People Innovation Excellence

REFORMA ATAU REFORMASI AGRARIA?

Oleh REZA ZAKI (September 2015)

SEBELAS bulan yang lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Kemenangan Jokowi mendulang suara rakyat 53.15% diantaranya dengan gagasan konsep Nawacita (sembilan cita) yang dipaparkan ke dalam berbagai program prioritas. Pada Cita ke-5 (meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia), salah satu programnya adalah “Indonesia Kerja” dengan “Reformasi Agraria” 9 Juta Ha. Program ini  ditujukan untuk rakyat dan buruh tani. Jika diperhatikan secara seksama, sepertinya konseptor pemerintahan Jokowi tidak memahami perbedaan semantik tentang istilah “reformasi” dengan “reforma” karena pada prinsipnya kedua frasa tersebut memiliki arti yang berbeda dan saling bertentangan. Frasa “reforma” dapat ditemukan pada bagian penjabaran cita ke-7 mereka merumuskan program kedaulatan pangan dengan cara implementasi “reforma agraria”

Reformasi (Reformation) berarti “Peace meal improvement to fortify the status-quo” atau dapat diartikan menjadi “perbaikan tambal sulam untuk mempertahankan kondisi yang ada” (Fairchild, 1969). Sementara Reforma (Reform) dapat diartikan “menata ulang struktur sebaran penguasaan tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan tunakisma” (R.King, 1977). Perlu dicatat bahwa jargon reformasi di tahun 1998 tidak bermaksud untuk menata ulang tetapi mempertahankan kondisi pemerintahan yang ada.

Sementara itu, wacana Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2015 akan melakukan redistribusi tanah yang terbagi atas Bank Tanah, hak komunal, pembebasan PBB, dan penyelesaian konflik. Ada dua kerancuan kewenangan pada wacana hak komunal karena mestinya sertifikat komunal dan pembebasan PBB dalam program Kementerian Agraria padahal seharusnya hal tersebut merupakan domain Dirjen Pajak. Idealnya, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dapat memprioritaskan program redistribusi tanah pada tanah-tanah yang bersengketa/rawan konflik bukannya bermain-main di wilayah pembebasan PBB.

Petani dan kaum miskin di pedesaan seringkali menjadi korban dari penguasaan para pemilik modal yang mampu mempermainkan hak atas tanah dengan luas yang fantastis. Terbukti menurut BPN bahwa setiap harinya terdapat lebih dari 353 hektar berubah lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Padahal jumlah pertanian mengalami trend penurunan tiap tahunnya disebabkan deindustrialisasi sehingga pada akhirnya banyak petani dan orang miskin di desa beralih profesi menjadi TKI. Hal tersebut juga menjadi alasan dilahirkannya undang-undang desa sebagai langkah antisipatif, yang mana 56 persen aset nasional hanya dikuasai oleh 0.2 persen penduduk Indonesia.

Manifesto UU desa diantaranya pemberantasan kemiskinan (poverty reduction) dan pemberantasan ketimpangan (inequality reduction). Dengan berpijak pada data koefisien gini Indonesia tahun 2014 yang sudah mencapai 0.43. Reforma Agraria diharapkan dapat menjawab masalah-masalah tersebut di atas.Namun dalam sudut pandang ekonomi politik, program redistribusi tanah adalah upaya reformasi politik, yang mana bertepatan dengan pergeseran keseimbangan kekuasaan antara konservatif dan kekuatan yang lebih radikal.

Belajar dari negara lain, upaya redistribusi tanah selalu dikaitkan dengan momentum politik seperti misalnya di Filipina pada tahun 1986 dengan penggulingan presiden Marcos, di Uni Soviet pada tahun 1989 ketika terjadi transisi kekuatan (Palmer, 2004). Akan tetapi ada fakta atas kegagalan redistribusi tanah seperti misalnya di India, Timur Tengah (Mesir, Iran, dan Irak), serta Asia Selatan (Putzel, 2000).

Menurut Cliffe (1999), ada pelajaran penting dari program redistribusi tanah, dimana secara inheren politik selalu menjadi rebutan pada level perumusan kebijakan, pelaksanaan dan program redistribusi tanah karena seringkali diadakan secara diam-diam. Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi juga di Pemerintahan Jokowi. Praktik sekadar bagi-bagi tanah terutama kepada kelompok elit tertentu. Untuk mewujudkan keadilan agraria yang tepat pemerintah harus merujuk kepada tiga model yang telah dikenal di dunia yakni: (1) Colectivist Reform (model sosialis), (2) Redistributive Reform (model kapitalis), dan (3) Redistributive Reform (model neo-populis). Redistribusi tanah juga harus dijalankan dengan melakukan sinkronisasi antara subjek dan objeknya dalam satu wilayah. Namun, apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, Pemerintah dapat melakukan kebijakan alternatif yakni “resettlement” atau “transmigrasi” untuk mengoptimalkan upaya pemerintah menyebar fungsi sembilan Juta ha lahan baru di Tanah Air. (***)


Screen Shot 2015-09-09 at 15.49.01

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close