URGENSI PEMBUATAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DI SEKOLAH
Pada tanggal 19 Oktober 2015 lalu, dosen Business Law BINUS Ahmad Sofian, S.H., M.A. yang dikenal sebagai pemerhati hak-hak hukum anak, diundang sebagai pembicara di hadapan lebih dari 65 orang guru SLTA se-DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari kekerasan di sekolah. Dalam kesempatan ini, Ahmad Sofian menjelaskan tentang pentingnya menyusun kebijakan dan prosedur perlindungan anak di sekolah dalam rangka mencegah dan melindungi anak-anak sebagai korban kekerasan, baik kekerasan verbal, kekerasan emosional, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.
Kebijakan dan prosedur perlindungan anak di sekolah ternyata belum dimiliki oleh sekolah-sekolah yang ada di Jakarta. Kebijakan seperti ini, secara khusus memang belum pernah dicanangkan. Kalaupun ada, baru sebatas kebijakan tata tertib yang mengatur tentang perilaku siswa di sekolah, yaitu apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Kebijakan dan Prosedur Perlindungan Anak menurut Ahmad Sofian, sudah banyak dipraktikkan di banyak negara, dan efektif dalam mencegah dan melindungi anak dari kekerasan di sekolah. Kebijakan ini memberikan aturan bagi guru, pegawai, siswa, petugas pengamanan (security) sekolah, petugas kebersihan, dan pihak lain yang ada di sekolah tentang apa perbuatan apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan kepada anak, serta mekanisme dan prosedur menegakkan peraturan ini. Dengan demikian angka kekerasan akan mampu ditanggulangi di sekolah. Kebijakan dan prosedur ini merupakan sebuah aturan yang dibentuk oleh sekolah bersama dengan perwakilan orang tua siswa. Guru-guru yang mengikuti workshop ini menyatakan bahwa keberadaan kebijakan dan prosedur ini memang mampu mencegah terjadi kekerasan anak di sekolah, sehingga beberapa guru yang hadir akan mendiskusikannya di tingkat sekolah untuk menginisiasi untuk menyusun kebijakan dan prosedur tersebut. (***)
Published at :