People Innovation Excellence

GARANSI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Oleh SHIDARTA (Oktober 2015)

Beberapa waktu lalu rekan saya mencoba mencari pompa benam (submersible pump) yang populer di Indonesia dengan sebutan pompa satelit. Sangat mengherankan, dari semua merek pompa yang beredar dan dijual di Indonesia, hampir seluruhnya dengan gagah berani menyatakan tidak akan memberikan garansi apapun jika terjadi kegagalan fungsional atas pompa demikian. Akhirnya, dia memang berhasil menemukan satu tipe dari merek terkenal produk impor buatan Meksiko, dengan janji akan memberikan garansi selama satu tahun. Walau harganya lebih mahal, ia memutuskan untuk membeli pompa ini. Anehnya, kartu garansi tidak diberikan seketika, tetapi dijanjikan akan dikirim kemudian. Saya memang tidak mengikuti lagi kisah ini selanjutnya, namun selang beberapa minggu ia ternyata tetap  kesulitan mendapatkan kartu garansi tersebut. Kartu garansi itu tetap tak kunjung dikirimkan. Bagaimana mungkin hal seperti ini dapat terjadi? Apakah begitu sulit pelaku usaha di negeri ini menunaikan garansi seperti yang dijanjikan?

Garansi adalah suatu bentuk layanan pasca-transaksi konsumen (post-cosumer transaction) yang diberikan untuk pemakaian barang yang digunakan secara berkelanjutan. Garansi dapat dinyatakan secara tegas (express warranty) maupun secara tersirat (implied warranty). Perlu dicatat, bahwa ada juga yang membedakan antara kata “guarantee” dan “warranty”. Kata yang pertama (guarantee) dimaknai sebagai jaminan atas mutu produk secara umum, sedangkan kata yang kedua (warranty) lebih kepada jaminan atas komponen tertentu dari produk itu guna memastikan performa produk itu dapat maksimal. Misalnya, apabila produsen menjamin pergantian suku cadang tertentu dari mesin pompa yang kita beli (apabila ada kerusakan) dalam kurun waktu sekian tahun, maka itu secara khusus disebut sebagai “warranty”. Namun, bagaimana apabila kita tidak lagi bicara komponen per komponen, melainkan kualitas satu produk secara utuh? Artinya, apabila performa produknya tidak sesuai dengan klaim produsen, maka produsen berjanji untuk mengganti seluruh produk itu, atau mengembalikan uang yang sudah dibayar (garansi uang kembali). Ini adalah bentuk “guarantee”. Tentu saja, bagi konsumen sebenarnya tidak terlalu penting memperdebatkan perbedaan semantik seperti itu.

Di Indonesia, masyarakat juga mengenal perbedaan antara garansi pabrik dan garansi toko. Garansi pabrik lazimnya dinyatakan secara tegas dan tertulis, sementara garansi toko disampaikan secara lisan. Garansi yang disebutkan terakhir ini biasanya hanya berlaku dalam hitungan hari.

Garansi seharusnya tidak hanya bergantung pada hasil kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam transaksi. Pasal 7 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas menyatakan bahwa salah satu dari kewajiban pelaku usaha adalah memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memang memiliki banyak kelemahan. Dari redaksi pasal di atas secara jelas terlihat kebingungan pembuat undang-undang ketika harus mencantumkan kata “barang dan/atau jasa”. Untuk barang/jasa tertentu, konsumen diberi hak untuk menguji-coba, tetapi pada anak kalimat berikutnya kata-kata “tertentu” tidak dicantumkan. Sepantasnya, tidak ada pengecualian, bahwa semua barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan harus diberikan jaminan dan/atau garansi. Tidak hanya untuk barang/jasa tertentu. Tapi, apakah perlu untuk memberikan jaminan dan/atau garansi (dua istilah yang juga tidak jelas perbedaannya dalam undang-undang ini) untuk barang yang dibuat tetapi tidak diperdagangkan?

