PELATIHAN PENDEKATAN INTERDISIPLINER DALAM PENELITIAN HUKUM DI UNISSULA
Selama dua hari, pada tanggal 3-4 Oktober 2015, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan Kelompok Diskusi Hukum Esmi Warassih (Kedhewa) menyelenggarakan pelatihan metode penelitian dengan pendekatan interdisipliner. Ada empat narasumber yang tampil membawakan materi dalam pelatihan metode penelitian hukum ini, yaitu Prof. Dr. Esmi Warassih, SH, MS. (Universitas Diponegoro) dengan topik ilmu hukum kontemplatif dan perkembangan metodologi penelitian hukum; Dr. Shidarta, S.H, M.Hum (Business Law BINUS) dengan topik studi socio-legal dalam perkembangan metodologi penelitian hukum; Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H, M.A. (Universitas Pancasila) dengan topik studi socio-legal dalam perspektif studi hukum adat; serta Prof. Dr. Mahmutarom, M.R., S.H., M.H. (Universitas Wahid Hasyim) dengan topik hukum Islam dalam perspektif socio-legal. Acara yang berlangsung di kampus Unissula Semarang ini diikuti oleh sekitar 40 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Shidarta yang tampil membawakan makalah dalam panel bersama Prof. Mahmutarom menyampaikan materi seputar perkembangan metode penelitian hukum yang mengantarkan ke pendekatan interdisipliner hukum, yang antara lain berupa pendekatan sosio-legal. Menurut Shidarta, pendekatan sosio-legal harus dipahami kemunculannya sebagai reaksi atas kekurangan yang ada di dalam formalisme hukum. Oleh sebab itu, penelitian sosio-legal pada akhirnya harus dibawa ke ranah kritik terhadap formalisme hukum tersebut. Jika tidak ada kritik semacam itu, kemanfaatan penelitian dengan pendekatan sosio-legal akan dipertanyakan oleh para penstudi hukum. Menurut penulis buku “Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi” (Yayasan Obor Indonesia, 2009) ini, pendekatan sosio-legal dalam perkembangannya makin diminati karena mampu mengisi jurang hukum (legal gaps) yang dibiarkan mengangah dan tidak tersentuh oleh pendekatan monodisipliner ilmu hukum dogmatis. (***)
Published at :