People Innovation Excellence

Bisnis Penyedia Jasa Transportasi Online yang Mematikan

Oleh: BAMBANG PRATAMA (Januari 2016)

Adagium Belanda “het recht hinkt achter de feiten aan” sangat populer di kalangan sarja hukum yang artinya hukum tertatih-tatih berjalan di belakang fakta. Dengan lahirnya Internet maka fakta yang dikejar hukum bergerak lebih cepat dari biasanya.

Dunia Internet melahirkan berbagai model bisnis baru, di antaranya perusahaan penyedia jasa transportasi online (PJTO) sejenis perusahaan Go-Jek untuk roda dua maupun roda empat. PJTO roda empat ketika beroperasi terbentur aturan yang jelas, yaitu larangan taksi gelap, sedangkan PJTO roda dua (ojek) belum memiliki aturan jelas karena hukum positif tidak mengenal angkutan umum beroda dua.

Sebagai ilustrasi, keberadaan PJTO khususnya roda empat di berbagai negara melanggar hukum positif mereka misalnya di Perancis, Jerman, Jepang dan Brazil. Tetapi di sebagian negara, larangan atas PJTO dilakukan secara parsial sehingga keberadaannya tetap diatur. Dua bulan yang lalu, Brazil adalah negara pertama di dunia yang menentang secara tegas Uber Taxi akibat protes oleh para sopir taksi karena dianggap melanggar persaingan usaha (unfair competition). Pelanggaran persaingan usaha merupakan instrumen hukum yang banyak digunakan di berbagai negara untuk menjerat PJTO karena keberadaannya dianggap merusak market pengguna taksi. Berbeda dengan di Indonesia, PJTO justru berusaha dijerat dengan undang-undang lalu lintas, bukan undang-undang persaingan usaha. Hal ini dikarenakan PJTO yang mengancam berada di area hukum yang abu-abu, yaitu PJTO untuk roda dua.

Reservasi Transportasi Online Sebagai Inovasi dan Model Bisnis Baru

Bagi kalangan bisnis, inovasi adalah sebuah tindakan atau strategi untuk memenangi pasar. Doktrin ini diajarkan oleh Schumpeter bahwa dengan inovasi maka new product, akan tercipta yang dioperasikan dengan cara new method, pada new market. Paradigma ini yang banyak digunakan oleh pebisnis modern. Dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) laju inovasi menjadi masif dan lebih cepat dari biasaya. Inilah yang melahirkan model bisnis PJTO seperti perusahaan Go-Jek dkk.

Model bisnis PJTO jika diperhatikan secara sekasama adalah bisnis reservasi transportasi dengan memanfaatkan jaringan Internet. Cara ini terbukti sangat efektif mempertemukan pengguna jasa dengan dengan penyedia jasa. Efektivitas metode ini juga terbukti memberikan rasa percaya antar keduanya sehingga tercipta rasa aman di antara kedua belah pihak, terlepas dari fitur-fitur lain seperti jaminan asuransi misalnya.

Dari sisi harga, perusahaan PJTO berhasil mengoreksi harga pasar yang dimonopoli oleh penyedia jasa layanan seperti tarif ojek pangkalan dan tarif taksi.

Metode crowdsourcing (kolaborasi orang sebanyak mungkin) merupakan kunci keberhasilan PJTO. Banyaknya orang yang bergabung pada PJTO maka orang-orang tersebut tentunya mendukung eksistensi perusahaan PJTO. Oleh sebab itu, tidak heran jika keberadannya mendapat dukungan dari masyarakat baik tidak hanya dari personelnya tetapi juga dari para penggunanya.

Kemana Hukum Harus Berpihak?

Apabila fenomena PJTO di pandang dari sudut pandang hukum, maka akan mucul masalah ketidakadilan antara penyedia jasa transportasi konvensional seperti taksi, bus, dan angkutan darat lainnya dengan PJTO yang berhadap-hadapan dengan kebutuhan masyarakat akan transportasi publik. Rasanya tidak adil jika penilaian hanya tertuju untuk pembelaan PJTO semata tanpa menghiraukan penyedia transportasi konvensional. Padahal, secara jenis usaha PJTO tidak bisa dikategorikan sebagai penyedia jasa transportasi, tetapi perusahaan Teknologi Informasi. Jika PJTO dikategorikan sebagai penyedia jasa transportasi maka perijinan terkait harus dipenuhi, seperti ijin trayek, kelayakan kendaraan, termasuk memiliki armada yang menjadi tanggungjawabnya. Disinilah letak ketidakadilan perlakuan antara PJTO dengan penyedia jasa transportasi pada umumnya.

