KETERBUKAAN INFORMASI EMITEN KEPADA PUBLIK DI PASAR MODAL
Oleh AGUS RIYANTO (Desember 2015)
Emiten atau Perusahaan Publik [untuk selanjutnya disebut “Emiten”] adalah salah satu pelaku Pasar Modal yang terbanyak kewajibannya melakukan keterbukaan informasi kepada publik atau masyarakat [Pasal 85 – 89 UUPM]. Di samping itu, Emiten juga wajib melakukan keterbukaan informasi melalui beberapa Peraturan Bapepam-LK. Kurang lebih 70% Peraturan Bapepam-LK mengatur tentang keterbukaan Informasi yang harus dilakukan oleh Emiten yang telah memperoleh pernyataan effektif Bapepam-LK. Kewajiban yang dapatlah dimengerti, karena Emiten adalah perusahaan yang diuntungkan dengan masuknya tambahan modal melalui penggalangan dana dari masyarakat, maka konsekuensinya Emiten diwajibkan melaporkan penggunaan dananya sebagai bukti pertanggung-jawaban. Untuk itu, keterbukaan informasi secara teratur, berkala dan tepat waktu adalah jalan yang harus dilakukan Emiten. Di Pasar Modal, keterbukaan informasi Emiten dapat dibagi menjadi tiga kategori besar. Pertama, keterbukaan informasi sebelum emisi. Kedua, keterbukaan informasi pada waktu emisi dan ketiga, keterbukaan informasi sesudah emisi. Di bawah ini adalah penjelasannya.
Pertama, keterbukaan informasi sebelum emisi. Dalam tahap ini status perusahaan masih tertutup dan bermaksud menjadi terbuka. Untuk merubah status itu, terdapat dua hal yang dilakukan. Pertama, internal perusahaan melakukan beberapa tindakan seperti rencana Penawaran Umum [IPO]; Penunjukan terhadap Underwriter, Profesi Penunjang, Lembaga Penunjang; Konfirmasi sebagai Agen Penjual; Kontrak Pendahuluan dengan Bursa. Internal perusahaan yang menunjukkan keterbukaan informasi adalah mempersiapkan dokumen-dokumen sebagaimana diatur Peraturan Bapepam-LK No. IX.C.1. Selain itu, yang jelas-jelas menunjukkan keterbukaan informasi adalah keharusannya Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]. Hal ini karena RUPS adalah forum demokratisasi para pemegang saham yang harus dilakukan secara terbuka tentang rencana tersebut dan dengan RUPS maka semuanya jelas adanya dan publik menjadi mengetahui rencana perubahan itu. Kedua, internal perusahaan harus melakukan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana Peraturan Bapepam No. IX.A.1 dan IX.A.2 untuk mendapatkan Pernyataan Effektif Bapepam-LK. Untuk maksud itu, perusahaan harus melakukan ekspose terbatas, dievaluasi aspek kelengkapan dokumen, kecukupan dan kejelasan informasi, termasuk juga keterbukaan informasi tentang aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen. Di samping itu, sangat rinci dan detail dalam Peraturan Bapepam IX.C.2 diwajibkan membuat Prospektus yang di dalamnya mencakup semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum Emiten, yang dapat mempengaruhi dan keputusan pemodal, yang diketahui atau diketahui oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Prospektus juga harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan juga diungkapkan pada bagian awal Prospektus. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan effektif atas lewatnya waktu 45 hari setelah tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima lengkap oleh Bapepam-LK atau 45 hari sejak tanggal perubahan terakhir yang diajukan Emiten atau yang diminta Bapepam-LK dipenuhi.
Kedua, keterbukaan informasi pada waktu emisi. Emiten setelah mendapatkan Pernyataan Effektif Bapepam-LK, maka harus melakukan dua hal. Pertama, dalam Pasar Perdana Emiten dapat menawarkan sahamnya melalui sindikasi penjaminan Emisi maupun agen penjualan, penjatahan sahamnya kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan Emiten dan juga dapat melakukan distribusi saham secara elektronik kepada investor. Kedua, Emiten dalam Pasar Sekunder, memiliki kewajiban melakukan pencatatan [listing] sahamnya di Bursa Efek Indonesia [BEI] sebagai syarat untuk dapat menjual sahamnya kepada publik. Dengan telah listing, maka seluruh ketentuan di BEI menjadi berlaku dan wajib untuk ditaati oleh Emiten. Misalnya, Peraturan Pencatatan BEI No. I-A Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Demikian juga dengan peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh BEI menjadi berlaku dan harus ditaati oleh Emiten yang di dalamnya mengatur aspek keterbukaan informasi sebagai roh dari dikeluarkannya peraturan tersebut. Hal itu terlihat dari ketentuan Public Expose yang diatur Keputusan No. Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 juli 2004 melalui Peraturan Nomor I-E : Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi telah mengatur tentang Public Expose [PE] atau Paparan Publik bagi Emiten atau Perusahaan Publik. Di dalam ketentuan ini ditentukan bahwa setiap Emiten atau Perusahaan Publik “wajib” untuk melakukan PE minimal satu kali di dalam setahun dan dapat dilakukan pada saat ulang tahun yaitu pada saat pertama kali listing atau melakukan pencatatan di BEI. Di samping itu yang juga patut diperhatikan bahwa dengan telah tercatat di BEI berarti bahwa keterbukaan informasi Emiten tidak hanya terbatas kepada Bapepam-LK saja, tetapi juga termasuk atau bertambah kepada BEI. Kejelasan tentang keterbukaan informasi itu juga tergambar dari kewajiban Emiten untuk rutin melaporkan Laporan Keuangan Triwulan [Interim] I dan Laporan Keuangan Triwulan [Interim] II kepada BEI. BEI juga berhak untuk bertanya dan meminta penjelasannya kepada Emiten dalam hal terjadi informasi material yang tidak jelas atau rumor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham yang tidak wajar dan merugikan kepentingan pemegang saham minoritas dan Emiten wajib menjawab-nya dalam jangka waktu tiga hari setelah peristiwa itu terjadi.
