People Innovation Excellence

SISTEM STASIUN BERJARINGAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP KONTEN MEDIA TV

Oleh ERNI HERAWATI (Januari 2016)

Televisi merupakan medium yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengkonsumsi informasi. Terhitung sejumlah 55 juta rumah di Indonesia memiliki televisi, jumlah televisi yang ada bisa melebihi jumlah tersebut mengingat seringkali dalam sebuah rumah bisa memiliki televisi lebih dari satu (kpi.go.id, 2013). Diperkuat oleh Nielsen bahwa 95% masyarakat Indonesia menggunakan televisi (nielsen.com, 2014). Hal ini bisa dipahami karena televisi merupakan media yang mempunyai fitur lengkap dibanding dengan media massa lainnya seperti koran dan radio. Hampir mirip dengan film, namun persebaran film tidak semasif televisi. Televisi tidak hanya mengirimkan pesan berupa suara saja seperti radio, atau pesan teks (huruf dan gambar) seperti media cetak, tetapi televisi mengirimkan pesan berupa suara dan gambar dalam bentuk moving image. Oleh karenanya dapat dimengerti bahwa media televisi memiliki daya tarik yang lebih kuat dibanding dengan media massa lainnya.

Hadirnya televisi pada setiap ruang-ruang keluarga di hampir setiap keluarga di Indonesia membawa kekhawatiran pada dampak isi media tersebut pada masyarakat. Oleh karena itu, pembentuk UU Penyiaran (UU No. 32 Tahun 2002) memasukkan dalam salah satu pertimbangannya “bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggaraan penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yand Adil dan Beradab”. Meskipun demikian, tidak banyak masyarakat yang menyadari bahwa hampir sebagian besar pengetahuan yang mereka miliki sangat dipengaruhi oleh informasi yang disampaikan oleh media massa (utamanya televisi). Informasi pada tingkat kognitif manusia dapat mempengaruhi cara bersikap (afeksi) dan kemudian membentuk perilaku (behavioral) manusia secara umum. Bagaimana cara kita memikirkan sesuatu, apa saja yang kita pikirkan, bagaimana kita menyukai dan tidak menyukai sesuatu, dan kemudian kesemuanya itu akan berkumpul dan membentuk sikap kita sehari-hari. Contoh paling sederhana seperti bagaimana kita memahami manfaat dan memilih barang yang kita beli, bagaimana konsumen laki-laki sekarang lebih memilih produk yang berlabel for men, atau bagaimana seorang ibu memilih produk susu tertentu karena percaya anaknya akan menjadi lebih cerdas. Contoh yang paling mengemuka pada tahun 2014 adalah bagaimana televisi di Indonesia berafiliasi dengan kandidat calon presiden RI dan membentuk opini masyarakat Indonesia terbelah menjadi dua kubu, yaitu kubu yang mendukung Joko Widodo dan sebaliknya kubu yang mendukung Prabowo.

Berkaitan dengan fakta tersebut, kita dapat melihat bahwa berbagai perusahaan media besar sudah mulai terbentuk di Indonesia. Perusahaan-perusahaan besar media ini menjadikan penyiaran televisi sebagai salah satu bagian dari bisnis medianya. Hal yang paling dikuatirkan kemudian adalah terjadinya konglomerasi dan konsentrasi media di Indonesia (khususnya media penyiaran). Konglomerasi media terjadi ketika perusahaan-perusahaan media bergabung menjadi satu grup perusahaan yang lebih besar dan menguasai berbagai jenis media seperti televisi, radio, percetakan, film dan Internet. Penyatuan ini dapat dilakukan melalui merger atau akuisisi. Dengan demikian pada akhirnya media televisi hanya akan dimiliki oleh segelintir orang saja.Pada akhirnya, perhatian pada menyatunya perusahaan dalam satu kepemilikan atau kontrol ini tidak hanya pada berapa keuntungan perusahaan yang didapat oleh pemilik media, tetapi lebih utama kepada bagaimana informasi yang diproduksi oleh pemilik media ini kemudian membuat sedikitnya pilihan informasi yang ada bagi masyarakat. Hal ini terjadi karena pasokan informasi hanya berpusat pada beberapa grup perusahaan media tertentu saja. Jika terjadi demikian, maka bisa dibayangkan bahwa hampir seluruh persepsi dan pengetahuan masyarakat Indonesia dibentuk berdasarkan pesan dari ideologi pemilik media, yang dalam banyak riset terbukti bahwa jumlah rating yang tinggi dan perolehan kenutungan dari iklan merupakan tujuan utamanya.

Khusus media massa penyiaran, pemilikan perusahaan pada lembaga penyiaran televisi swasta sangat berkaitan dengan ijin pemakaian frekuensi radio. Dalam UU Penyiaran disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional dan pemakaiannya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 6 ayat (3) jo. Pasal 31 ayat (1) dan (3) UU Penyiaran disebutkan bahwa sistem penyiaran Nasional diselenggarakan dengan pola jaringan yang adil dan terpadu dan dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal, terutama untuk lembaga penyiaran swasta, penyiaran diselenggarakan dengan jangkauan wilayah terbatas.

Beberapa pihak sudah menyatakan bahwa konglomerasi media sudah terjadi di Indonesia, dengan melihat pada kepemilikan beberapa stasiun televisi swasta serta dengan jangkauan yang luas (UU Penyiaran tidak dikenal istilah televisi swasta nasional ) seperti PT. Media Citra Nusantara Tbk menguasai MNC TV, PT. RCTI (RCTI), PT. Global Informasi Bermutu (Global TV), dan SINDOTV. PT. Visi Media Asia Tbk menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TV One) (tempo.co, 2014). Trans Corporation dengan Trans TV dan Trans 7, PT. Elang Mahkota Tekonologi Tbk menguasai SCTV dan Indosiar, dan beberapa perusahaan media lain yang mempunyai jaringan televisi lokal. Semua lembaga penyiaran televisi tersebut mengudara dengan menggunakan frekuensi publik, dan bahkan beberapa Lembaga Penyiaran Swasta tersebut mengudara hampir di seluruh wilayah Indonesia dan mengambil frekuensi milik masyarakat di daerah-daerah tempat mereka bersiaran. Monopoli terhadap frekuensi publik ini akan membawa pada monopoli informasi.

Menurut ketentuan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi diwajibkan melakukan penyiaran dengan berjaringan dengan staisun televisi lokal, sedangkan lembaga penyiaran yang sudah berdiri sebelum peraturan ini dibuat harus menyesuaikan diri dalam waktu dua tahun dengan melepas stasiun relainya, kecuali di daerah belum ada stasiun televisi lokal. Ketentuan ini kemudian diperpanjang dengan Peraturan Menteri Nomor 32/PER/M.KOMINFO/12/2007 sampai dengan Desember 2009. Namun sampai dengan tiga belas tahun diundangkannya UU Penyiaran, sampai saat ini realiasasi pelaksanaan sistem penyiaran berjaringan ini belum terimplementasi secara jelas.

Padahal, semua pihak terkait sudah menyadari bagaimana dampaknya jika informasi yang disampaikan oleh media televisi terkonsentrasi dari segelintir perusahaan media saja. Oleh karena itu, pertanyaannya adalah sampai kapan masyarakat menunggu terealisasinya sistem penyiaran berjaringan ini? (***)


Screen.Shot.2015.10.19.at.05.50.43


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close