TANGGUNG JAWAB EMITEN TERHADAP LAPORAN PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Oleh AGUS RIYANTO (Februari 2016)
Di tengah kelesuan iklim ekonomi salah satu unsur terpenting perusahaan di dalam menjaga ekistensinya adalah kuatnya pendanaan. Hal ini, karena dengan pendanaan yang solvabilitas tinggi akan dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan di dalam rangka membuka dan memperluas diversifikasi dan ekspansi usahanya.
Untuk maksud itu, penggalangan dana melalui penawaran umum di Pasar Modal adalah salah satu alternatif terbaik. Melalui jalur ini, perusahaan akan dapat memperoleh dana segar dalam jumlah yang sangat besar sesuai dengan rencana kerja yang tertuang dalam prospektusnya. Untuk jelasnya berikut ini adalah contoh dari dana yang diperoleh salah satu perusahaan terbuka di Indonesia. Ditetapkan bahwa dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah 1,5 triliun dalam Penawaran Umum Terbatas IV ini, setelah dikurangi biaya-biaya, dalam rangka dengan Penawaran Umum Terbatas ini akan dipergunakan: (1) Sekitar 70% akan digunakan untuk penambahan outlet Perseroan, baik dengan cara membeli dan/atau menyewa untuk keperluan ekspansi usahanya; (2) Sekitar 30 % akan digunakan untuk modal kerja perseroan. Dengan memperhatikan hal tersebut jelas bahwa besarnya pengaruh Pasar Modal terhadap kemajuan dan perkembangan emiten dalam memperkuat penambahan modal emiten melalui penggalangan dana masyarakat.
Masalahnya, bagaimana dengan tanggung-jawab emiten terhadap penggunaan dananya setelah diterimanya dari publik tersebut? Emiten yang yang pernyataan pendaftarannya telah effektif “wajib” menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum kepada Bapepam-LK. Hal ini berarti bahwa memang emiten yang bertanggung-jawab penuh terhadap penggunaan dana publik. Oleh karena itu, emiten wajib di dalam periode selama dananya itu masih ada untuk selalu memberikan laporannya kepada publik. Kewajiban itu diatur Peraturan No. X.K.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-15/PM /1997 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, dan telah diganti dengan Peraturan No. X.K.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-27/PM/2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Dengan instrumen ini, maka Bapepam-LK dapat memaksa emiten untuk menaatinya. Hal ini menjadi penting diatur untuk memperoleh kejelasan bagaimana dana-dana yang telah didapatnya publik itu kemudian diimplementasikannya sesuai dengan janji dalam prospektusnya. Untuk itulah, laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum tersebut juga wajib dipertanggung-jawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), dan atau disampaikan kepada Wali Amanat untuk mempertanggung-jawabkannya. Di dalam hal pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana pada RUPST dilaksanakan secara berkala setiap tahunan hingga dananya telah habis sesuai dengan rencana penggunaannya dalam prospektus.
Kapan waktunya laporan realisasi tersebut disampaikan? Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada Bapepam dan Wali Amanat dibuat secara berkala setiap tiga bulan, yaitu bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Penyampaian laporan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Hal ini berarti bahwa laporan Maret paling lambat adalah 15 April, laporan Juni paling adalah lambat 15 Juli, laporan September adalah paling lambat 15 Oktober, laporan desember paling adalah lambat 15 Januari pada tahun berikutnya. Adapun Bentuk dan isi laporan harus disusun dengan sesuai dengan Formulir No. X.K.4-1 yang telah ditetapkan Bapepam-LK. Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana, maka emiten wajib untuk memperhatikan: (a) rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bapepam-LK dengan mengemukakan alasan-alasannya beserta juga pertimbangannya; (b) perubahan terhadap penggunaan dana yang berasal dari Penawaran Umum saham harus mendapatkan persetujuan terlebuh dahulu dari RUPS; (c) perubahan penggunaan dana yang berasal dari Penawaran Umum obligasi harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Sisa hasil dana penawaran umum harus dijelaskan hal-hal berikut ini: (a) Tempat dana tersebut disimpan; (b) Tingkat suku bunga yang diperoleh dan alokasinya; (c) Hubungan Afiliasi antara emiten dengan tempat dana tersebut disimpan; (d) Jangka waktu penyimpanan; (e) Hubungan afiliasi antara emiten dengan tempat dana tersebut disimpan; dan (f) Jangka waktu penyimpanan.
Laporan Pertama Kali Hasil Dana Penawaran Umum untuk pertama kalinya wajib untuk disampaikan pada masa penyampaian laporan periode yang bersangkutan, meskipun penggunaan dananya belum mencakup tiga bulan sejak tanggal penjatahan dilakukannya. Realisasi penggunaan dana yang dipertanggungjawabkan dalam RUPS untuk pertama kalinya wajib disampaikan pada RUPS yang terdekat, meskipun penggunaan dananya belum mencakup satu tahun sejak tanggal penjatahan. Ketentuan dalam Peraturan No. X.K.4 ini juga berlaku pula untuk Penawaran Umum Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham. Pelaporan harus disusun sesuai dengan formulir X.K.4-2. Terhadap emiten yang ternyata dan jelas-jelas telah melanggar ketentuan ini, maka emiten dikenakan sanksi ketentuan pidana yang telah ada di bidang Pasar Modal, Bapepam-LK juga berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap Pihak yang jelas melanggar ketentuan peraturan ini atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan ini. Sanski ini adalah bukti kesungguhan Bapepam-LK di dalam menegakan Peraturan No. X.K.4 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-27/PM/2003 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Penegakan yang dilakukan sejatinya adalah dalam rangka untuk lebih melindungi kepentingan pemegang saham publik yang tidak terafiliasi dengan emiten. Hal tersebut adalah wajar dilindungi karena sesungguhnya yang telah menjadikan besar emiten adalah publik melalui pembelian sahamnya pada waktu penawaran umum. Artinya, publik yang telah mempertaruhkan dengan menyerahkan dana sebagai kepercayaannya maka konsekuensi logisnya emiten harus terbuka untuk menjelaskannya kepada publik sebagai bukti dari pertanggungjawabannya.
Jadi, di dalam konteks ketentuan ini telah terjadi konsep pertanggungjawaban (trust) karena kepercayaan yang telah diberikan kepada emiten oleh publik. Jangan sampai terjadi kepercayaan itu hilang karena ketiadaan pertanggungjawaban di dalam bentuk laporan penggunaan dana hasil penawaran umum kepada publik yang telah mempercayainya. (***)
Published at :