Jika dicermati dari pasal-pasal lain yang ada dalam Undang-Undang Perliindungan Konsumen, terminologi jaminan secara konotatif bermakna lebih luas daripada garansi. Kata jaminan muncul 14 kali dalam naskah batang tubuh dan penjelasan undang-undang. Kata garansi muncul enam kali. Salah satunya ada dalam Pasal 25, yang menyatakan: “(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan; (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1 ) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut: (a) tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; (b) tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan.

Pasal 26 selanjutnya menyatakan: “Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.” Di sini secara spesifik disebutkan bahwa tidak hanya barang yang dipersyaratkan untuk diberikan jaminan/garansi, melainkan juga untuk jasa. Namun, dasar hukum dari pemberiannya adalah kesepakatan dan/atau perjanjian (dua istilah yang juga kembali membingungkan karena ketidakjelasan maksud pembentuk undang-undang untuk membedakan kesepakatan dengan perjanjian).

Pasal berikutnya, yaitu Pasal 27 berbunyi: “Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila: (a) barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan; (b) cacat barang timbul pada kemudian hari;  (c] cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; (d) kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; (e)  lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan. Penjelasan Pasal 27 huruf e menyatakan: “Jangka waktu yang diperjanjikan itu adalah masa garansi.” Istilah garansi di dalam Pasal 27 ini secara negatif memperlihatkan adanya kewajiban pelaku usaha untuk memberikan garansi, sekaligus mengasosiasikan garansi sebagai dasar untuk melakukan penuntutan. Kata penuntutan di sini kemungkinan sekali adalah pengajuan gugatan di dalam ranah hukum perdata. Hal ini diperkuat dengan ketiadaan akibat pelanggaran Pasal 27 ini disebut-sebut di dalam ketentuan sanksi pidana. Hanya saja, kesimpulan ini bisa pula dibantah karena ketentuan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 yakni berupa pelanggaran atas Pasal 8  s.d. 18, adalah pasal-pasal yang bersinggungan juga dengan garansi.

Jadi, garansi adalah sebuah bentuk jaminan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya dalam hal jangka waktu minimalnya. Perjanjian boleh saja menambahkan jangka waktu lebih daripada yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menetapkan jangka waktu selama empat tahun sejak barang dibelikan. Garansi selama empat tahun itu ternyata adalah untuk ‘barang’ saja (mengingat tidak ada kata ‘jasa’ dalam Pasal 27 huruf e ini). Sayangnya, masa garansi empat tahun itu ternyata bukan jangka waktu minimal karena anak kalimat tersebut dianulir oleh pernyataan berikutnya: ‘…atau lewatnya waktu yang diperjanjikan’. Artinya, bisa saja ada perjanjian untuk memberi garansi di bawah masa empat tahun.

Garansi dapat berupa pergantian barang yang dibeli atau bentuk lain senilai barang tersebut, atau berbentuk layanan perbaikan kerusakan, atau berupa ketersediaan suku cadang yang orisinal dari produsen yang sama (bukan pula dengan tata cara pergantian komponen barang secara kanibal). Lalu berapa lama jangka waktu minimal garansi ketersediaan suku cadang? Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dikutip di atas memberikan batas waktu selama setahun. Patut dicatat bahwa redaksi pasal ini sebenarnya tidak mengikuti kaidah berbahasa Indonesia yang tepat karena menimbulkan dua pemaknaan sekaligus. Pertama, masa satu tahun itu bisa dibaca sebagai pemakaian barang secara berkelanjutan selama setahun; atau kedua, penyediaan suku cadang selama setahun sejak barang dibeli (purnajual). Tentu saja, yang paling masuk akal adalah pemaknaan kedua, yaitu garansi suku cadang selama setahun sejak suatu barang dibeli. Di sini, bentuk transaksi konsumen apabila ditafsirkan secara gramatikal juga sudah sangat dibatasi, yaitu hanya untuk barang yang diperoleh melalui proses jual-beli, tidak termasuk format transaksi yang lain (misalnya sewa-menyewa dan tukar-menukar).

