HUKUM SIBER DAN PERLINDUNGAN DATA: How do they affect businesses?
Jurusan Business Law BINUS, pada tanggal 11 Januari 2016 mengadakan acara kuliah umum dengan menghadirkan seorang dosen tamu. Topik yang diangkat adalah tentang cyber law, dibawakan oleh Dr. Sonny Zulhuda dari International Islamic University Malaysia Faculty of Law. Isu yang ikut disorot dalam kuliah ini adalah mengenai perlindungan data pribadi dan pengaruhnya terhadap bisnis.
Perlindungan data di dunia siber menjadi penting karena data elektronik tidak hanya ada dalam aktivitas privat (bisnis) tetapi juga ada dalam aktivitas publik, salah satu contohnya adalah pemilu elektronik atau perhitungan hasil pemilu secara real-time seperti yang dilakukan di Indonesia. Salah satu perbuatan yang sempat menjadi perdebatan di kalangan hukum adalah aktivitas hacking meski aktivitas hacking yang dilakukan tidak merusak atau mengambil data tetapi hanya sebatas menelusuri kelemahan sistem untuk kemudian dilaporkan kepada sistem administrator tentang kelemahan sistemnya. Berdasarkan kesepakatan internasional dan ketentuan dalam UU-ITE perbuatan hacking adalah tindak pidana, kecuali dilakukan oleh hacker professional yang dibayar untuk menguji suatu sistem.
Salah satu dampak buruk dari hacking yang berbahaya adalah adalah cyber murder (pembunuhan yang dilakukan di dunia siber). Cyber murder adalah tindakan yang digolongkan sebagai pembunuhan dengan cara merekayasa data di dunia siber, dengan data yang direkayasa dapat menyebabkan kematian. Misalnya data kesehatan seseorang atau jadwal penerbangan. Cyber murder di Malaysia masih menjadi perdebatan karena hukum di sana terkait pembunuhan masih menggunakan penal code. Isu tentang cyber law seiring dengan perkembangan jaman dan semakin canggihnya teknologi informasi maka isu cyber tidak lagi bersifat personal seperti misalnya personal email, personal data sampai dengan data keamanan negara sebagaimana yang terjadi pada kasus Edward Snowden.
Untuk memahami cyber law maka perlu memahami Internet itu sendiri. Ada tiga ciri dari Internet, yaitu: mobility, connectivity, abundance. Dalam satu menit ada 168 juta email yang terkirim sedunia, pada Facebook dalam satu menir ada 650 ribu status update, dan pada Youtube ada 600 video baru yang muncul dalam satu menitnya. Dengan banyaknya data yang beredar di Internet maka saat ini Internet menjadi pelaku perbuatan melanggar hukum saat ini seperti: penipuan, pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, prostitusi dan sebagainya. (***)