People Innovation Excellence

POTENSI SENGKETA HUKUM ATAS PENJABARAN KONSEP EKUITAS/MODAL DALAM ATURAN ‘DEBT EQUITY RATIO’

 

Oleh Januardo S.P. Sihombing (Januari 2016)

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mencanangkan tahun 2016 ini sebagai “TAHUN PENEGAKAN HUKUM” bidang perpajakan. Program tersebut merupakan wujud politik hukum kebijakan perpajakan Indonesia yang diambil sebagai konsekuensi atas eskalasi tuntutan peningkatan penerimaan pajak yang semakin tinggi dari tahun ke tahun. Hal ini juga didorong oleh fakta hukum bahwa instrumen pajak masih menjadi tulang punggung pos penerimaan negara dalam neraca APBN (Anggaran Penerimaan Belanja Negara) yakni sebesar ± 80% dan masih rendahnya tax ratio Indonesia (rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto) sebesar 11,3%–12,4% berdasarkan data yang diambil dalam buku “Budget in Brief, APBN Indonesia 2015″ yang disusun oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. Data ini dapat diunduh melalui portal: http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/bibfin.pdf.

Dari sekian banyak isu permasalahan hukum di bidang regulasi perpajakan yang ada, maka salah satu isu klasik yang menjadi perdebatan adalah mengenai belum adanya pemberlakuan aturan hukum tentang batasan debt equity ratio (DER) atau rasio utang terhadap modal yang selama ini dianggap berperan memberikan ruang besar bagi perseroan terbatas (PT) Indonesia menerapkan sistem thin capitalization yakni suatu praktik penyelundupan hukum dengan melakukan setting modal yang ramping (kecil), namun mencatat utang yang jumlahnya cukup spektakuler (khususnya kepada pemegang saham atau pihak-pihak afiliasi) dengan maksud untuk :

  1. menggelembungkan biaya-biaya yang berasal dari biaya bunga yang muncul atas utang pinjaman tersebut;
  2. mengalihkan penghasilan ke pihak lain melalui pengembalian utang-utang tersebut, sehingga hal tersebut dapat mengurangi kewajiban membayar pajak penghasilan badan dan/atau menghilangkan kewajiban pajak atas deviden, sehingga UU Pajak Penghasilan menyebut sebagian dari cara / modus permainan seperti ini sebagai pemberian deviden secara terselubung.

Dalam rangka menjalankan amanat Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan serta menghindari praktik-praktik tersebut di atas, Pemerintah telah secara tegas menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 169/PMK.010/2015 pada tanggal 9 September 2015 yang mengatur besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan. Aturan tentang ini sebenarnya pernah terbit 32 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:1002/KMK.04/1984, namun ditunda pemberlakuannya di tahun 1985. Inti dari aturan PMK 169/PMK.010/2015 yang mulai berlaku tahun 2016 ini adalah :

  1. Pasal 1 : menyebutkan bahwa penetapan perbandingan DER ini untuk Wajib Pajak Badan yang modalnya terdiri atas saham-saham (red. Perseroan Terbatas/PT) ;
  2. Pasal 2 ayat (1): menyebutkan bahwa DER ditetapkan paling tinggi 4:1.
  3. Aturan ini dikecualikan terhadap PT yang menjalankan usaha sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 PMK 169/PMK.010/2015.

Namun demikian, ada suatu permasalahan hukum yang dapat ditimbulkan terkait dengan pemberlakuan aturan DER ini, mengingat ada perbedaan konsep mengenai Ekuitas/Modal berdasarkan aturan ini dan UUPT, yakni :

  1. UUPT hanya mengenal konsep Modal Dalam arti sempit yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor (Bab III, Pasal 31-33 UUPT), di mana terkait ini dalam praktik sering diatur dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (dalam bentuk akta notaris) yang wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI;
  2. PMK 169/PMK.010/2015 menggunakan konsep Ekuitas/Modal dalam arti luas merujuk pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Indonesia termasuk pengertian Pinjaman Tanpa Bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa; vide pasal 1 ayat (5).
  3. PSAK tidak hanya mengenal konsep Ekuitas/Modal atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor saja, namun mengakui Akun Tambahan Modal Disetor Lainnya (misalnya Selisih Kurs Modal Disetor, Agio Saham, Sumbangan Modal, dll).

Dengan demikian, konsep “modal” manakah yang wajib dipergunakan untuk menghitung formula DER 4:1 dalam sudut pandang asas illmu hukum? UUPT merupakan lex superior atas PMK 169/PMK.010/2015 ataukah UU Pajak Penghasilan merupakan lex specialis atas UUPT?

Memang dari hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), posisi UUPT sebagai undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari peraturan menteri (PMK 169/PMK.010/2015) sehingga dengan landasan Asas lex superior derogat legi inferiori maka seharusnya aturan konsep Modal dalam UUPT lah yang dipergunakan. Namun demikian, PMK 169/PMK.010/2015 memiliki kekuatan mengikat berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 karena menjalankan amanat/perintah Pasal 18 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang kedudukannya juga sejajar dengan UUPT.

Terkait dengan hal tersebut, maka penulis memberikan usulan-usulan sebagai berikut:

  1. Perlu dilakukan sosialisasi/penyeragaman konsep teknis antara Kementerian Hukum dan HAM RI, Ditjen Pajak, serta Ikatan Notaris Indonesia terkait dengan hal aturan DER tersebut guna menghindari sengketa hukum di pengadilan yang ditimbulkan atas penerbitan Akta Notaris terhadap peningkatan Modal PT, persetujuan Menteri Hukum dan HAM tentang peningkatan modal PT serta koreksi fiskal Ditjen Pajak atas modal suatu PT yang dianggap melanggar/tidak sesuai aturan DER;
  2. Notaris yang hendak membuat Akta Peningkatan Modal suatu PT perlu lebih berhati– hati dengan mempertimbangkan aturan hukum perpajakan tentang batasan DER terhaap suatu PT sebelum melakukan proses akses persetujuan Anggaran Dasar suatu PT (agenda RUPSLB peningkatan modal) ke Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM RI (portal www.ahu.go.id). (***)

    Screen.Shot.2016.01.14.at.13.28.00



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close