BINUS DALAM EXPERT MEETING III DPD-RI
Pada tanggal 23 November 2015 Business Law BINUS mendapat undangan dari Komite III DPD RI untuk memberikan masukan-masukan dalam kegiatan Expert Meeting guna membahas permasalahan tentang tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia (CSR). Hadir sebagai narasumber dari BINUS adalah Erni Herawati, S.H., M.Si., M.Kn sebagai narasumber berkaitan dengan legal aspect CSR dan dari CSR Center Indonesia (PT Citra Forum Cipta Daya) yaitu Ir. Suharman Noerman sebagai praktisi yang ahli di bidang CSR dan juga terlibat dalam penyusunan ISO 26000 yaitu Guidance Standard on Social Responsibility.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komite III DPD-RI ini didasari oleh pemikiran bahwa kewajiban perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) sudah lama diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun demikian, ternyata belum sepenuhnya seluruh perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Oleh karenanya dalam pertemuan ini dibahas beberapa issue antara lain: (1) apa yang menjadi permasalahan keengganan korporasi untuk terlibat dalam CSR?; (2) bagaimana implementasi CSR selama ini, apakah ada potensi duplikasi atau tumpang tindih dengan kegiatan serupa pemerintahan yang dikelola oleh kementerian sosial?; (3) bagaimanakah pola CSR yang dilakukan oleh korporasi selama ini ? apakah berdampak strategis dan signifikan terhadap pemberantasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat?; (4) bagaimana regulasi mengenai CSR selama ini? Adakah persoalan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan, mengingat baik di pusat maupun di daerah dapat menerbitkan regulasi terkait CSR; (5) adakah insentif dari pemerintah selama ini terhadap korporasi yang berinovasi dan memiliki kontribusi positif terhadap pelaksanaan program CSR?
Output yang diharapkan diperoleh dalam pertemuan ini adalah diperolehnya rekomendasi terkait dengan permasalahan tersebut di atas dan juga kemungkinan untuk diaturnya permasalahan tanggung jawab sosial perusahaan dalam suatu peraturan perundangan yang berlaku secara lebih spesifik. Hal ini menjadi penting, dikarenakan sudah terjadi banyak perselisihan dan bentrokan yang muncul antara perusahaan dan masyarakat sekitar berkaitan dengan perusahaan melakukan aktivitas usahanya.
Dari segi praktis, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial saat ini sudah tidak lagi dibatasi hanya menjadi kewajiban perusahaan (corporate) tetapi lebih umum yaitu tanggung jawab pada organisasi. Hal ini dapat dilihat dalam ISO 26000 yang tidak lagi menggunakan istilah “corporate social responsibility” tetapi hanya “Social Responsibility” yang meliputi tujuh prinsip tanggung jawab sosial yaitu : akuntabilitas, transparansi, Penghormatan pada kepentingan stakeholder, Kepatuhan kepada hukum, Penghormatan kepada norma perilaku internasional, dan Penegakan HAM. Selain itu, kewajiban tanggung jawab sosial sebaiknya tidak hanya dibebankan pada saat perusahaan telah beroperasi, tetapi perusahaan seharusnya sudah dapat diminta tanggung jawabnya sejak ia melakukan persiapan usaha. Karena dampak yang dirasakan oleh masyarakat sudah ada ketika perusahaan melakukan persiapan untuk memulai usaha. Oleh karena itu, penentuan mengenai aspek-aspek dan batasan-batasan mengenai tanggung juga menjadi hal yang penting untuk dipertimbangkan.
Berbeda jika melihatnya dari sisi hukum yang saat ini berlaku di Indonesia dimana TJSL masih dibatasi pada tanggung jawab perusahaan. Jika mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, dalam Pasal 1 angka disebutkan bahwa “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya” secara lebih khusus dalam Pasal 74 disebutkan bahwa hanya perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam yang wajib melaksanakan TJSL. Jika perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai TJSL akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah mengenai TJSL diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Dalam peraturan ini secara singkat hanya dijelaskan mengenai kewajiban perseoran terbatas untuk melaksanakan TJSL yang dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan dalam RUPS. Selanjutnya disebutkan bahwa perseroan yang telah berperan serta melaksanakan TJSL dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang. Peraturan ini sayangnya tidak menyebutkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada perseroan jika tidak melaksanakan TJSL dan siapa instansi yang berwenang memberikan sanksi. Namun demikian pengaturan mengenai TJSL ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang disebutkan bahwa TJSL ini melekat pada setiap perusahaan dan jika perseroan tidak melaksanakannya dapat dikenakan sanksi antara lain : peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Dari diskusi muncul berbagai pendapat dan masukan mengenai permasalahan CSR. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite III DPD RI yang sebagian besar hadir dalam acara ini, saling berbagi pendapat dan menyepakati bahwa permasalahan CSR ini merupakan hal yang penting untuk diperhatikan lebih lanjut dikarenakan dalam pelaskanaan di lapangan tidak ada panduan yang memadai mengenai bagaimana pelaksanaan CSR serta batasan-batasan kegiatan apa saja yang masuk dalam ruang lingkup CSR, sehingga setiap perusahaan akan menafsirkan sendiri-sendiri mengenai kegiatan CSR yang mereka laksanakan. Akibatnya, tidak semua kegiatan CSR yang dilakukan perusahaan merupakan kegiatan yang benar-benar sesuai dengan tujuan ditetapkannya CSR. (***)
Published at :