PARIWISATA SYARIAH
Oleh ABDUL RASYID (Oktober 2015)
Pesatnya perkembangan perbankan dan keuangan syariah di dunia turut mempengaruhi sektor bisnis lainnya; salah satunya adalah bisnis pariwisata. Saat ini bisnis pariwisata berdasarkan syariah telah berkembang dengan pesat. Pariwisata syariah memiliki potensi bisnis yang besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh MasterCard & CrescentRating tentang ‘‘Global Muslim Travel Index 2015’, tersaji data bahwa di tahun 2014 terdapat 108 juta Muslim yang telah melakukan perjalanan dengan menghabiskan biaya U$145 milyar. Angka ini merepresentasikan sekitar 10% dari total ekonomi wisata global. Pada tahun 2020 para wisatawan Muslim diprediksi akan meningkat menjadi 150 juta dengan biaya yang dikeluarkan sebesar U$200 milyar. Ke depan, wisatawan Muslim akan terus meningkat dan menjadi salah satu sektor pariwisata yang yang berkembang pesat di dunia.
Lebih lanjut dalam penelitian ini dinyatakan bahwa populasi Muslim di dunia terus berkembang dengan pesat. Pada tahun 2030 populasi Muslim diprediksi mewakili 26,5% populasi dunia. Mayoritas populasi Muslim berasal dari negara yang ekonominya sedang berkembang seperti Indonesia, Turki, dan Negara-negara Teluk. Oleh karena itu, Muslim merupakan konsumen penting dalam semua sektor bisnis, termasuk bisnis pariwisata. Dalam melakukan perjalanan, keyakinan (faith) turut mempengarui wisatawan Muslim dalam memutuskan tempat wisata yang akan mereka tuju. Mereka tentu akan mencari dan membutuhkan produk-produk dan layanan-layanan yang sesuai dengan keyakinan mereka. Hal ini terlihat dengan semakin pesatnya pertumbuhan perbankan dan keuangan syariah, pangan halal (halal food), dan lain-lain di dunia.
Penjelasan di atas menggambarkan betapa bisnis pariwisata syariah sangat menggiurkan. Oleh karena itu, saat ini banyak negara, baik negara Muslim maupun non-Muslim, berlomba-lomba untuk menawarkan konsep pariwisata syariah. Sebagai contoh, Gangwon Korea Selatan siap menjadi destinasi wisata syariah dengan menyediakan paket wisata syariah dan fasilitas yang mendukung bagi wisatawan Muslim (Republika, 26/05/15). Begitu juga dengan Jepang. Di negara-negara Eropa, pariwisata syariah juga berkembang dengan pesat. Indonesia pun tidak mau ketinggalan untuk mengembangkan bisnis ini, meskipun masih tertinggal dari negara tetangga Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Boleh jadi, masih banyak pembaca yang belum familiar dengan konsep pariwisata syariah. Secara sederhana ‘pariwisata syariah’ bisa didefinisikan sebagai ‘suatu kegiatan wisata yang didukung dengan berbagai fasilitas serta layanan yang sesuai dengan prinsip Syariah’. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam terkait berbagai kegiatan pariwisata berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Di Indonesia lembaga dimaksud adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berdasarkan definisi di atas, dapat dipahami bahwa pariwisata syariah harus terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama dengan menyediakan berbagai fasilitas seperti makanan halal, hotel/tempat tinggal yang dilengkapi dengan berbagai perangkat ibadah sholat dll.
Di Indonesia, aktivitas wisata diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU ini mengatur tentang kepariwisataan secara umum. Menurut UU ini, pariwisata adalah ‘berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.” (Pasal 1 butir 3). Usaha pariwisata mencakup banyak sektor, antara lain jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, spa dan lain-lain. (Pasal 14).
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia yang dikaruniai dengan sumber daya alam yang indah, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi destinasi utama pariwisata syariah dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pada tahun 2013 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia mengadakan Grand Launching Pariwisata Syariah. Tujuan diadakannya program ini untuk menggaet wisatawan baik dalam maupun luar negeri dan untuk mendorong perkembangan entitas bisnis syariah di lingkungan pariwisata syariah di Indonesia. Pengembangan pariwisata syariah akan difokuskan pada empat jenis usaha, yaitu dalam usaha perhotelan, restoran, biro atau jasa perjalanan wisata, dan spa. Baru-baru ini Kemenparekraf telah menetapkan tiga provinsi sebagai destinasi syariah. Tiga daerah tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara barat. Berbagai produk dan fasilitas seperti restoran halal dan akomodasinya telah disiapkan untuk menunjang kegiatan tersebut.
Terkait dengan regulasi pariwisata syariah, Pemerintah akan segera mengeluarkannya. Saat ini baru regulasi perhotelan syariah yang sudah diterbitkan oleh Kemenparekraf, selebihnya, terkait dengan restoran, biro dan spa akan dikeluarkan segera. Dalam membuat standar dan regulasi pariwisata syariah, Kemenparekraf turut melibatkan berbagai instansi seperti DSN-MUI, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan akademisi. MUI, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015, medorong pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Pariwisata Syariah sebagai dasar hukum pengaturan dan pengembangan pariwisata di Tanah Air. Menurut MUI, penerbitan aturan ini diperlukan agar perkembangan wisata di Tanah Air tetap menjaga niai-nilai dan ajaran agama. Agar pariwisata syariah di Indonesia berkembang dengan cepat dan bisa bersaing dengan negara lain, Pemerintah Indonesia harus memberikan dukungan penuh. Dukungan ini tidak hanya bersifat konstan, tapi mesti berkelanjutan. Meskipun peraturan pariwisata syariah bagus, tanpa dukungan penuh pemerintah, maka akan membuat bisnis pariwisata syariah akan tetap menjadi tidak berkembang. wallahu ‘alam. (***)
Published at :
Leave Your Footprint
-
mira Salam
Mohon bantuan jurnal internasional tentang persepsi hotel syariah dan pengaruhnya terhadap minat konsumen menginap.
Terima Kasih -
MARYUS SUPRAYADI Mohon bantuan jurnal internasional tentang persepsi hotel syariah dan pengaruhnya terhadap minat konsumen menginap.
Terima Kasih-
business-law Silakan searching sendiri di: Google Scholar. Bisa juga akses melalui situs Perpustakaan Nasional.
-
-
Rattikah fitrianty Assalamualaikum
Bapk ibu, mohon info untuk jurnal
“Pengaruh brand image terhadap keputusan menginap di hotel syariah”Dan teori yg relevan
-
business-law Untuk jurnal silakan dapat dicari melalui Google Scholar. Kebetulan topik tersebut tidak langsung terkait dengan aspek hukum.
-