PERSOALAN MERGER DAN AKUISISI DALAM DISKUSI DENGAN IAB&F LAW FIRM
Salah satu special counsel IAB&F Law Firm yang bertugas di Jakarta Aston Goad, berkesempatan memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa Business Law BINUS pada tanggal 4 Desember 2015. Kehadiran Aston Goad didampingi oleh Nadia Yuninda P. Edward, salah satu Associate di IAB& F Law Firm. Acara yang diinisiasi oleh Himpunan Mahasiswa Business Law (Himslaw) ini berlangsung di Kampus Anggrek BINUS, diikuti oleh sekitar 30 mahasiwa, membahas topik seputar merger dan akuisisi perusahaan. Dalam presentasi di BINUS ini, hadir antara lain dosen Business Law BINUS Shidarta dan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo. Sejumlah pengurus Himslaw di bawah pimpinan Steven Wijaya juga ikut terlibat acara diskusi ini.
IAB&F (singkatan dari nama: Ivan Almaida Baely & Firmansyah) Law Firm adalah kantor hukum yang bergerak dalam bidang hukum korporasi, dengan sektor khusus di area layanan perbankan dan finansial, energi dan sumberdaya, kesehatan, asuransi, pertambangan, telekomunikasi, transportasi, dan lain-lain. IAB&F Law Firm bekerja sama dengan DLA Piper, sebuah kantor hukum yang beroperasi di lebih dari 30 negara, didukung oleh sekitar 4.200 ahli hukum. Di kawasan Asia Pasifik, DLA Piper memiliki lebih dari 650 orang ahli hukum, tersebar di 12 kantor yang berada di enam negara. Salah satunya Indonesia. IAB&F Law Firm membuka diri bagi mahasiswa-mahasiswa BINUS untuk menjadi tempat magang. BINUS juga menerima dengan hangat tawaran ini, termasuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi para ekspatriat yang ingin melalakukan corporate social responsibility (CSR) di jurusan Business Law BINUS.
Aston Goad adalah ahli hukum berkebangsaan Belanda. Sejak 2002 ia telah bergabung dengan DLA Piper Amsterdam, dengan spesialisasi menangani kasus-kasus di bidang transaksi bisnis internasional. Pada tahun 2008 Aston juga pernah ditempatkan di Palo Alto (Silicon Valley), tempat ia berhubungan dengan masalah-masalah modal ventura, merger, dan akuisisi.
Published at :