“MALAM ARIEFIAN” MENGENANG PROF. BERNARD ARIEF SIDHARTA
Pada tanggal 19 Februari 2016, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan mengadakan diskusi sejak sore sampai malam hari, mengenang Prof. Bernard Arief Sidharta yang berpulang pada tanggal 24 November 2015 lalu di Bandung. Sesi awal acara yang diberi label “Malam Ariefian” tersebut menghadirkan para narasumber, yakni Shidarta (dosen Jurusan Business Law BINUS), Tristam P. Moeliono (dosen Fakultas Hukum Unpar), Donny Danardono (dosen Fakultas Hukum Unika Soegijapranata), dan Herlambang Perdana Wiratraman (dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Dalam diskusi yang dipandu oleh dosen muda FH Unpar Tanius Sebastian ini, hadir keluarga Alm. Prof. Arief, para mahasiswa dan dosen dari berbagai perguruan tinggi. Dalam acara ini diangkat topik-topik seputar arti teoretis dan fungsi praktis ilmu hukum Indonesia, metode penelitian hukum, serta kritik ideologi Pancasila.
Dosen BINUS Shidarta dalam tulisan dan paparan lisannya menyampaikan pemosisian ilmu hukum dogmatis sebagai ilmu praktis sebagaimana dikemukakan oleh Alm. Prof. Arief telah memberi landasan pemahaman yang kokoh tentang konstelasi disiplin hukum. Konstelasi tersebut berbeda dengan sistematika pohon disiplin hukum sampai akhir abad ke-19. Tidak banyak ahli hukum yang bersusah payang mau menelaah fondasi filosofis keilmuan ilmu hukum ini. “Berkat beliau, kita jadi lebih paham tentang visi keilmuan ilmu hukum,” ungkap Shidarta.
Dikemukakannya juga, terlepas dari kenyataan bahwa Prof. Arief banyak mengambil referensi pemikiran orang asing (khususnya Belanda) di dalam karya-karyanya, hal itu tidak berarti beliau tidak memiliki orisinalitas pemikirannya sendiri. Terbukti, karya-karya yang beliau kutip dan terjemahkan benar-benar dipilihnya secara sangat selektif, yang menurutnya, mampu memberikan pencerahan bagi generasi muda hukum Indonesia tanpa harus kehilangan pijakan untuk terus berupaya membangun sistem hukum nasional yang berkarakter keindonesiaan.
Dalam buku terakhir Prof. Arief berjudul “Ilmu Hukum Indonesia,” beliau berusaha menampilkan ilmu hukum positif (Indonesia) itu, kendati upaya ini dapat dikatakan masih jauh dari kata “tuntas”. Misalnya, tatkala berbicara tentang Pancasila sebagai cita negara dan cita hukum, Prof. Arief dinilai oleh Shidarta masih belum beranjak cukup jauh dari pemikiran guru beliau Prof. Soediman Kartohadiprodjo, sehingga belum tentu aplikatif untuk kebutuhan pengembanan hukum praktis pada kondisi Indonesia dewasa ini. “Adalah tugas kaum Ariefian yang tersebar di banyak tempat di seluruh Indonesia untuk membaca dengan saksama karya-karya Prof. Arief dan meneruskan tugas beliau yang belum tuntas ini,” pesan Shidarta menutup diskusi sesi pertama malam hari itu.
Untuk mengapresiasi pemikiran Prof. Bernard Arief Sidharta, Yayasan Epistema (Epistema Institute) yang pendiriannya juga ikut didukung oleh Almarhum, akan menerbitkan buku seri pemikiran tokoh hukum ke-5 berupa catatan kritis terhadap pemikiran Prof. Arief. Buku yang dikemas dalam format antologi ini, menurut rencana akan diluncurkan dalam Konferensi ke-6 Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) di Kampus Universitas Pasundan tahun 2016. (***)
Published at :