BINUS TERLIBAT DALAM KONSULTASI PUBLIK RAPERDA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2015 bertempat di Balaikota DKI Jakarta telah diselenggarakan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bidang Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata. Hadir dalam konsultasi publik tersebut dosen-dosen Business Law BINUS Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. yang juga adalah anggota tim perancang Perda tersebut, disertai dua dosen undangan Paulus A.F. Dwi Santo, S.H., M.H. dan Bambang Pratama, S.H., M.H.
Penyusunan Raperda ini dalam rangka menyambut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada awal tahun 2016 nanti. Latar belakang dibuatnya Raperda adalah amanat Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinisi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur peran dan wewenang Pemprov DKI, yakni mengatur, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di beberapa bidang seperti perdagangan, industri, dan pariwisata.Raperda ini difokuskan pada ketiga bidang tersebut karena dipandang merupakan kekhususan dari DKI Jakarta.
Kenyataan di lapangan masih sering ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait dengan aspek kekayaan intelektual, misalnya, banyaknya barang-barang palsu dan bajakan yang dijual bebas di tempat perdagangan di Jakarta. Bahkan, masih ada sejumlah industri kecil atau besar di wilayah DKI yang memproduksi produk-produk tiruan atau tidak asli. Selain itu, banyak pengguna karya cipta lagu dan/atau musik yang sering kali tidak melaksanakan kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik hak atas penggunaan lagu dan/atau musik itu. Pihak-pihak itu diantaranya seperti rumah bernyanyi (karaoke), hotel, hingga rumah makan di wilayah DKI.
Dampak pemalsuan dan pembajakan mengakibatkan kerugian yang begitu signifikan. Mengutip data dari Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) tahun 2013, disebutkan bahwa kerugian akibat pembajakan musik rekaman mencapai Rp4 triliun per tahun. Selain itu, perhitungan dari Business Software Alliance (BSA) tahun 2011 pembajakan software (piranti lunak) komputer di Indonesia mencapai 86 persen. Dampak lain dari penggunaan barang palsu atau penggunaan produk bajakan tentu akan merugikan konsumen dan bahkan mengancam keselamatan penggunanya. Selain itu, permasalahan ini juga akan berdampak terhadap daya saing yang nantinya akan menghambat dan menurunkan daya tarik untuk investasi. Oleh sebab itu DKI Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi parameter bagi kota-kota lain di Indonesia dalam membentuk peraturan di tingkat daerah.
Diharapkan Perda ini menjadi langkah proaktif Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan kompetisi kota Jakarta melalui penguatan peraturan hukum yang menunjang daya saing dan investasi. Pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik hak cipta perangkat lunak dan atau industri TI yang merupakan elemen pendukung konsep Kota Cerdas (Smart City) yang sedang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fungsi Raperda adalah sebagai pendukung sejumlah peraturan-peraturan kekayaan intelektual yang telah ada sebelumnya. Di dalam regulasi ini, tidak akan diatur mengenai sanksi pidana. Sanksi yang diatur hanya mengenai sanksi administratif. Subjek hukum yang diatur di dalamnya mencakup pelaku usaha dan pengelola tempat perdagangan. Dalam hal pelaku usaha dan/atau pengelola tempat perdagangan melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan, sanksi administratif yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. Terhadap sanksi administratif itu akan diberikan secara bejenjang, tidak sekaligus.
Hadir sebagai pemapar dalam kesempatan tersebut antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Prof. Dr. Ahmad M Ramli, S.H., M.H., FCBArb., Ketua Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBBI) Ellen Hidayat dan Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H., Anggota Perancang Perda dan Managing Partner pada Kantor Hukum KnK. Bertindak sebagai moderator dalam acara tersebut adalah Handa S. Abidin, S.H., LLM, Ph.D. (Ketua Program Studi Hukum Bisnis Podomoro University). (***)