People Innovation Excellence

PENDIDIKAN HUKUM KLINIS DI INDONESIA

Oleh AHMAD SOFIAN & BATARA MULIA HASIBUAN (November 2015)

Pada tanggal 19 sampai dengan 20 November lalu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan workshop “Pendidikan Hukum Klinis” yang dihadiri oleh 14 peserta dari beberapa fakultas hukum yang ada di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan agar peserta dapat mengembangkan pendidikan klinis hukum di lingkungan universitasnya masing-masng. Fasilitator kegiatan ini adalah dari Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, SH, MH, Ph.D. Hadir sebagai perwakilan dari BINUS adalah Ahmad Sofian, SH, MA dan Batara Mulia Hasibuan, SH, MH. Berikut ini beberapa catatan penting tentang pemikiran untuk mengembangkan pendidikan klinik hukum, khususnya di Jurusan Business Law BINUS.

sProgram pendidikan klinik hukum ini pernah digagas di beberapa perguruan tinggi hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pernah menyelenggarakan kuliah klinik hukum ini, yang dalam pelaksanaannya bekerja sama dengan beberapa lembaga, baik di dalam kampus maupun di luar kampus. Di dalam klinik hukum ada dua sisi, yaitu memberi bekal kepada mahasiswa agar mengenal realitas hukum (memberi bekal agara mereka memiliki skill dan kemampuan praktik), dan sisi kedua adalah memberi bantuan bagi masyarakat.

Pendidikan klinik hukum ini berbeda dengan program magang yang dijalankan di FH-UI. Pada program magang, mahasiswa diajak menimba kemampuan praktik di lembaga, kantor atau instansi di luar kampus dengan tujuan agar mereka terampil, tetapi tidak mendapat bobot nilai sebagai mata kuliah. Namun, pada pendidikani klinik Hukum, mahasiswa sekaligus mendapatkan nilai dari mata kuliah klinik hukum dan mempunyai kemampuan praktik. Klinik hukum juga berbeda dengan mata kuliah hukum acara atau praktik hukum. Dalam mata kuliah hukum acara, mahasiswa lebih banyak menghadapi kasus-kasus yang dibuat atau didesain untuk kemudian dianalisis dan disiapkan dokumen hukumnya. Dalam klinik hukum ini mahasiswa justru harus menghadapi kasus riil. Mahasiswa bisa bertemu dengan pihak yang mempunyai kasus, melakukan wawancara, menyiapkan dokumen tertentu, dan sebagainya. Jadi mahasiswa menghadapi kasus hukum yang riil, dengan didampingi oleh dosennya atau pihak yang bekerja sama dengan pengelola klinik hukum.

Selain mengasah keterampilan dalam menerapkan hukum, melalui mata kuliah ini diperkenalkan kepada mahasiswa mengenai konsep keadilan sosial. Mahasiswa akan melakukan sosialisasi-sosialisasi untuk meningkatkan keasadaran hukum masyarakat dengan menguatkan lapisan masyarakat yang paling membutuhkan keadilan dalam mengakses penegakan hukum. Peran serta aktif mashasiswa ini juga dapat memberikan inspirasi bagi warga masyarakat mengenai idealisme penegakan hukum.

Berdasarkan uraian yang disampaikan di atas, Fakultas Hukum Universitas Indonesia memperkenalkan klinik hukum sebagai mata kuliah dalam kurikulumnya. Klinik hukum FHUI dalam proses perkembangannya telah membantu beberapa Fakultas Hukum, dalam membangun dan menguatkan klinik hukum. Untuk itu, pelaksanaan diseminasi klinik hukum ini, diselenggarakan bertujuan untuk mensosialisasikan mata kuliah klinik hukum di Indonesia, mengembangkan dan memperkuat pendidikan hukum klinis di Indonesia, dan membangun jejaring antar pengajar fakultas hukum, khususnya yang menaruh minat dan aktif dalam mengembangkan pendidikan hukum klinis di Indonesia.

Jika menilik pengalaman di FH-UI, di sana terdapat empat klinik hukum yang berjalan, yaitu klinik pidana, klinik perdata, klinik hukum perempuan dan anak, serta klinik anti-korupsi. Mata Kuliah Klinik Hukum FH-UI diorganisasikan oleh Unit Laboratorium, Klinik Hukum dan Kompetisi Mahasiswa FH-UI. Rekrutmen mahasiswa Mata Kuliah Klinik Hukum dilakukan minimal dua bulan sebelum awal semester baru. Perekrutan tersebut terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap administrasi, tahap tes tertulis, dan tahap wawancara.

Dengan mengikuti perkuliahan ini, mahasiswa diharapkan memiliki menguasai hukum baik secara formil dan materiil (secara aplikatif) yang diterapkan di lapangan. Mahasiswa juga diharapkan dapat mengenal praktik hukum di lapangan dengan pengalaman yang secara langsung dberikan. Selain itu, mahasiswa diarahkan untuk memiliki kepekaan terhadap kendala-kendala penegakan hukum di Indonesia. Pada akhirnya, mahasiswa diharapkan terampil dalam melakukan analisis hukum serta dapat memberikan solusi tepat terhadap masalah hukum yang dihadapi tersebut.

Adapun metode pelaksanaan perkuliahan Klinik Hukum dilaksanakan melalui tiga cara. Pertama, berupa pertemuan tatap muka (30%). Dalam pertemuan tatap muka, mahasiswa dibekali mengenai tinjauan singkat tentang klinik hukum, prosedur pelaksanaan, tujuan, sistem evaluasi, penjelasan dan pembagian bahan kuliah, penjelasan tentang hukum Indonesia, dan pembekalan wawasan praktik hukum di Indonesia. Selain itu, mahasiswa juga diberikan pembekalan teknis, seperti teknik wawancara, teknik analisis kasus (klinik hukum pidana), teknik negosiasi, dan teknik membuat dokumen hukum (klinik hukum perdata).

Kedua, praktik (in house dan/atau ex-house) (65%). Dalam melakukan praktik, klinik hukum bekerja sama dengan beberapa lembaga, untuk menempatkan mahasiswa yang mengikuti kegiatan mata kuliah ini. Dalam pertemuan praktik ini disisipkan pula pertemuan reflektif yang dimaksudkan untuk memantau mahasiswa dalam menjalankan praktik.

Terakhir adalah evaluasi (5%). Pada akhir semester, mahasiswa akan dievaluasi oleh para dosen klinik hukum secara teori serta praktik terkait dengan perkuliahan selama satu semester. Metode yang dilakukan dalam melaksanakan evaluasi berupa catatan kegiatan harian dalam bentuk buku saku, hasil pengamatan di lapangan, case study report, dan ujian akhir semester berupa presentasi hasil kegiatan.

Dari workshop di FH-UI ini ada perbandingan yang dapat dijadikan bahan yang mendukung upaya pendirian klinik hukum serupa di Business Law BINUS. Tentu akan ada modifikasi yang bisa dilakukan, mengingat di BINUS sudah terdapat program internship yang dikemas menjadi pola  3+1 yang akan diberlakukan tahun depan. Business Law BINUS, misalnya, dapat fokus memilih mengembangkan dua model klinik hukum sekaligus yaitu klinik hukum bisnis dan klinik hukum pidana. (***)


Screen.Shot.2015.05.05.at.07.06.54


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close