People Innovation Excellence

PAJAK SEBAGAI UJUNG TOMBAK PEMERATAAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Oleh ERNI HERAWATI (Agustus 2015)

Pada tanggal 11 Agustus 2015, saya berkesempatan menghadiri undangan focus group discussion (FGD) bertema “Kepatuhan Wajib Pajak dan Fiskus sebagai Ujung Tombak Pemerataan Kesejahteraan Rakyat,” bertempat di Hotel Borobudur Jakarta. Acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) ini, dilatarbelakangi fakta bahwa dalam dua dekade terakhir pembangunan ekonomi di Indonesia mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi, namun angka kesenjangan justru semakin memburuk. Disadari bahwa pajak merupakan instrumen penting dan merupakan ujung tombak dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan rakyat. Sayangnya, tax ratio di Indonesia hanya menunjukkan angka 11,49%. Dari data mengenai pajak di Indonesia tercatat bahwa dari 125,32 juta penduduk yang memiliki pekerjaan, hanya 25,8 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari angka tersebut, kurang lebih 10 juta yang menyerahkan SPT namun sembilan juta di antaranya tercatat pelaporannya nihil. Padahal pada APBN-P tahun 2015 ini pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak nasional naik 40% dari APBN 2014.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, maka kepatuhan wajib pajak dan fiskus menjadi perhatian utama. Tercatat 29 pelanggaran dilakukan oleh wajib pajak, lima di antaranya yaitu: (1) tidak mendaftarkan diri menjadi wajib pajak; (2) tidak menyampaikan SPT; (3) menyampaikan SPT namun tidak lengkap; (4) menyampaikan SPT namun tidak benar, dan (5) melampirkan keterangan tidak benar dalam SPT. Pemerintah telah mencanangkan kebijakan bahwa tahun 2015 ini merupakan tahun pembinaan pajak, tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum, tahun 2017 adalah tahun penguatan kelembagaan/rekonsiliasi, tahun 2018 adalah tahun sinergi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta tahun 2019 adalah tahun kemandirian APBN.

Acara yang dihadiri oleh undangan yang berasal dari pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, di antaranya yaitu lembaga peradilan, kejaksaan, akademisi, kepolisian, asosiasi pengusaha, dan advokat. Tujuan lain dari acara ini, menurut penyelenggara lembaga nirlaba LPIKP, adalah dalam rangka merancang regulasi di bidang perpajakan yang lebih baik. Oleh karena itu diperlukan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait melalui diskusi aktif dari para peserta undangan. Untuk itu, di dalam diskusi setidaknya terdapat tiga permasalahan utama yang dibahas, yaitu: (1) reformasi kebijakan perpajakan; (2) reformasi kelembagaan dan pemutakhiran pangkal data perpajakan; (3) kepatuhan wajib pajak, fiskus, termasuk reward and punishment. Dalam diskusi ini beberapa masukan yang muncul dari para peserta antara lain adalah:

  • Adanya sistem perpajakan yang tidak tumpang tindih, oleh karenanya harus ada harmonisasi peraturan perpajakan.
  • Memberikan kewenangan yang lebih besar lagi dengan meningkatkan kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebuah Badan Penerimaan Negara atau Badan Penerimaan Pajak.
  • Keberadaan fiskus sebagai petugas memungut pajak masih terancam dengan pemidanaan.
  • Perlunya pendidikan standar bagi fiskus agar punya pemahaman yang sama dalam melayani masyarakat. Disertai dengan perlindungan fiskus dari ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas.
  • Kepatuhan membayar pajak oleh wajib pajak diterapkan dengan self assesment, namun wajib pajak justru tidak mengetahui informasi-informasi terkait pembayaran pajak. Tidak ada sosialisasi, penyuluhan dan sistem yang terpadu dalam menjangkau wajib pajak.
  • Pajak merupakan instrumen penting penerimaan negara yang dapat menyejahterakan masyarakat, tetapi pemahaman terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat tidak dimulai sejak dini dan dibuat sistem secara seius, misalnya dimulai dari dimasukkannya materi pengetahuan pajak pada kurikulum pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan formal pada tingkat pendidikan dasar.

Acara yang semula dijadwalkan selama dua hari ini, dilaksanakan dengan pemaparan materi yang cukup padat dan dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab aktif dengan para peserta undangan. Penyampaian pendapat, pengungkapan permasalahan perpajakan yang terjadi dalam masyarakat, maupun kritik dan saran yang disampaikan oleh peserta dilakukan sesuai dengan konteks perbaikan sistem perpajakan.

Kendati demikian terdapat dua hal yang perlu dicermati dalam penyelenggaraan acara ini yang dirasa kurang mendukung, yaitu: pertama, ruangan yang tersedia kurang memadai jika dibandingkan dengan jumlah peserta dan pendukung acara. Hal ini bisa terjadi karena selain mengundang peserta, panitia juga turut mengundang para wartawan media massa. Kedua, keterbatasan waktu yang ada, menyebabkan beberapa peserta yang hendak menyampaikan pendapat tidak semuanya dapat memberikan masukannya. Oleh karena itu alangkah baik jika panitia dapat mengkondisikan agar para peserta selain dapat menuangkan gagasannya dengan cara lisan melalui tanya jawab, tetapi juga dapat menyampaikan gagasannya dalam bentuk tulisan.

Selain kesemuanya itu, menurut hemat saya, hal yang paling penting dari pembaharuan sistem perpajakan ini, adalah dengan turut melibatkan masyarakat melalui penyampaian informasi dan sosialisasi yang lebih intens dan tepat sasaran. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui kebijakan-kebijakan apa saja yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tentang perpajakan, bagian-bagian mana dari sistem perpajakan ini yang menjadi porsi masyarakat untuk berpartisipasi, dan bagaimana cara masyarakat untuk dapat ikut terlibat. Perancangan sistem perpajakan yang baik tanpa didukung dengan strategi diseminasi informasi yang tepat, dapat berdampak pada tidak maksimalnya hasil yang dicapai. Hal ini karena masyarakat sebagai subjek pajak justru tidak mengetahui hal-hal penting yang menjadi kewajiban dirinya sebagai wajib pajak dan juga tidak memahami bagaimana pentingnya ikut serta berpartisipasi dalam suksesnya pembangunan melalui pajak. (***)


 

 

Penulis Erni Herawati (tengah) sedang mengikuti acara FGD, 11 Agustus 2015
Penulis Erni Herawati (tengah) sedang mengikuti acara FGD, 11 Agustus 2015

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close