People Innovation Excellence

PERLINDUNGAN HAK CIPTA MELALUI PENGELOLAAN PUSAT PERDAGANGAN

 Oleh BESAR (Januari 2016)

Upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, makin hari makin gencar dilakukan dengan berbagai cara. Upaya ini adalah untuk melindungi hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, yang notabene sekarang tampak semakin baik. Perlindungan terhadap hak ekonomi yang semula diberikan dalam jangka waktu selama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19 Tahun 2002. Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, masa perlindungan diperpanjang menjadi seumur hidup pencipta ditambah dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal (Pasal 58 ayat (1)) . Untuk melindungi pencipta maka dilakukan upaya-upaya yang efektif efisien antara lain adalah dengan melakukan pelarangan bagi pengelola tempat perdagangan. Dalam Pasal 10 UU No 28 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Keseriusan aturan ini diikuti dengan sanksi bagi yang melanggarnya.

Di dalam UU No 19 Tahun 2002 hal tersebut belum diatur. Dengan demikian, pusat-pusat perbelanjaan di Jakarta, seperti di Glodog, Roxy, dan beberapa kota besar lain di Surabaya, Bandung, Semarang dll, yang dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan dengan leluasa menjual hasil pelanggaran terhadap hak cipta. Perbedaan harga yang cukup mencolok membuat konsumen tergiur dengan membeli barang bajakan/hasil pelanggaran tersebut ditambah denga tempatnya yang strategis membuat penjual CD atau VCD bajakan menjadi laku keras. Pihak manajemen gedung perbelanjaan yang masih belum paham dan peduli terhadap hak cipta juga sangat berpengaruh terhadap larisnya barang-barang hasil pelanggaran tersebut.

Keseriusan larangan seperti yang tercantum dalam Pasal 10 ini dapat di baca pada Pasal 114 UU No 28 Tahun 2014 yang menyatakan:

“Setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Keseriusan ini tentu saja tidak boleh hanya di atas kertas, atau jika ditegakkan tidak hanya di awal-awal keberlakuan undang-undang ini, atau sporadis dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, melainkan harus dijalankan secara terus menerus (berkesinambungan) agar para pembeli, penjual dan pelaku pelanggaran bisa semakin menyadari bahwa hal tersebut adalah merupakan kesalahan yang berakibat penjatuhan sanksi hukuman. Norma peraturannya sudah tersedia, yang diperlukan sekarang adalah penegakannya di lapangan. Mekanisme pelarangan pelanggaran hak cipta di pusat-pusat perdagangan merupakan salah satu kunci penegakan hukum di ranah hukum ini. (***)


Screen.Shot.2015.10.08.at.14.35.51

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close