Salah satu kelemahan dari undang-undang lalu lintas adalah ketentuan normanya yang terlalu spesifik. Konsekwensinya, kendaraan roda dua yang dijadikan sebagai sarana transportasi umum tidak dapat dijangkau oleh norma hukum. Padahal saat ini ada kebutuhan hukum untuk mengatur transportasi publik khususnya roda dua. Dibalik riuhnya isu transportasi ada dua fenomena yang perlu dilihat secara utuh. Pertama; masifnya dukungan publik yang menolak larangan menteri perhubungan untuk PJTO, kedua; mogoknya para sopir metromini.

Kedua isu di atas saling mengait satu sama lainnya. Tetapi ada masalah inti yang perlu disepakati bersama. Apakah kita sepakat jika moda transportasi bus metromini dihapuskan dan digantikan dengan ojek yang dioperasikan oleh PJTO? atau pemerintah ingin mengambil langkah untuk mengatur perusahaan TI seperti perusahaan Go-Jek dan sejenisnya? sehingga keberadaannya tidak merusak sistem transportasi yang ada, mengingat saat ini jumlah ojek yang beroperasi juga tidak terkendali jumlahnya.

Dari berbagai buku-buku hukum terkemuka ada dua cara merumuskan hukum dengan cara menditeksi fenomena sosial di masyarakat. Pertama: menditeksi kebutuhan masyarakat, kemudian, menditeksi kebiasaan masyarakat, sehingga akhirnya hukum diciptakan untuk melegitimasi kebiasaan itu. Kedua; adanya kebutuhan, dibuat hukum, tercipta kebiasaan di masyarakat sesuai dengan yang diinginkan pembuat hukum sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja yaitu hukum sebagai sarana pembangunan (law as a tool of social engineering)

Ajaran hukum di atas adalah ajaran hukum yang diajarkan dan berkembang dan sebelum lahirnya era siber. Dengan kelahiran Internet maka pembentukkan hukum memerlukan paradigma berpikir yang baru khususnya menjawab fenomena perusahaan reservasi transportasi online. Untuk membuat hukum terkait dunia siber, Lessig (1999) memberi petunjuk bahwa rumusan hukum harus menditeksi bidang lain yang terkait dengan hukum yaitu: norma, hukum, market, dan arsitektur. Artinya, untuk membuat norma hukum terkait dunia siber maka empat komponen yang dipetakan oleh Lessig harus dijadikan sebagai bahan evaluasi sehingga rumusan norma hukum yang dibuat akan efektif dan efisien.

Hal yang perlu dicatat dari tawaran lessig adalah alternatif pengaturan yaitu tidak harus selalu dengan ketentuan normatif yang spesifik menuju pada objek yang diaturnya, tetapi bisa dilakukan dengan pendekatan arsitektur. Dalam kaitannya transportasi misalnya: larangan kendaraan beroperasi di wilayah tertentu dengan kondisi tertentu seperti aturan tentang 3 in 1 atau larangan untuk motor melintas di jalur protokol dan sebagainya.

Paradigma inilah yang perlu digunakan pemerintah untuk mengatur PJTO, karena kelahiran perusahaan seperti perusahaan Go-Jek dkk di Indonesia adalah awal dari perkembangan dunia siber yang masih dalam tahap pertumbuhan. Jika pemerintah tidak menggunakan paradigma seperti yang dikemukakan oleh para sarjana hukum terkemuka di atas, niscaya aturan hukum yang dibuat akan seperti Seperti Surat Edaran KemenHub yang hanya berjalan satu hari, dan hanya satu hari pula petisi penolakan dari masyarakat terhadap surat edaran itu mampu menggalang 7000 orang lebih.

Sebagai catatan penutup pemerintah harus belajar dari kematian industri radio kaset dan industri audio CD yang dibunuh dalam waktu tidak lebih dari 3 tahun oleh temuan teknologi MP3. Pada bidang transportasi, ancaman kepunahan sudah membayang-bayangi bus metromini. Apakah kita harus menunggu kematian industri-industri transportasi yang lain? (***)


 

Screen Shot 2015-07-30 at 1.01.23 PM


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close