Pertanyaan berikutnya adalah: lembaga mana yang berwenang menyelesaikan permasalahan pelanggaran garansi ini menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Kita mungkin dapat serta merta menunjuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saya mencermati bahwa BPSK didesain sebagai lembaga yang secara limitatif hanya menangani pelanggaran pasal-pasal tertentu saja di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 19 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam praktik memang BPSK ternyata juga memperluas kewenangannya dengan memproses sengketa konsumen akibat pelanggaran di luar keempat pasal tersebut. Tampaknya Mahkamah Agung tidak berkeberatan (atau mungkin tidak menyadari) atas adanya perluasan kewenangan ini.

Keempat pasal yang disebutkan di atas ternyata juga berkaitan dengan persoalan garansi. Perbuatan yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, misalnya, adalah perbuatan yang tergolong pelanggaran hukum yang dapat diproses di bawah BPSK. Pelaku usaha yang tidak memberikan garansi berupa penyediaan suku cadang selama setahun, atau tidak memenuhi/gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan, dapat dijatuhkan sanksi administratif oleh BPSK berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200 juta. Tata cara penetapan sanksi administratif ini harus menunggu pengaturan lebih lanjut lagi dalam peraturan perundang-undangan. Seyogianya tata cara ini sudah tertampung dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK, tetapi kepmen ini lebih terfokus mengatur tata cara kerja BPSK secara umum daripada tata cara penetapan sanksi administratif.

Paparan di atas memperlihatkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Konsumen yang berlaku saat ini memang sangat lemah dalam memberikan jaminan layanan purnajual bagi para konsumen. Undang-undang kita tidak memuat ketentuan yang memaksa, hanya mengatur. Apa yang semula sudah dipertegas di dalam redaksi undang-undang ternyata diperlemah sendiri oleh pembentuk undang-undang dengan menyatakan: “… atau yang diperjanjikan”. Padahal, kemampuan pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan layanan purnajual ini terbilang lemah, sehingga membutuhkan bantuan penguatan dari inisiatif warga (konsumen) untuk memperjuangkan sendiri hak-hak mereka. Yang dibutuhkan dari negara adalah bantuan fasilitas berupa infrastruktur peraturan perundang-undangan yang menguatkan posisi tawar mereka di hadapan pelaku usaha. Penguatan itu harus bersifat riil-substansial, bukan formalitas atau sekadar ada tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Keenganan konsumen untuk memperjuangkan hak-hak mereka, kendati Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah berusia 16 tahun, menunjukkan kondisi anomali dari hasrat penguatan tersebut. Padahal, bukankah penguatan itulah yang menjadi makna hakiki dari kata-kata ‘perlindungan’ pada judul Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 itu? (***)


 

 

 

 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Saya mau tanya apakah benar ada peraturan cargo yang memberi ganti rugi kepada konsumen yang barangnya hilang cuma 20.000/kg. Soalnya saya kirim barang melalui cargo dan barang saya hilang di gudang cargo bandara lalu dengan seenaknya mereka mau memberi ganti rugi sebesar 20.000/kg smentara harga barang saya 6jt dan beratny cm 15kg.

    • Sdr. Wahid Suroso yth. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mengkategorikan kargo sebagai setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan, selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan atau barang yang tidak bertuan. Jika terjadi kehilangan seperti yang Saudara alami, maka kehilangan itu merupakan tanggung jawab pengangkut. Memang, repotnya Menteri Perhubungan sendiri memberikan limitasi besaran ganti kerugian itu dengan ketentuan sebagai berikut: (a) jika kargo hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kilogram; (b) jika kargo dalam keadaan rusak sebagian aau seluruhnya, ganti kerugian sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) per kilogram; (c) jika nilai kargo dinyatakan di dalam surat muatan udara (airway bill), maka ganti kerugiannya harus sama dengan nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatan udara itu. Saudara tidak menjelaskan apakah nilai barang sebesar Rp6juta itu dinyatakan secara tegas atau tidak di dalam surat muatan udara. Perlu dicatat bahwa tanggung jawab pengangkut terhadap kargo dimulai sejak pengirim barang menerima salinan surat muatan udara dari pengangkut sampai dengan waktu yang ditetapkan sebagai atas pengambilan sebagaimana tertera dalam surat muatan udara.

