PRODUK ORGANIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Oleh SITI YUNIARTI (Januari 2016)
Pertumbuhan kelas menengah di Indonesia mengalami pertumbuhan significant dari 37% pada tahun 2004 menjadi 56,7% dari total penduduk pada tahun 2013 sebagaimana dikutip dari AntaraNews (16/4/2014) yang dibarengi dengan perubahan pola belanja konsumen. Dengan penghasilan di atas rata – rata, kelas menengah memiliki kemampun untuk menentukan produk/jasa mana yang mereka pilih berdasarkan pada keyakinan yang mereka miliki. Tingkat edukasi yang semakin baik turut memberi kontribusi pada pilihan yang dijatuhkan, termasuk meningkatnya kesadaran akan pola hidup sehat dan kepeduian atas kelestarian lingkungan.
Sebagai respon atas perilaku konsumen kelas menengah, pelaku usaha yang menawarkan barang dan jasa dengan mengusung konsep go green, termasuk trend konsumsi produk organic semakin marak. Tercatat respon kosumen terhadap produk-produk organik yang dipasarkan secara online naik cukup significant dimana tercatat produk organic mengalami kenaikan 25% sebagaimana dilansir dari situs Kominfo , belum termasuk penjualan produk-produk organik di pasar. Pertumbuhan atas jual beli produk organik, khususnya pangan organik, seyogianya diimbangi dengan pengetahuan konsumen yang benar mengenai produk organik, sebagai salah satu perwujudan dari perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kamus Merriam Webster memberikan pengertian untuk terminologi “Organic” pada makanan sebagai: (1) grown or made without the use of artificial chemical; (2) not using artificial chemical; (3) of;relating to; or obtained for living things. Definisi Organik dalam aturan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.52.0100 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik disebutkan bahwa terminologi Organik memiliki pengertian sebagai istilah pelabelan yang menyatakan suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh otoritas sertifikasi resmi. Mengacu pada terminologi tersebut maka setidaknya ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat diklaim sebagai produk organik, yaitu memeuhi standar yang ditetapkan untuk dikatakan sebagai produk organic dan atas produk tersebut telah memperoleh sertiikasi.
Standar produksi organik sendiri telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia No. 6729:2013 yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Indonesia di mana untuk dinyatakan sebagai produk organik tidak hanya mengacu pada 1 proses namun meliputi proses penanaman sampai dengan proses pengemasan sampai produk tersebut dijual pada konsumen. Untuk lembaga sertifikasi, saat ini ada empat lembaga sertifikasi nasional yang resmi diakui oleh Pemerintah. Sehingga selanjutnya pelaku usaha tidak sembarangan untuk mengcantumkan label organik pada produk yang dijuanya, baik untuk pangan organik segar maupun pangan olahan organik. (***)
Published at :