HUKUM PROGRESIF DAN PENETAPAN HAK CIPTA SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
Oleh BESAR (November 2015)
Isu yang sekarang cukup ramai dibicarakan akhir-akhir ini adalah mengenai hak cipta sebagai jaminan fidusia. Hak Cipta mempunyai prospek untuk dijadikan sebagai agunan kredit (collateral), karena Hak Cipta memiliki nilai ekonomis. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 16 ayat (3) yang mengatur Hak Cipta bisa sebagai objek jaminan fidusia, seniman dapat menjaminkan karya ciptanya untuk memperoleh pinjaman dari Bank. Pasal ini membutuhkan penjabaran lebih lanjut, agar bank sendiri mendapatkan kepastian pengembalian dana yang telah dipinjamkan kepada seniman. Jaminan pengembalian dari pinjaman dengan jaminan hak cipta tidak lepas dari nilai ekonomis sebuah lagu.
Pada umumnya bank bersedia memberi utang asalkan peminjam atau debitur menyediakan harta kekayaannya guna menjamin kelancaran utangnya. Karya cipta sebagai objek jaminan fiducia di Indonesia memang baru sehingga pranata pengaturannya juga belum lengkap, belum tersedianya suatu ketentuan tentang penggunaan Hak Cipta sebagai agunan dalam sistem penyaluran kredit perbankan serta belum tersedianya lembaga penilai yang memiliki kemampuan untuk memberikan penilaian terhadap nilai ekonomi dari Hak Cipta. Di negara lain seperti di Amerika Serikat,, hal tersebut sudah diatur.
Pengaturan dalam Pasal 16 ayat (3) terkait dan bahkan bergantung dengan Undang-undang yang lain, Peraturan perundangan yang paling dekat adalah UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kalau ditilik dari Pasal 1 ayat (2) tersebut hak cipta sudah memenuhi syarat yang ditentukan, namun pihak perbankan di Indonesia belum mempraktikannya. Isu diatas memberikan perenungan tersendiri. Penanganannya memerlukan hadirnya hukum yang progresif yang bisa mengakomodasi perkembangan dan isu-isu kontemporer. Hukum yang progresif tersebut harus mampu menjawab dan melayani kepentingan masyarakat.
Peradaban manusia seperti yang kita lihat dan kita rasakan ternyata bergulir lebih cepat daripada hukumnya. Perubahan peradaban tersebut datang dari dalam dan dari luar dirinya. Karya yang merupakan hasil peradaban manusia dilindungi dengan rezim perlindungan hak cipta, baik secara ekonomis maupun secara moral. Rezim hak cipta sangat berperan dalam melindungi dan mengembangkan karya tersebut perlu dibarengi dengan pengaturan yang lebih progresif. Tantangan yang harus dijawab adalah menghadirkan suatu pranata yang bisa menangkap filosofi dibuatnya sebuag peraaturan dan disisi lain mengantarkan masyarakat menuju kepada kesejahteraan. Permasalahan tersebut menarik untuk dikaji lebih mendalam, seberapa mungkin pendekatan hukum yang progresif dapat menjawab perkembangan yang muncul dengan cepat pada ranah hukum jaminan tersebut dengan dengan mendasarkan pada asas kepastian dan kemanfaatan. (***)
Published at :