  2. Kalau misalnya kita membeli suatu barang yang memiliki garansi selama 1 tahun, akan tetapi barang tersebut sudah rusak belum sampai habis masa garansinya, kemudian konsumen minta ganti rugi kepada pihak yang seharusnya bertanggung jawab, akan tetapi pihak tersebut meminta bayaran atas perbaikan barang, itu melanggar uu no berapa ya?

    • Jika Anda membeli barang dan pembelian barang itu disertai dengan garansi, maka berarti ada perjanjian jual beli sebagai perjanjian pokok dan perjanjian garansi sebagai perjanjian yang melengkapinya (tambahan). Dengan membuat perjanjian, berarti para pihak mengikatkan diri satu sama lain untuk melaksanakan hak dan kewajiban. Jadi, untuk menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama harus diteliti dulu apa saja klausula garansinya. Apakah klausulanya mengatakan garansi mencakup suku cadang dan/atau biaya perbaikan. Jika mencakup, berarti Anda berhak untuk menuntut agar prestasi itu dipenuhi.

      Patut dicatat, bahwa di dalam hukum perdata, perikatan itu dapat timbul dari perjanjian, tetapi dapat juga timbul dari undang-undang. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika klausula garansi tidak dipenuhi, maka Anda dapat menggugat si pelaku usaha atas dasar pelanggaran isi perjanjian (lazim disebut “wanprestasi”). Namun, dasar hukum untuk meminta pemenuhan hak Anda tidak harus dengan undang-undang. Beberapa undang-undang, seperti UU NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dapat dijadikan auan.

  3. Selamat pagi,,
    Tahun lalu saya beli HP asli dari toko dan bergaransi 1thn di Juli 2016 dan di bulan ke-8 setelah pembelian, HP ini mati dan nge-restart dgn sendirinya dan stuck on logo dan ngak hidup2 lagi karena habis baterai. Saya bawa ke service senter 3 hari kemudian pihak servise center bilang okey memang barang bagus dan tidak sampai seminggu hang lagi dengan masalah yg sama, saya bw lgi hp nya ke service center stay di sana 1 bln katanya ganti motherboard, berapa hari kemudian hp nya hang lagi dengan penyakit yg sama dan sampai sekarang begitu2 aja sampai2 habis jatuh tempo setahun tgl 17 juli 2017,,
    Pertanyaan saya: apakah itu kesalahan konsumen atau pihak merk hp itu..
    Apakah saya bisa minta ganti rugi, karena saya merasa dirugikan dengan produk mereka yg gagal restart dan stuck di logo sampai2 sudah ganti motherboar sampai 2 x
    Kira2 apa yg harus saya lakukan karena hp tersebut sejak akhir maret hanya beberapa hari saja saya bisa pakai sampai lebaran kemaren bolak balik dengan penuakit yg sama
    Mohon pencerahannya.
    Sekian

