People Innovation Excellence

“UBER”: PERUSAHAAN TAKSI ATAU PERUSAHAAN TEKNOLOGI INFORMASI?

Oleh PAULUS ALUK FAJAR DWI SANTO (September 2015)

Sering di masyarakat terdengar adagium bahwa hukum selalu tertinggal dengan perkembangan fakta kemasyarakatan (het recht hinkt achter de feiten aan). Ternyata kondisi ini terbukti terkait dengan maraknya pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam kegiatan yang berbasis elektronik, seperti transaksi bisnis melalui telephone, handphone/smartphone, mobile banking, internet banking, e-commerce, dan lain sebagainya. Contoh kasus terkait kondisi ini adalah polemik terkait dengan perusahaan tekhnologi informasi, yaitu UBER yang sudah menjadi perdebatan publik terkait dengan penentuan jenis usaha. Pertanyaannya: apakah ini perusahaan taksi atau perusahaan teknologi informasi? Fenomena kemajuan teknologi informasi memang bisa membuat hukum positif kita ‘linglung’ dan cenderung keliru karena mencari pemaknaan sekadar tekstual, tanpa melihat fakta yang berkembang dalam masyarakat.

Kasus UBER tambah menarik perhatian publik karena saat ini sudah ada tindakan hukum  oleh Polda dan Dishubtrans terhadap taksi di bawah operasionalisasi UBER. Taksi-taksi tersebut dirazia.  Sejumlah kendaraan roda empat milik perusahaan rental mobil yang disinyalir menjadi rekanan UBER, juga ditahan. Namun, secara operasional apa yang salah dengan mereka? Perusahaan rental mobil sudah punya badan hukum dan juga sudah membayar pajak dari keuntungan yang didapat.

Jika perusahaan UBER dipaksa untuk membuat armadanya sendiri dengan menggunakan plat kuning dan harus punya badan hukum PT yang jenis usahanya adalah perusahaan transportasi, maka kebijakan ini bisa jadi salah sasaran, mengingat bisnis dari perusahaan ini ternyata adalah teknologi informasi.  UBER  mengembangkan layanan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk menjembatani antara peyewa dan pemilik mobil sewa, sehingga para penumpangnya memiliki efisiensi jika akan menggunakan transportasi.

Terakhir ada pula ketentuan yang tidak relevan terkait dengan persyaratan yang diminta oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bahwa pengelola aplikasi layanan taksi UBER harus melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum. Ketujuh syarat itu adalah: harus berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam Ordonansi Gangguan; ada izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pool untuk servis dan perawatan; dan kesiapan administrasi operasional. Apabila jenis usaha UBER adalah perusahaan teknologi informasi, maka jelas permintaan ini tidak ada hubungannya dengan keberadaan UBER. Apabila UBER diposisikan sebagai perusahaan tekhnologi informasi dan bukan perusahaan taksi, maka tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan investasi mobil sewaan/taksi seperti perusahaan taksi lainnya.

Jalan keluarnya memang UBER harus terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia, tetapi harus selaras dengan kegiatan usahanya. Model transaksi yang dilakukan harus memberi perlindungan kepada para konsumen. Sistem pembayaran harus terintegrasi pula dengan sistem perpajakan, sehingga setiap keuntungan yang didapat bisa terhitung dan dikenakan kewajiban pajak. Dengan demikian UBER dapat eksis dalam iklim persaingan usaha yang sehat. (***)

 


Screen Shot 2015-09-09 at 16.34.35

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close