People Innovation Excellence

AKOMODASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Oleh IRON SARIRA (Januari 2015)

Perselisihan hubungan industrial merupakan peristiwa hukum yang terjadi karena gagalnya suatu penerapan hubungan kerja yang dilakukan antara pengusaha dengan pekerja dalam suatu ikatan kerja yang disepakati dalam perjanjian. Perselisihan hubungan industrial yang merupakan suatu wujud konflik ketenagakerjaan merupakan suatu situasi konkrit dari gagalnya perundingan bipartit yang tidak menghasilkan perdamaian dalam bentuk mufakat dalam proses musyawarah diantara para pihak yang terkait dalam hubungan kerja. Perselisihan dalam hubungan kerja mengharuskan para pihak mengambil jalur hukum dalam penyelesaiannya apabila tidak tercapai kesepakatan bipartit. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan cara mediasi dalam lingkup salah satunya hukum ketenagakerjaan, penerapannya diatur dalam beberapa hukum positif terkait, yakni: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.

UUPPHI Nomor 2 Tahun 2004 pada bagian “menimbang” huruf (a) telah menyebutkan dasar pemikiran lahirnya norma positif ini bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Makna terhadap harmonis, dinamis dan berkeadilan yang dimaksud sarat dengan konsep filosofis yang terkandung dalam Pancasila yang tersaji sebagai weltanschauung (lingkungan hidup) dan sebagai filsafat (lingkungan ilmu pengetahuan). Pokok pemikiran Pancasila dijadikan dasar dari pertimbangan dalam mewujudkan suatu penerapan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan berlandaskan kepada asas-asas dalam Pancasila.

Soediman Kartohadiprodjo  dalam buku “Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia” (2010: 43-44) menyatakan asas-asas dalam Pancasila menjadi penjiwaan terhadap hukum yang dikehendaki dalam mewujudkan ketertiban dan keteraturan. Asas keselarasan menghendaki terselenggaranya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Berdasarkan asas ini, maka penyelesaian permasalahan-permaslahan konkret selain harus didasarkan pada pertimbangan kebenaran dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku, juga dapat diakomodasi pada proses-proses kemasyarakatan sebagai keseluruhan yang utuh dengan mempertimbangkan perasaan-perasaan yang sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat. Asas kepatutan menghendaki penyelenggaraan hubungan antar warga masyarakat yang di dalamnya para warga masyarakat diharapakan untuk berperilaku dalam kepantasan yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan sosial dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan masyarakat setempat (dinamis). Asas kerukunan menghendaki adanya keadilan sosial yang memberikan kepada masyarakat sebagai kesatuan dan masing-masing waraga masyarakat kesejahteraan yang merata dalam keseimbangan yang proporsional baik materil dan spiritual.

Pemahaman filsafat ini sekiranya perlu dijadikan acuan bagi mediator dalam menerapkan UUPPHI dengan merujuk kepada Pasal 9 tentang syarat yang harus dimiliki seorang mediator ketenagakerjaan dan Permen No. 17 Tahun 2014 (Pasal 2). Adanya konsep filosofis yang terkandung dalam Pancasila diharapkan dapat menjadi pintu masuk terkait (usulan) diperlukannya penambahan terhadap syarat dari Mediator terhadap kompetensi mereka (mediator ketenagakerjaan) untuk memahami seluas-luasnya nilai budaya-estetika, etika, logika, dan dialektika – sebagai cabang dari keilmuan filsafat di daerah di mana mediator memiliki kewenangan relatif. (***)


Screen Shot 2015-05-07 at 00.06.44


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close