    • Ada kebiasaan di Indonesia, toko-toko bisa tidak memberikan garansi dari pemilik merek (biasa disebut garansi pabrik), melainkan garansi toko. Sebenarnya, hal ini bisa saja diterima, sepanjang sejak awal informasi ini memang disampaikan secara gamblang kepada pembeli. Persoalannya adalah berapa lama garansi toko itu seharusnya diberikan? Undang-undang tidak memberi batasan, tetapi biasanya ada kebiasaan yang sudah berjalan di lapangan. Namun, apabila sudah menyangkut suku cadang, ada ketentuannya. Jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, apabila menyangkut suku cadang maka harus ada jaminan selama satu tahun sejak tanggal pembelian, maka suku cadangnya wajib tersedia. Artinya, tidak ada alasan konsumen harus menunggu lama dengan alasan ketiadaan suku cadang, atau harus dilakukan penggantian secara kanibal (bukan suku cadang baru). Penyediaan suku cadang ini adalah tanggung jawab produsen. Apabila ada kerusakan berkelanjutan atas suatu barang yang baru dibeli, dan hal itu bukan karena kesalahan pemakaian, maka dapat dipastikan produk itu mengandung cacat. Kewajiban produsenlah untuk memperbaiki atau bahkan menggantinya dengan produk baru. Produsen dapat membuat pengecualian-pengecualian yang terkadang memberatkan konsumen dalam perjanjian jual beli, sehingga apa bunyi dari perjanjian garansi tersebut, perlu dicermati benar-benar sebelum kita melakukan transaksi.

  4. Yth Businiess Law,

    Saya mau tanya dan mohon pencerahan, saya membeli mobil merk X dalam kondisi baru dari dealar, dari baru mobil saya ini banyak keluhan dan sudah saya klaimkan keluhan tersebut. Tinggal 1 keluhan yang sampai saat ini tidak kunjung selesai, pihak dealer berkelit garansi tidak berlaku karena masa garansi sudah habis. Masa garansi 3 tahun tajuh pada bulan Juli 2017 lalu, sedangkan keluhan ini saya klaimkan dari baru dan berkali kali sampai saat ini tidak kunjung selesai
    Mohon pencerahan, apakah keluhan mobil saya ini masih menjadi tanggung jawab dealer atau tanggung jawab dealer gugur karena masa garansi habis meskipun klaim ini saya lakukan berkali kali sejak mobil baru dan kondisi masa garansi masih berlaku

    Saya terimakasih banyak sebelumnya atas pencerahanya

    Salam,
    Darmo

    NB : kebetulan anak saya juga mahasiswa Binus Arsitektur saat ini semester 7

    • Ketika Anda mengajukan keluhan sewaktu masih dalam masa garansi, maka tanggal ketika keluhan itu diajukan harus dijadikan dasar. Pelaku usaha yang beriktikad baik akan menanggapi sejak keluhan pertama, bukan justru membiarkan sampai masa garansi berakhir baru bereaksi. Ketika Anda mengajukan klaim kedua, ketiga, dan sterusnya, maka selalu Anda harus menyebutkan tanggal klaim pertama Anda itu. Dengan demikian, klaim Anda tidak diperlakukan berdiri sendiri-sendiri. Dengan demikian, jelas bahwa pelaku usaha itu sudah lalai sejak lama terhadap klaim Anda. Sekalipun demikian, saya tidak mendapat informasi apa yang menjadi penyebab dari tidak diresponsnya keluhan Anda ketika mobil itu masih dalam garansi. Ada baiknya Anda membaca dengan teliti isi garansinya. Selain itu, perlu dicermati apakah keluhan Anda terkait dengan cacat tersembunyi pada mobil Anda? Jika ya, maka sampai kapanpun cacat tersembunyi masih menjadi risiko penjual.

  5. Artinya ada informasi yang tidak sama tentang garansi ini antara sebelum dan sesudah periode waktu tertentu. Dalam hukum perlindungan konsumen, salah satu hak konsumen yang sangat mendasar adalah hak untuk memperoleh informasi yang benar. Jika Anda memang akan mengembalikan barang ini, maka Anda dapat mengkompensasi nilai kerugian tersebut tidak hanya sebesar harga barang saja. Artinya, ada nilai kerugian lain-lain yang bisa ditambahkan, misalnya kerugian imaterial. Tentu konsumen yang lebih tahu apa saja kerugian yang riil telah diderita (tapi bukan potensi kerugian) terkait persoalan di atas.

