People Innovation Excellence

MENGAPA UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK HARUS DITAATI?

Oleh AGUS RIYANTO (Agustus 2015)

Yurisdiksi negara terhadap individu, benda dan lain-lain di dalam batas wilayahnya semula hanya terbatas darat, laut dan udara, namun di dalam perkembangannya berubah, meluas dan bertambah ke yurisdiksi negara di internet. Hal ini terjadi, karena teknologi informasi dengan internetnya telah berkembang dan menembus jarak dan waktu, serta telah dapat mengubah pola perilaku dari positif ke negatif dari warga negaranya, sehingga untuk melindungi warga negaranya, negara harus hadir. Hadirnya negara itu diwujudkan dengan dikeluarkannya tentang larangan dan kebolehan di internet melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [UU ITE]. Dengan dimasukannya di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 4843, maka UU ITE secara de yure dan de facto Indonesia memiliki yurisdiksi terhadap internet. Hal itu juga berarti bahwa internet tidak lagi dapat dikatakan sebagai wilayah tidak bertuan atau tersentuh tanpa ada aturan hukumnya. Untuk itu, maka setiap warga negara Indonesia harus taat kepada UU ITE sebagai wujud tanggung-jawab kepada Negara. Mengapa harus?

Pertama, asas fictie dalam ilmu hukum. Asas ini mengandung arti bahwa setiap undang-undang yang telah disahkan sebagai hasil pesetujuan bersama DPR dan Presiden, serta effektif telah berlaku di Indonesia, maka setiap warga negara dianggap telah tahu isi materi undang-Undang tersebut, sehingga jika terjadi pelanggaran, pelanggarnya dapat dikenakan sanski sesuai dengan undang-Undang itu. Dengan demikian, maka tidak dapat dibenarkan ada dalih bahwa orang yang melanggarnya tidak mengetahui adanya undang-undang tersebut. Demikian pula halnya dengan UU ITE yang telah sah berlaku di Indonesia, sehingga setuju maupun tidak setuju dengan ketentuan yang ada di dalam UU ITE, maka pengguna internet harus mengetahui dan menaati semua perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU ITE, serta menerima sebagai bagian dari aktivitas di dunia digitalnya. Menaati ketentuan yang diatur oleh UU ITE menjadi keharusan, terutama bagi pengguna internet di media sosial [Facebook, Twitter, Path dan lain-lain] yang pada akhir-akhir ini sering kali menghadapi permasalahan dengan pilihan kata yang merugikan orang lain. Sebaiknya think before you click menjadi peringatan dini dalam menggunakan internet.

Kedua, perbuatan yang dilarang UU ITE. UU ITE, yang terdiri dari ketentuan 13 bab dan 54 pasal, itu hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Artinya, ada yang tidak setuju, namun juga tidak dapat disangkal juga bahwa banyak setuju (terlepas dari pro dan kontra UU ITE) adalah bijak para pengguna internet menilai UU ITE dari sisi positif. Dengan sudut pandang yang demikian, maka akan terhindar perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh UU ITE yang diatur dalam Bab VII Pasal 27–37. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mengatur perilaku bagaimana yang dilarang dan dipebolehkan pengguna internet. Yang dilarang misalnya melakukan judi online, penghinaan, pencemaran nama baik, mengancam dan lain larangan. UU ITE tidaklah bermaksud melarang aktivitas masyarakat menggunakan internet, tetapi di dalam penggunaannya, seharusnya, menjadikan UU ITE sebagai pedomannya. Hal ini karena adanya pelanggaran terhadap UU ITE membawa konsekuensi hukum yaitu sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45–52 UU ITE dan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan sanksi denda material yang hingga mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itulah sudah waktunya hindari tingkah laku yang dilarang oleh UU ITE dengan melihat dan memaknai UU ITE di dalam perspektif positifnya UU tersebut.

Ketiga, belajarlah dari kasus-kasus media sosial melalui internet. Untuk menghindari perilaku yang diatur dan dilarang UU ITE, maka pengguna internet dapatlah belajar dari kasus-kasus yang terjadi di media sosial. Melalui proses belajar dapat dipetik pelajaran bahwa UU ITE tidak berniat membatasi ruang gerak berinternet, tetapi dapat menjadi rambu-rambu di dalam penggunaannya. Dari kasus-kasus yang terjadi yang menarik diperhatikan adalah kasus terjadi karena hal-hal yang sederhana dan tidak disadari pelakunya bahwa implikasinya menjadi melebar dan masuk ke dalam ranah yang telah diatur sebagai perbuatan yang dilarang oleh UU ITE. Di samping itu juga harap dipahami bahwa internet tidak lagi masuk di dalam ranah privat, tetapi sudah masuk ke domain publik, sehingga apa yang diungkapkan dan di-publish atau di-upload di dunia maya akan berdampak negatif jika substansi dan materi tulisannya adalah ternyata merugikan pihak lain, maka timbul masalah hukum. Akibatnya yang merasa dirugikan atau pihak yang berwajib dapat mengambil tindakan hukum.

Kasus yang terjadi di Yogyakarta dan Tangerang dapat menjadi contoh ilustratif atas problematika seputar UU ITE. Dalam kasus pertama di Yogyakarta, seorang mahasiswa S-2 Notariat mengungkapkan kekesalannya di media sosial Path. Ungkapan yang menyinggung perasaan warga Yogyakarta ini tidak seharusnya tidak terjadi jika yang bersangkutan dapat menahan diri. Sebab, di dalam kondisi yang emosional tidaklah tepat waktu untuk menumpahkannya di media sosial dan akibatnya menjadi berurusan dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan Kepolisian Yogyakarta. Kedua kasus yang baru saja ini terjadi pada awal bulan Juli 2015 dilakukan oleh seorang mahasiswa universitas swasta jurusan IT di Tangerang. Kepolisian mengambil tindakan tegas, karena pelaku telah mengancam melalui twitter dan menyatakan bahwa dalam pesawat Singapore Airlines telah diletakan bom dan siap meledak. Yang menarik diperhatikan motif mahasiswa melakukannya adalah hanya karena keisengan belaka. Keisengan yang membawa bencana bagi yang bersangkutan. Sebuah sikap yang seharusnyalah tidak dilakukan seandainya yang bersangkutan mengerti dan mengetahui pengetahuan UU ITE.

Berangkat dari ketiga argumentasi tersebut di atas sudahlah seharusnya masyarakat menyadari dan mengetahui, serta mengakui keberadaan UU ITE dengan segala konsekuensinya di dalam menjalani dan mengggunakan lalu lintas internet di Indonesia. Hal ini karena negara ikut serta dengan lingkup yurisdiksinya karena untuk menjadikan internet yang sehat dan bermanfaat untuk warga negaranya. Oleh karena itulah, maka negara juga haruslah melakukan sosialisasi yang meluas, terencana dan teratur UU ITE ini melalui serangkaian tindakan yang nyata dengan tidak lupa melibatkan seluruh stakeholders pengguna internet di dalamnya. Kehadiran negara dapat menjadi nyata ada dengan keterlibatan Kementerian Komnukasi dan Informatika sebagai instasni yang memimpin sosialisasi UU ITE dan sekaligus dapat melibatkan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Luar Negeri dan harus juga melibatkan Kepolisian Repubik Indonesia. Sosialisasi UU adalah tanggung-jawab negara yang seharusnya dilakukan demi dan untuk mencegah ketidaktahuan warga negara atas UU yang baru saja disahkan sebagai UU. Semoga. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close