People Innovation Excellence

TIDAK MENDISTRIBUSIKAN FORMULIR C-6 MERUPAKAN KEGAGALAN KPU

Pada tanggal 1 Februari 2016, seorang dosen Jurusan Business Law BINUS, Dr. Besar, S.H., M.H. diundang menjadi ahli di persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Beliau menjadi ahli untuk perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Bupati Bangka Barat. Sidang perkara tersebut berkenaan dengan pemohonan dari pasangan Nomor urut 1 Sukirman dan Safri dengan KPU sebagai termohon serta pihak terkait, yakni pasangan Parhan Ali dan Markus,

Dr. Besar adalah ahli yang dihadirkan oleh Pemohon. Menurut ahli, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap formulir model C-6 sebagai undangan untuk memilih, bukan pemberitahuan. Masyarakat yang beranggapan demikian adalah wajar mengingat kalau di baca dalam formulir tersebut berkepala “Surat Pemberitahuan” tapi isinya mengatakan “mengundang saudara..” Menurut ahli, pembagian formulir C-6 yang tidak merata kepada calon pemilih merupakan kegagalan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Secara sosiologis, masyarakat Indonesia masih berpendapat bahwa kartu C-6 itu adalah sebagai undangan yang harus mereka dapatkan terlebih dahulu agar mereka dapat hadir di tempat pemungutan suara. Jika kartu ini tidak mereka pegang, berarti mereka tidak diundang. Anggapan seperti itu masih kental di masyarakat kita. ahli mengaitkan tidak terdistribusinya formulir C-6 dengan teori inner morality of law yang dikemukakan Fuller, yakni hukum positif wajib sejalan dengan moralitas yang terdalam. Dalam hal ini moralitas pihak yang tidak membagikan secara merata formulir C-6 tersebut harus dipertanyakan.

Praktik tidak terdistribusinya secara merata kartu C-6 tidak boleh dianggap sebagai hal yang sederhana dalam sebuah proses pemilihan kepala daerah. Tidak terdistribusinya secara merata kartu C-6 tersebut merupakan pelanggaran inner morality of law yang menciderai proses Pilkada. Ahli memakai konsep inner morality of law ini dengan meminjam teori dari Lon L. Fuller. Dalam kaca mata Fuller, dimensi inner morality justru terletak pada sisi prosedural dalam hukum. Inner morality ini merupakan morality of obligation, yang notabene adalah ekspektasi minimal yang “disepakati” oleh semua warga masyarakat terkait suatu kebutuhan publik.

Informasi tentang adanya pemilih yang tidak terdapat di DPT, namun dapat ikut memilih diluar RT dan RW yang sesuai dengan identitas bersangkutan serta tidak membawa formulir A-5, adalah termasuk dalam pelanggaran inner morality of law dan merupakan kegagalan termohon dalam menjalankan tugasnya. Adanya pemindahan TPS yang semula sudah diinformasikan lokasinya kepada para calon pemilih, tetapi kemudian dialihkan ke tempat lain dengan informasi yang sangat minim dan susah dijangkau atau tidak jelas, sehingga ada calon pemilih yang kemudian memutuskan untuk tidak jadi menggunakan hak pilihnya, adalah juga merupakan pelanggaran inner morality of law dan juga merupakan kegagalan termohon dalam menjalankan tugasnya, Dengan demikian sangat adil dan bijaksana apabila Majelis Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar TPS-TPS yang diragukan hasil pemungutan suaranya itu dapat dilakukan pemilihan ulang. (***)

Screen.Shot.2016.02.22.at.08.08.24


 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close