  6. Perusahaaan saya membeli lampu solar cell untuk penerangan di jalan di dalam penawaran disebutkan garansi solar cell 20 tahun. Garansi batere 1 tahun, garansi alat kontrolnya 1 tahun. Setelah 2 bulan pemasangan lampu sudah tidak hidup lagi dan sudah disampaikan ke supplier, dan hanya janji akan cek tapi tidak datang-datang juga. Tuntutan apa yang bisa dilakukan perusahaan saya jika supplier tidak menepati janji terhadap garansi barang yang dijual. Terima kasih, mohon infonya.

    • Asumsi saya, lampu yang perusahaan Anda beli itu dipasang oleh pihak penjual. Jika demikian, maka hal pertama adalah Anda harus meminta, walau mungkin tak cukup sekali, untuk “memaksa” ia mau datang memeriksa. Tujuannya agar Anda dan pihak penjual tahu di mana letak kerusakannya, sehingga dapat diketahui apakah memang kerusakan itu tercakup dalam garansi yang akan diklaim. Hal ini penting dipastikan dulu karena seringkali isi garansi memuat pengecualian-pengecualian yang kadang-kadang luput dari perhatian pembeli. Apabila selama ini Anda menghubungi penjual via telepon atau email, dan tidak direspons, maka sempatkan untuk mendatangi langsung. Lalu, minta pihak penjual memberi kepastian kapan ia akan mengunjungi dan memeriksa keadaan lampu itu. Jika ia menolak memberi kepastian, ia juga wajib untuk menuliskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memastikan kapan akan datang. Jika tetap saja ia menolak, maka lakukan langkah-langkah hukum. Bisa lakukan somasi terlebih dulu, dan jika tetap tidak digubris, bisa ajukan ke lembaga yang berwenang untuk “memaksa” yang bersangkutan menjalankan kewajibannya. Bisa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat (di sini dapat dipilih jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), atau bisa juga dengan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri. Pilihan ke BPSK dapat dipertimbangkan sebagai prioritas apabila Anda menilai kasus ini masuk dalam kategori “small claim”.

  7. Saya mau tanya, Garansi Service itu berlakunya sejak kapan ya? Apakah sejak barang yang di service dinyatakan telah selesai di service? Atau sejak barang yang dinyatakan telah selesai diservice tersebut diserah terimakan ke konsumen?
    Dan apakah ada peraturan/UU nya?

    • Sebenarnya sangat bergantung pada perjanjian antara pemilik barang dan pemberi garansi. Walaupun tidak ada pengaturannya, logika hukum dan kebiasaan yang dijadikan patokan. Pengertian serah-terima, dengan demikian baru terjadi ketika si pemberi garansi sudah menyerahkan dan si pemilik sudah menerima kembali barang tersebut dengan kondisi yang maksimal bisa dikerjakan (artinya, bisa saja karena suatu alasan, barang tidak lagi dapat diperbaiki secara sempurna). Prinsipnya, konsumen jangan menerima begitu saja suatu barang dalam masa garansi perbaikan sebelum konsumen melakukan pengujian atas hasil perbaikan itu. Formalitas selesainya proses pemberian garansi adalah pembubuhan tanda tangan konsumen di atas dokumen “serah terima barang”.

  8. Permisi, saya mau tanya.
    Kalau misal beli barang di toko online, dan misal ketentuan garansinya 6 bln, klau masa garansi sudah habis dan belum rusak saya harus gmn?. Dan bila stlh masa garansi habis barang nya rusak, apa saya servis sendiri atau menghubungi penjual nya ya?

    • Logikanya, Anda seharusnya bersyukur bahwa barang yang Anda beli memang berkualitas sehingga tidak harus menggunakan garansi toko itu. Bila masa garansi sudah habis, maka tidak ada kewajiban dari toko itu untuk mematuhi janjinya di dalam garansi. Itu sudah menjadi risiko pembeli sendiri.

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close