MEMAHAMI SEKILAS PENGERTIAN KARYA CIPTA MUSIK DAN PERLINDUNGANNYA
Oleh BESAR (Januari 2016)
Untuk memahami pengertian karya musik kita dapat mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu: “Musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara dalam urutan kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai kesatuan dan kesinambungan. Lagu adalah ragam suara yang berirama.”
Di sisi lain, Hanju dan Armillah (Pengetahuan Seni Musik, Mutiar, Jakarta, 1981, hlm. 9) memberikan definisi: “Musik sebagai sebuah cetusan ekspresi hati yang dikeluarkan secara teratur dalam bentuk bahasa bunyi (lagu). Apabila cetusan ekspresi hati dikeluarkan melalui mulut disebut vocal, dan apabila dikeluarkan lewat alat musik disebut instrumental.”
UUHC Tahun 2014 memberi batasan bahwa: “karya musik atau lagu sebagai suatu karya yang bersifat utuh”. Seorang ahli musik dan penulis M. Soeharto (dalam bukunya “Belajar Membuat Lagu,” PT. Gramedia, Jakarta, 1986, hlm.52) membagi komposisi musik dan lagu terdiri atas: (1) Lirik adalah kata-kata atau syair yang dinyanyikan; (2) Notasi adalah nada-nada yang terdiri dari bilangan atau lambang; (3) Melodi adalah rangkaian dari sejumlah nada, yang berbunyi atau dibunyikan secara berurutan; (4) Aransemen adalah karya tambahan yang disusun sebagai hiasan terhadap komposisi tertentu yang sudah ada sebelumnya, agar dapat disajikan lebih menarik” (lihat juga Angka 8 Penjelasan Pasal 11 UUHC Tahun 1987).
Lebih lanjut M. Soeharto mengatakan, unsur-unsur: lirik, notasi, melodi, dan aransemen, merupakan kesatuan utuh yang harus dilindungi. Sebagai perbandingan, perlindungan hak cipta musik dan lagu di Singapura sebagaimana disampaikan oleh George Wei, adalah: “So far as songs are concerned, it should be borne in mind that there are two distinct copyrights. First, the tune and musical score can attract copyright as an original musical work. Second, the lyrics can acquire copyright as a type of original literate work. It is important to bear in mind that a song is really a composite of two separate works. The copyrights can belong to two different individuals – the author of the lyrics acquires the literary copyright while the author of the tune acquires the musical copyright. Another example of composite work is opera. The musical score is musical work. The libretto is a type of dramatic work.”
Suatu karya musik yang terdiri dari lirik, melodi, notasi, dan aransemen dilindungi secara terpisah. Suatu lirik lagu mendapatkan hak cipta dalam karya kesusastraan, sedangkan melodi, notasi dan aransemen masuk ke bidang karya musik dan lagu. Konsepsi yang terkandung dalam suatu ciptaan khususnya karya cipta musik dan lagu, ini merujuk pada tujuan kemerdekaan yang memberikan kesejahteraan lahir batin, materal dan spritual seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Negara memberikan perlindungan hukum disertai kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pencipta musik dan lagu. Hal ini sejalan Pasal 27 ayat (1) Declaration of Human Rights 1948, yang melindungi masalah seni. Konsepsi tersebut kemudian menimbulkan suatu teori bahwa karya seni khususnya musik dan lagu bermanfaat bagi kehidupan manusia dan memiliki nilai ekonomis. Penciptaan musik dan lagu ini dapat menimbulkan empat macam konsepsi, yaitu Konsepsi kekayaan, konsepsi hak, konsepsi perlindungan hukum, konsepsi nilai. Hal ini diperkuat oleh Prof. Eddy Damian (guru besar emeritus dari Unpad), yang pernah menyatakan bahwa konsep nilai sebuah musik dan lagu akan menimbulkan apresiasi masyarakat terhadap suatu karya cipta. (***)
Published at :