LEMBAGA PENGAWASAN EKSTERNAL BERHARAP ADANYA PERLUASAN KEWENANGAN
Pada tanggal 26 Januari 2006 diselenggarakan diskusi dengan tema “Efektivitas Lembaga Pengawasan Aparat Penegak Hukum” oleh Indonesia Legal Roundtable (ILR) bertempat di Kasenda Hotel, Jl. Wahid Hasyin, Jakarta. Narasumber dari lembaga pengawas eksternal yang diundang hadir dalam diskusi ini adalah dosen Jurusan Business Law BINUS Erna Ratnaningsih, SH, LL.M., yang juga adalah Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI). Narasumber lain adalah Dr. Hamidah Abdurahman (anggota Komisi Kepolisian RI/kompolnas), dan Imron, S.H., M.H. (staf ahli bidang pengawasan hakim dari Komisi Yudisial/KY).
Dalam diskusi tersebut narasumber dari ketiga lembaga pengawasan eksternal mengakui bahwa lembaga-lembaga ini belum bekerja secara optimal karena masih terbatasnya kewenangan yang diberikan oleh peraturan peundang-undangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan masing-masing. Sebagai contohnya, Komisioner kompolnas Dr. Hamidah menyatakan bagaimana lemahnya akses Kompolnas untuk memantau proses pembuktian sehingga hal ini kerap dituding belum menjawab substansi yang dilaporkan oleh masyarakat. Kelemahan lain Kompolnas adalah tidak dimiliknya kewenangan investigasi. Apabila Kompolnas memberikan rekomendasi, maka eksekusi rekomendasinya diserahkan kepada kepolisian.
Senada dengan hal itu, Erna Ratnaningsih menyatakan kewenangan KKRI pun hanya sebatas memberikan rekomendasi dan tidak memiliki kewenangan eksekusi. Rekomendasi tidak bersifat mengikat dan “nasib” rekomendasi tersebut diserahkan kepada kejaksaan apakah akan ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, hubungan kerjasama dan sinergis antara KKRI dan institsi Kejaksaan sangat penting untuk berhasilnya pengawasan, yang notabene sebenarnya dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Kejaksaan.
Sementara itu, Imron yang mewakili KY menyatakan permasalahan mendasar tidak efektifnya pengawasan KY adalah karena belum adanya kewenangan yang jelas antara MA dan KY untuk mengawasi kinerja para hakim.
Di akhir diskusi, Firmansyah Arifin (sekretaris ILR) menyarankan adanya sinergis di antara lembaga-lembaga pengawasan. Sebaiknya, komisi pengawasan eksternal yang ada juga harus rutin menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik, sehingga publik tahu jumlah penanganan laporan masyarakat dan memahami rekomendasi yang dihasilkan lembaga-lembaga ini. Masyarakat yang mengadukan perilaku APH juga mengetahui dengan pasti bahwa pengaduan mereka diproses. Selain perlu diperjuangkannya perluasan kewenangan, yang lebih penting lagi adalah upaya lembaga-lembaga ini mengoptimalkan kewenangan yang sudah ada, termasuk mempererat kerjasama mereka dengan APH lainnya dalam menangani kasus-kasus yang menarik perhatian publik. (***)
Published at :