People Innovation Excellence

PEMBELIAN KEMBALI SAHAM EMITEN DI PASAR MODAL

 

Oleh AGUS RIYANTO (Januari 2016)

Harga saham yang beredar di pasar modal tidak selalu identik dengan kinerja emiten atau perusahaan publik. Untuk itu, emiten melakukan berbagai cara untuk mendudukan harga sahamnya menjadi likuid (harga yang real). Salah satunya adalah dengan melakukan pembelian kembali saham (shares buy back atau lazim disingkat dengan SBB). SBB adalah adalah pembelian kembali sebagian saham yang beredar, tidak seluruhnya, terhadap saham-saham yang telah dilepas atau dijual ke publik dan tindakan emiten sebagai bagian dari aksi korporasi. Untuk mendapatkan nilai positif SBB, maka sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-105/ BL/2010, Peraturan No. XI.B.2. tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan terdapat beberapa catatan yang harus dipatuhi dan dijalankan emiten sebelum SBB tersebut dilakukan, di antaranya adalah:

Pertama, emiten harus juga mengikuti ketentuan yang telah diatur UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Yang dimaksudnya adalah Pasal 37 dan Pasal 39 UUPT tanpa melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95 dan Pasal 96 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan No. XI.B.2. tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. emiten melakukan SBB adalah sepenuhnya di dalam rangka memenuhi Pasal 62 UUPT yaitu bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak dapat menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan. Untuk itu, emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan kepada Bapepam-LK tentang keterbukaan informasi mengenai Penjelasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan; Nama pemegang saham yang sahamnya dapat dibeli kembali oleh Perusahaan; Harga saham serta tata cara penentuan harga tersebut; dan Jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham tersebut. Keterbukaan informasi dimaksud wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari setelah selesai pelaksanaan RUPS dalam rangka aksi korporasi sebagaimana Pasal 62 ayat (1) UUPT.

Kedua, emiten harus melakukan RUPS terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham terhadap rencana SBB ini. Persyaratan ini adalah wajar, karena tindakan korporasi ini langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar di bursa (di dalam arti jumlahnya), sehingga pemegang saham publik harus mengetahuinya dan memperoleh persetujuannya. Pemegang saham dalam hal ini dapat menyetujui atau menolaknya tergantung kepada harga saham yang akan di SBB itu dapat menguntungkan atau merugikan kepadanya. Dengan demikian, maka penentu dalam proses ini adalah pemegang saham melalui RUPS sebagai bagian forum demokratisasi di perusahaan, sehingga RUPS adalah jalan keluar utama dalam SBB. Jika RUPS ditolak, maka SBB menjadi batal dilakasanakan dan begitu juga sebaliknya jika disetujui. Hal ini berarti bahwa memang jelas pemegang saham memiliki kedudukan yang kuat dan tidak diabaikan begitu saja oleh emiten jika tidak setuju dengan rencana SBB emiten.

Ketiga, Untuk ketentuan point kedua di atas, maka emiten diwajibkan menjalani RUPS sesuai dengan ketentuan Peraturan Bapepam-LK No. IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Pengumuman RUPS paling sedikit harus memuat delapan informasi yaitu perkiraan jadwal, perkiraan biaya pembelian kembali saham, dan perkiraaan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali; Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan; Perkiraan menurunnya pendapatan Perusahaan sebagai akibat pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perusahaan; Proforma laba per saham Perusahaan setelah rencana pembelian kembali saham dilaksanakan, dengan mempertimbangkan menurutnya pendapatan; Pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham; Pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham; Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham; dan Analisis dan pembahasan manajemen mengenai pengaruh dari pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan Perusahaan di masa mendatang. Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi, maka hal tersebut dapat dilakukan dan wajib diumumkan paling lambat dua hari kerja sebelum RUPS. Bukti pengumuman tersebut wajib untuk disampaikan ke Bapepam-LK paling lambat dua hari kerja setelah diumumkan kepada publik.

Keempat, emiten baru dapat melakukan SBB-nya di dalam rentang waktu yang telah diatur Peraturan Bapepam-LK No. XI.B.2. tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh emiten Atau Perusahaan Publik. SBB “wajib” diselesaikan paling lama di dalam rentang jangka waktu 18 bulan setelah tanggal persetujuan RUPS. Hal ini berarti bahwa emiten baru dapat melaksanakan SBB selama atau di antara waktu 18 bulan ke depan setelah RUPS-nya menyetujuinya. Dengan demikian, maka jika emiten di dalam 18 bulan tersebut tidak juga melaksanakan seluruh SBB dengan jumlah saham yang telah disetujuinya RUPS, maka setelah 18 bulan berlalu emiten tidak dapat melakukan SBB-nya. Namun demikian apabila emiten tetaplah diperbolehkan melakukan SBB kembali (yang kedua) dengan ketentuan bahwa emiten melakukannya kembali prosedur SBB-nya sebagaimana diatur Peraturan Bapepam-LK No. XI.B.2. tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Artinya, emiten mengulang kembali dengan harus mendapatkan persetujuan RUPS kembali. Untuk itulah menjadi penting bagi emiten untuk memperhatikan batas waktu yang ditentukan dan tidak dapat mengabaikan batas waktu yang ada. Sehinga, emiten dan organ-organ di dalamnya melalui pelaksana SBB yaitu corporate secretary dan Direksi untuk memanfaatkan waktu selama 18 bulan dengan sebaik-baiknya. Hal ini untuk menghindari prosedur RUPS kedua untuk melakukan SBB kembali.

