SIMPOSIUM PEMIKIRAN SCHOLTEN DI UNIVERSITAS AMSTERDAM
Pada tanggal 27-28 November 2015, Shidarta, Ketua Jurusan dan dosen Business Law BINUS berkesempatan diundang menjadi pembicara kunci dalam simposium internasional bertajuk “New Perspectives on Law and Reality” yang diselenggarakan di Universitas Amsterdam (UvA) atas prakarsa the Digital Paul Scholten Project (DPSP; www.paulscholten.eu) bekerja sama dengan the Van Vollenhoven Instituut voor Recht, Bestuur en Ontwikkeling (Universitas Leiden). Proyek ini didanai oleh Dutch Royal Academy of Sciences, Marcel Henri Bregstein Stichting, dan Faculty of Law of the University of Amsterdam. Acara dibuka oleh Derk Venema yang merupakan treasurer for the Netherlands Association for Philosophy of Law (VWR)
Simposium yang diadakan selama dua hari ini berhasil menampilkan 14 orang pembicara dari Belanda, Bolivia, Colombia, dan Indonesia. Di samping Shidarta dari BINUS, juga ada enam pembicara kunci lainnya, yaitu Adriaan Bedner (dosen di the Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Development Fakultas Hukum Universitas Leiden), Upik Djalins (the Sajogyo Institute, former fellow di Cornell University dan KITLV Leiden), Robert Knegt (dosen Fakultas Hukum Universitas Amsterdam, Director Research pada the Hugo Sinzheimer Institute (HIS), Ramiro Molina (dosen di Bolivian Catholic University and Public University di La Paz, Bolivia), Pablo Rueda (Ph.D. dari U.C. Berkeley pada Jurisprudence & Social Policy Department, sekarang menjadi deputy justice pada the Constitutional Court of Colombia), dan Marjanne Termorshuizen-Arts (peneliti di bidang legal philosophy, comparative law and Indonesian law, member of the editorial board of the DPSP-project).
Shidarta membawakan topik berjudul “In Search of Scholten’s Legacy on ‘Rechtsvinding’ Method in the Current Indonesian Legal Discourse”. Dalam paparannya, ia menyoroti pengaruh pemikiran Scholten pada generasi pertama, kedua, sampai ketiga dan keempat para ahli/sarjana hukum Indonesia (pasca-kemerdekaan). Selanjutnya, ia memetakan filosofi pemikiran Scholten tentang penemuan hukum, lalu kaitan pemikiran ini dengan tipe-tipe penemuan hukum menurut Wiarda, berlanjut pada dua tokoh hukum Indonesia, yaitu Sudikno Mertokusumo dan Bernard Arief Sidharta yang juga menjadi dosen Shidarta di Universitas Gadjah Mada dan Universitas Katolik Parahyangan. Pembicara mencermati bahwa pemikiran Scholten ternyata memang kuat berpengaruh pada generasi pertama dan kedua, tetapi mulai merosot pada generasi ketiga dan keempat. Dia mensinyalir kendala bahasa menjadi satu faktor, di samping memang kebiasaan membaca buku-buku teks langsung dari penulis pertama, mulai berkurang karena berbagai sebab. Beruntung ada buku-buku (tulisan asli maupun terjemahan) buah tangan Sudikno dan Arief Sidharta yang menjembatan kekurangan ini. Sekalipun demikian, menurut Shidarta, perspektif Sudikno dan Arief tidak persis sama. Karena latar belakang Sudikno adalah hakim, maka konsep-konsep penemuan hukum ala Scholten dikembangkannya lebih untuk melayani kebutuhan praktis para hakim. Hal ini agak berbeda dengan Arief yang berposisi sebagai filsuf dan teoretikus hukum asal Indonesia yang notabene paling kuat pengaruhnya dewasa ini. Arief mengelaborasi pemikiran Scholten lebih untuk kebutuhan para pengemban hukum (rechtsbeoefenaren) di ranah teoretis. Dalam ulasannya, Shidarta memperlihatkan indikasinya antara lain melalui ragaan penemuan hukum sebagaimana ditemukan dalam buku-buku karya Sudikno dan Arief. Terakhir, ia mengambil contoh “penemuan hukum” yang dilakukan dalam kasus praperadilan BG, yang sedikit banyak merepresentasikan kondisi kekinian gaya bernalar para hakim Indonesia secara umum, termasuk pemaknaan mereka terhadap metode penemuan hukum. Ulasan akademis dari Shidarta terkait kasus tersebut sebenanya juga sudah diterbitkannya dalam buku bunga rampai bersama sejumlah rekan di Universitas Andalas yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.
Sajian dari Shidarta dalam simposium ini mendapat tanggapan positif dari para peserta simposium dan menjadi bagian kesimpulan terkait aneka sisi pemikiran Scholten yang diketengahkan dan didiskusikan selama simposium ini. Temu ilmiah ini sangat diperkaya dengan kajian-kajian menarik seputar pandangan Scholten terkait konsep open system, general method, customary law, irationality in law, legal pluralism, legal harmonization, dan masih banyak lagi. Kasus-kasus tentang ketegangan antara hukum rakyat versus hukum negara disajikan dengan mengambil contoh di Colombia dan Indonesia. (***)
Published at :