People Innovation Excellence

PRODUK ORGANIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Oleh SITI YUNIARTI (Januari 2016)

Pertumbuhan kelas menengah di Indonesia mengalami pertumbuhan significant dari 37% pada tahun 2004 menjadi 56,7% dari total penduduk pada tahun 2013 sebagaimana dikutip dari AntaraNews (16/4/2014) yang dibarengi dengan perubahan pola belanja konsumen. Dengan penghasilan di atas rata – rata, kelas menengah memiliki kemampun untuk menentukan produk/jasa mana yang mereka pilih berdasarkan pada keyakinan yang mereka miliki. Tingkat edukasi yang semakin baik turut memberi kontribusi pada pilihan yang dijatuhkan, termasuk meningkatnya kesadaran akan pola hidup sehat dan kepeduian atas kelestarian lingkungan.

Sebagai respon atas perilaku konsumen kelas menengah, pelaku usaha yang menawarkan barang dan jasa dengan mengusung konsep go green, termasuk trend konsumsi produk organic semakin marak. Tercatat respon kosumen terhadap produk-produk organik yang dipasarkan secara online naik cukup significant dimana tercatat produk organic mengalami kenaikan 25% sebagaimana dilansir dari situs Kominfo , belum termasuk penjualan produk-produk organik di pasar. Pertumbuhan atas jual beli produk organik, khususnya pangan organik, seyogianya diimbangi dengan pengetahuan konsumen yang benar mengenai produk organik, sebagai salah satu perwujudan dari perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kamus Merriam Webster memberikan pengertian untuk terminologi “Organic” pada makanan sebagai: (1) grown or made without the use of artificial chemical; (2) not using artificial chemical; (3) of;relating to; or obtained for living things. Definisi Organik dalam aturan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.52.0100 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik disebutkan bahwa terminologi Organik memiliki pengertian sebagai istilah pelabelan yang menyatakan suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh otoritas sertifikasi resmi. Mengacu pada terminologi tersebut maka setidaknya ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat diklaim sebagai produk organik, yaitu memeuhi standar yang ditetapkan untuk dikatakan sebagai produk organic dan atas produk tersebut telah memperoleh sertiikasi.

Standar produksi organik sendiri telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia No. 6729:2013 yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Indonesia di mana untuk dinyatakan sebagai produk organik tidak hanya mengacu pada 1 proses namun meliputi proses penanaman sampai dengan proses pengemasan sampai produk tersebut dijual pada konsumen. Untuk lembaga sertifikasi, saat ini ada empat lembaga sertifikasi nasional yang resmi diakui oleh Pemerintah. Sehingga selanjutnya pelaku usaha tidak sembarangan untuk mengcantumkan label organik pada produk yang dijuanya, baik untuk pangan organik segar maupun pangan olahan organik. (***)


Screen.Shot.2016.01.30.at.10.28.36


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close