Ketiga, keterbukaan informasi sesudah emisi. Berdasarkan waktu penyampainnya Emiten setelah Penawaran Umum ini keterbukaan informasi Emiten kepada publik terbagi menjadi dua besar yaitu: 1). Laporan Berkala [reguler] terdiri dari: Laporan Hasil Penggunaan Dana Hasil Emisi [X.K.4], Laporan Keuangan Tahunan/Tengah Tahunan [X.K.2] dan Laporan Tahunan [VIII.G.2]. 2). Laporan Yang Bersifat Insidentil yang terdiri dari: Laporan RUPS/RULB [IX.I.1], Keterbukaan Informasi yang harus segera diumumkan kepada Publik [X.K.1], Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu [X.M.1] dan Laporan Dimohonkan Kepailitan [X.K.5]. Emiten juga wajib melakukan keterbukaan informasi berdasarkan sumber informasinya yang terdiri dari keterbukaan informasi dari intern Emiten atau Perusahaan Publik, keterbukaan informasi dari rumor atau desas-desus yang beredar, keterbukaan informasi dari Media Massa dan keterbukaan informasi dari adanya pengaduan masyarakat. Terakhir Emiten juga wajib memberikan dan menjelaskan keterbukaan informasi apabila diminta berdasarkan pertanyaan lembaga-lembaga terkait seperti keterbukaan informasi kepada Bapepam-LK, keterbukaan informasi kepada BEI dan keterbukaan informasi kepada lembaga yang berwenang lainnya. Di samping itu sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi Emiten diwajibkan untuk memiliki Sekretaris Perusahaan [“Corpoate Secretary”]. Kewajiban ini dimaksudkan dengan tujuan untuk mempermudah akses informasi antara pemegang saham dengan Emiten. Sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX. ditentukan bahwa Corporate Secretary antara lain bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten dan berfungsi sebagai penghubung atau contact person antara Emiten dengan Bapepam-LK dan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Bapepam-LK berkehendak mempermudah akses informasi publik dengan membentuk lembaga khusus yang harus ada pada setiap Emiten, sehingga dapat lebih mempermudah pemodal mendapatkan informasi tentang kinerja dan masalahnya dari Emiten pasca melakukan Penawaran Umum sahamnya.
Sanksi terhadap adanya pelanggaran keterbukaan informasi terdiri dari tiga yaitu sanksi administratif, pidana dan perdata. Pasal 102 UUPM menentukan bahwa Bapepam-LK memiliki kewenangan penuh memberikan sanksi administratif atas terjadinya pelanggaran UUPM dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jumlah ganti rugi terhadap sanksi administratif diatur Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Pasar Modal. Pasal 104 dan 107 UUPM menentukan bahwa adanya pemberian sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan yang menyesatkan dalam bentuk misterprsentation dan omission, sementara itu Pasal 111 UUPM telah mengatur juga sanksi perdata dalam bentuk pertanggung-jawaban kerugian yang menetukan bahwa setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut
Dengan berlandaskan kepada pemaparan argumentasi tersebut di atas jelas terlihat betapa ketatnya kewajiban Emiten untuk selalu mematuhi ketentuan keterbukaan informasi di Pasar Modal. Kepatuhan Emiten terhadap seluruh ketentuan Bapepam-LK dan regulasi-regulasi BEI adalah konsekuensi logis-yuridis berubahnya status perusahaan menjadi terbuka dengan sahamnya yang sebagian telah menjadi milik publik. Publik yang dalam konteksi ini telah memberikan kepercayaan penuh kepada Emiten atas dana-dananya tersebut untuk dikelola dengan hati-hati, baik dan benar, serta menghasilkan keuntungan. Kejelasan atas kondisi realitas Emiten hanya dapat diperoleh melalui informasi yang benar dan tidak menyesatkan publik. Melalui informasi terkandung makna philosofis perlindungan pemegang saham publik yang harus selalu dikedepankan. Hal ini harus ada, karena investor adalah pihak yang paling banyak menanggung resiko. Untuk itulah instrumen hukum dan otoritas Pasar Modal harus dapat melindunginya. Perlindungan tersebut dengan mewajibkan Emiten untuk terbuka terhadap informasi yang seharusnya diketahui publik tanpa terkecuali dan diskriminatif informasi. Dengan keterbukaan informasi ini, maka terbuka dan tercipta idealisme Pasar Modal yang teratur, wajar dan effisien di Indonesia dapat diwujudkan segera. Semoga!
Published at :