‘CORPORATE SECRETARY’ SEBAGAI PILIHAN PROFESI HUKUM
Oleh AGUS RIYANTO (Desember 2015)
Profesi penyandang gelar sarjana hukum sungguh sangat beragam. Lapangan pekerjaan lulusan pendidikan tinggi strata satu hukum tidak lagi terbatas menjadi advokat, jaksa, hakim, in-house lawyer, dan lain-lain, tetap jugai terbuka berprofesi sebagai sekretaris perusahaan atau secara luas disebut corporate secretary pada perusahaan-perusahaan publik (emiten). Sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan (lihat: Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.4.: Pembentukan Sekretaris Perusahaan, Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014: Sekretaris Perusahaan dan Peraturan BEI: Peraturan Pencatatan Efek No. I-A tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa), setiap emiten wajib membentuk dan memiliki corporate secretary. Kewajiban ini berarti bahwa emiten sebagai perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik harus memiliki institusi khusus yang bertugas untuk menjebatani dan menangani kepentingannya dengan kepentingan masyarakat dan lembaga-lembaga terkait di Pasar Modal. Untuk itu harus juga ada profesi yang dapat mengemban tanggung-jawab tersebut. Sarjana hukum adalah pilihan yang tepat untuk menduduki profesi sebagai corporate secretary. Mengapa demikian ?
Pertama, dilihat dari ruang lingkup tugas utama corporate secretary . Meskipun ketiga dasar hukum tersebut di atas tidaklah secara tegas-tegas atau eksplisit menyatakan bahwa syarat menjadi corporate secretary harus berlatar belakang hukum, namun demikian jika memperhatikan tugas-tugasnya lebih berat menjatuhkan pilihannya kepada sarjana hukum. Corporate secretary bertugas a). mengikuti selalu perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di Pasar Modal. b). Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi emiten atau perusahaan publik. c). Memberikan masukan kepada direksi emiten untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanannya. d) Sebagai penghubung atau contact person antara emiten dengan Bapepam-LK dan masyarakat.
Kedua, corporate secretary di dalam melaksanakan tugasnya berhubungan dengan aspek hukum. Hal itu mengacu kepada tugas-tugas sebagai corporate secretary khususnya pada butir a) dan c) serta d) tersebut di atas jelaslah bahwa penguasaan aspek hukum tidak saja berkaitan dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal yang harus dikuasainya, akan tetapi juga di bidang hukum lainnya yang berkaitan dengan usaha emiten yang diwakilinya. Selain itu corporate secretary juga akan berhubungan dengan Notaris jika menyelenggarakan RUPS Tahunan secara berkala maupun RUPS Luar Biasa. Termasuk juga berhubungan dekat dengan Konsultan Hukum Pasar Modal jika emiten berkehendak untuk corporate action. Termasuk mengurus aspek Hak Kekayaan Intelektual [HKI], maka harus juga menghubungi Konsultan HKI. Bahkan terbuka kemungkinan untuk menghadapi perkara perdata maupun pidana jika Emiten di mana corporate secretary digugat oleh pihak ketiga, maka corporate secretary harus menghadapinya sebagai wakil pihak Emiten dan menunjuk Advokat Litigasi untuk menanganinya di Pengadilan.
Ketiga, dalam praktiknya banyak emiten menyerahkan jabatan corporate secretary kepada personal dengan latar belakang sarjana hukum. Meskipun data resminya tidak ada, namun mengacu kepada realitasnya kecenderungan emiten lebih cenderung untuk menunjuk corporate secretary dengan latar belakang ilmu hukum. Hal tersebut wajar dan masuk akal karena berpedoman kepada ruang lingkup kerjanya, maka sarjana hukum adalah lebih tepat dan sesuai dengan bidang keilmuan yang selama ini ditempuh di jenjang program strata satu, sehingga banyak sekali emiten dipilihnya dengan latar belakang ilmu hukum. Meskipun tidak juga dilepaskan dan dibantu oleh bidang-bidang ilmu lainnya yang dapat membantu kinerja corporate secretary berlatar belakang ilmu hukum. Dengan kerja samanya tersebut, maka kekuatan bidang ini akan memperkuat dan kredibilitas emiten nantinya.
Dengan memperhatikan ketiga argumentasi tersebut di atas, maka yang ideal dan tepat di dalam menjalani profesi sebagai corporate secretary pada emiten adalah seseorang dengan latar belakang hukum. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka sarjana hukum harus memiliki kapabilitas dan kapasitas terutama dalam bidang pengetahuannya tengang Pasar Modal. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, corporate secretary harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan Indonesia Corporate Secretary Asociation [www.icsa-indonesia.org], Lembaga Manajemen Keuangan Akutansi Pasar Modal [http://www.lmkapm.com/], Asosiasi Emiten Indonesia [http://asosiasi-emiten.or.id] dan juga yang diseleggarakan oleh instansi-instansi lainnya yang telah memperoleh izin dari Bapepam-LK. Melalui pemaparan ini juga para alumni dari fakultas hukum yang ada di Indonesia ternyata jelas bahwa lapangan kerja dan profesi bidang hukum tidak lagi terbatas kepada profesi klasik atau konvensional yang ada. Bagi sarjana hukum terbuka luas untuk mengembangkan dirinya sebagai corporate secretary. (***)
Published at :