh KPK. Dalam kasus suap pejabat Mahkamah Agung, advokat Awang Lazuardi Embat (ALE) yang tercatat sebagai Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia kubu Fauzie Yusuf Hasibuan diduga menyerahkan uang sejumlah Rp400 juta yang berasal dari kliennya, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi kepada Kepala Sub-Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Direktorat Jendaral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Yang menarik dalam pemberitaan kasus ini adalah bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi siap memberikan bantuan hukum kepada advokat ALE untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terpenuhi dan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. [1] Pembelaan Organisasi Profesi Advokat terhadap anggotanya yang melakukan penyuapan patut disayangkan meskipun dengan alasan untuk memastikan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada. Sepatutnya, Advokat yang melakukan tindakan suap dapat dikenakan tindakan pelanggaran kode etik karena melanggar sumpah profesi advokat di dalam pasal 4 ayat (2) Undang Undang No: 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu “…bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani..”.

Peran dan Fungsi Advokat

Pembelaan Organisasi Profesi Advokat terhadap advokat tanpa melihat perbuatan yang telah dilakukan oleh Advokat tersebut terhadap keadilan dan kepastian hukum akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Apabila fenomena ini terus terjadi maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Advokat. Di dalam penjelasan UU Advokat disebutkan dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum, Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Peran dan fungsi Advokat inilah yang harusnya dijadikan visi dan misi dari Organisasi Profesi Advokat. Sehingga keberadaan Organisasi Profesi Advokat adalah melakukan monitoring atau pengawasan terhadap para anggotanya untuk memastikan kualitas pelayanan para Advokat terhadap kliennya sesuai dengan aturan yang ada, menjaga integritas profesi di mata masyarakat dan turut membela kepentingan masyarakat khususnya masyarakat yang tidak mampu (prodeo). Yang terjadi saat ini, Organisasi Profesi Advokat sibuk mencari anggota sebanyak-banyaknya sebagai legitimasi dari Organisasi Advokat yang mereka pimpin mengingat organisasi advokat yang ada saat ini sudah bukan lagi organisasi advokat tunggal sebagaimana dinyatakan dalam UU Advokat. Dampak dari perpecahan ini, para pengurus Organisasi Profesi Advokat sibuk keliling daerah untuk mendirikan kantor cabang, melaksanakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan melantik Advokat yang baru. Belum terlihat pelaksanaan kebijakan dari Organisasi Profesi Advokat yang mengharuskan para Advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana dinyatakan dalam pasal 22 UU Advokat.

Esensi dari Pembelaan Advokat

Pembelaan profesi Advokat harus dimaknai membela kehormatan profesi Advokat dari adanya kemungkinan tindakan kriminalisasi yang melemahkan profesi Advokat dalam membela kepentingan kliennya. Dalam melaksanakan tugasnya maka seorang advokat memiliki kekebalan (imunitas) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 UU Advokat yaitu “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. Selanjutnya di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Merujuk pada kasus tersebut diatas, Advokat ALE telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyuapan untuk kepentingan kliennya sehingga kekebalan imunitas seorang Advokat tidak berlaku baginya.

Tindakan pelemahan profesi Advokat seperti kriminalisasi terhadap seorang Advokat yang sedang melakukan tugas profesi Advokat yang harus dibela bukan pembelaan terhadap pribadi Advokat yang diduga melakukan tindakan pidana. Ke depan, Organisasi Profesi Advokat diharapkan sudah selesai dengan dirinya dan lebih berkiprah dalam memberikan bantuan hukum (pro bono) dan memberdayakan masyarakat untuk mengetahui hak-haknya di bidang hukum. Partisipasi Advokat dalam membantu masyarakat yang buta hukum dan miskin akan mendorong tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dicita-citakan.(***)


 

[1] PERADI Siap Beri Bantuan Hukum dalam Kasus Suap Pejabat MA, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56c1a84d7731d/peradi-siap-beri-bantuan-hukum-dalam-kasus-suap-pejabat-ma


Screen.Shot.2016.01.29.at.22.22.14

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close