PERLINDUNGAN HAK IDENTITAS ANAK ADOPSI DI INDONESIA
“Kita semua setuju bahwa anak-anak berhak mendapatkan kesempatan untuk tumbuh kembang secara wajar, aman, penuh kasih sayang dan tempat tinggal yang layak. Tragisnya, tidak semua anak memiliki kesempatan itu, anak-anak di negeri ini ada yang harus tinggal di lembaga pengasuhan, dalam situasi yang eksploitatif, dalam sistem ini anak terpisah dari orang tua kandung dan terpisah dari tumbuh kembang yang wajar, Karena itu Pengangkatan Anak demi Kepentingan Terbaik Anak yang dilakukan secara legal dengan memberikan perlindungan atas hak identitas anak,” demikian salah satu petikan presentasi Ahmad Sofian (dosen dan SCC Business Law BINUS) dalam seminar yang diadakan oleh Badan Litbang, Kementerian Hukum dan HAM di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada tanggal 30 Juli 2015. Seminar ini diadakan dalam upaya perlindungan hak identitas anak yang mengalami adopsi, baik adopsi domestik maupun adopsi internasional.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Hak-Hak Kelompok Khusus, badan Litbang Kementerian Hukum dan HAM Djoko Pujo Rahardjo, serta Pelaksana Harian Kakanwil Hukum dan Ham Provinsi Kepulauaan Riau Soeparno. Ada sebanyak lebih kurang 55 orang peserta seminar ini, terdiri dari instansi kejaksaan, pengadilan, dinas sosial, dinas kependudukan, imigrasi, kepolisian sertan organisasi masyarakat, di samping utusan dari organisasi anak dan universitas. Selain Ahmad Sofian, dua pembicara lain juga memaparkan presentasinya, yaitu Zakbahdari Kantor Catatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau dan Christina Purba dari Dinas Sosial Provinsi Riau.
Dalam kesempatan ini Ahmad Sofian, juga memaparkan penting perlindungan hukum hak atas identitas anak yang mengalami adopsi, karena acapkali ditemukan fakta anak-anak yang diadopsi mengalami pergantian identitas, atau identitas aslinya disamarkan dan bahkan anak-anak tersebut juga mengalami manipulasi asal usul dan kewarganegaraannya sehingga memutuskan hubungan antara anak dan orang tua kandungnya. (***)
Published at :