Kelima, SBB saham transaksinya dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek. Dalam hal SBB dilakukan Bursa Efek, maka wajib memenuhi dua ketentuan. Pertama, transaksi beli dilakukan melalui satu Anggota Bursa Efek; dan kedua, harga penawaran SBB harus dengan lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Dalam hal SBB transaksinya dilakukan di luar Bursa Efek, maka SBB wajib memenuhi tiga ketentuan ini. Pertama, atas saham Perusahaan yang tercatat dan juga diperdagangankan di Bursa Efek, maka harga SBB emiten paling tinggi sebesar harga rata-rata penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal SBB emiten. Kedua, atas saham Perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek, maka harga SBB emiten paling tinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai. Ketiga atas saham Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal pembelian kembali saham oleh emiten tidak diperdagangkan di Bursa Efek dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, maka harga SBB Perusahaan paling tinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih rendah.

Keenam, harga SBB. Atas saham Perusahaan yang tercatat dan diperdagangankan di Bursa Efek, harga tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek satu hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan, mana yang lebih tinggi; Atas saham Perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau Atas saham Perusahaanyang tercatat di Bursa Efek, namnu selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa efek 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagannnya, mana yang lebih tinggi. Masalah harga ini menjadi penting diperhatikan emiten karena pada akhirnya segala proses dari SBB akan berhasil atau tidak sangat bergantung kepada faktor harga yang terjadi di Bursa Efek dan menjadi pemikat pemegang saham publik untuk menjual atau menahan sahamnya akan sangat bergantung kepada tawaran emiten dengan tetap memperhatikan aturan yang ada di Bursa Efek. Yang jelas harga tersebut dilarang merugikan pemegang saham publik.

Ketujuh, tata cara pelaporan dan pembelian SBB. emiten wajib melaporkan hasil SBB kepada Bapepam-LK secara berkala setiap 6 bulan yaitu tepatnya pada bulan Juni dan Desember. Penyampaian laporan tersebut paling lambat disampaikan pada tanggal 15 bulan berikutnya dan disusun sesuai Formulir No. XI.B.2-1 Lampiran Peraturan ini. Artinya, emiten selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juli dan 15 Januari adalah batas untuk menyampaikan laporannnya kepada Bapepam-LK dan Bursa Efek sebagai pertanggung-jawaban kepada publik. Disamping itu emiten yang sahamnya telah dicatatkan pada Bursa Efek adalah dilarang melakukan SBB apabila dapat mengakibatkan berkurangnya jumlah saham yang beredar pada suatu tingkat tertentu yang mungkin mengurangi secara signifikan likuiditas saham di Bursa Efek. Persyaratan ini adalah wajar diatur karena implikasi dari SBB jika tidak ada ketentuan ini, maka sangat terbuka emiten akan menjadi kembali sebagai perusahaan tertutup [go private]. Untuk itu adalah batas yang diperbolehkan untuk SBB dengan syarat yang ketat tidak dibenarkan jika saham yang beredar di Bursa Efek, misalnya 20 %, dari Modal Dasar dan kemudian keseluruhannya di SBB sebanyak 20 % juga, maka dengan sendi-rinya otomatis emiten telah kembali statusnya menjadi perusahaan tertutup. Perubahan yang tidak dikehendaki oleh seluruh pelaku Industri Pasar Modal di Indonesia.

Kedelapan, pihak-pihak yang dilarang melakukan SBB. Pihak-pihak yang dimaksud adalah a) Komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama; b) Orang perseorangan yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau c) Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak dalam butir a) atau b) dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan tersebut pada hari yang sama dengan pembelian kembali saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan melalui Bursa Efek. Dilarangnya pihak-pihak tersebut di atas adalah dengan dasar pemikiran bahwa akses informasi yang dapat relatif mudah diakses oleh mereka dan menjadi tidak adil jika SBB dilakukan pihak-pihak tersebut, sementara itu publik mengetahui SBB setelah itu. Artinya, terjadi ketidakadilan dalam informasi SBB dan untuk pertimbangan tersebut dilarang untuk ikut serta dan terlibat dalam proses SBB. Jadi yang memang dapat ikut serta terbuka dalam menjalankan SBB adalah pihak-pihak yang memang pemegang saham publik diluar pihak-pihak tersebut diatas.

Dengan memperhatikan ke delapan catatan tersebut di atas, maka emiten dapat terhindar kemungkinan pelanggaran Peraturan Bapepam-LK No. XI.B.2. tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagai dasar hukum berlakunya SBB. Hal ini berarti kedelapannya juga dapat menjadi panduan emiten dan sekaligus sebagai strategi untuk mencapai tujuan utama dari SBB yaitu harga saham sesungguhnya yang memiliki nilai tambah (value added), terutama saham miliknya publik dengan penawaran harga yang menguntungkan dirinya. Sebab jika penawarannya merugi, maka pemegang saham publik dapat menolaknya. Sebuah idealisme yang terbungkus dengan niat baik di dalam Peraturan Bapepam-LK No. XI.B.2. tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Semoga. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close