FGD TATA CARA PERSIDANGAN DAN EVALUASI SIDANG MKH
Sebuah rangkaian focus group discussion (FGD) yang membahas tata cara persidangan dan evaluasi penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) diadakan di Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 2015. Dalam FGD yang diadakan di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini hadir narasumber dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan Komnas HAM. Sementara dari perguruan tinggi, tampak hadir wakil-wakil dosen dan mahasiswa dari UMY, Universitas Pancasakti Tegal, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Proklamasi 45, dan Universitas Bina Nusantara. Acara dibuka oleh Ketua KY RI Dr. Suparman Marzuki didampingi oleh Dekan FH UMY Dr. Trisno Raharjo dan Kaprodi MIH UMY Dr. Yeni Widowaty.
Pada salah satu sesi FGD, dosen BINUS Dr. Shidarta bertindak sebagai moderator. Para narasumber yang dihadirkan pada sesi ini adalah Makmun Masduki (Hakim Tinggi Bawas MA), Totok Wintarto (Tenaga Ahli KY), dan Sri Yana (Komnas HAM). Dalam FGD ini terungkap beberapa kelemahan teknis proses persidangan MKH yang sudah berjalan selama ini. Misalnya, proses persidangan yang berjalan lebih lama hanya karena ada unsur di majelis yang mengulas fakta dari awal lagi, padahal apa yang ditanyakan sudah pernah diklarifikasi pada pemeriksaan di tingkat sebelumnya dan jelas tertuang di dalam berkas. Direkomendasikan agar hakim yang duduk di MKH seharusnya juga mereka yang sudah aktif terlibat dalam pemeriksaan sebelumnya di KY atau MA.
Para peserta FGD juga menyinggung beberapa isu lain, seperti tentang tempat persidangan MKH apakah selalu harus di gedung MA atau bisa juga di gedung KY. Ada pandangan bahwa karena MKH dikatakan berkedudukan di MA, maka persidangan MKH seharusnya di gedung MA. Juga tentang korelasi antara komposisi majelis dengan sikap masing-masing di dalam persidangan. Diterima pandangan bahwa tatkala majelis di persidangan MKH terbentuk, maka masing-masing hakim MKH itu tidak lagi terikat dari mana instansi asalnya. Selain itu juga diulas mengenai kuasa hukum para hakim yang selama ini selalu berasal dari Ikahi; serta perbedaan nomenklatur ‘putusan’ dan ‘keputusan’ untuk produk sidang pleno KY dan MKH. (***)
Published at :