People Innovation Excellence

KEABSAHAN DATA INTERNET SEBAGAI BAHAN HUKUM PENELITIAN

Oleh AGUS RIYANTO (Juli 2015)

Di era globalisasi komunikasi ini, internet dan manusia bagaikan dua sisi mata uang yang tidak mungkin lagi dapat dipisahkan [kohesi]. Internet tidaklah lagi sebagai kebutuhan sekunder, tetapi sudah menjadi kebutuhan primer sebagian manusia. Bahkan kecenderungan yang terjadi akhir-akhir ini adalah ketergantungan manusia terhadap internet. Ketergantungan itu disebabkan oleh kemudahan-kemudahan yang tersedia di internet. Salah satunya adalah tersedianya lautan juta data, termasuk bahan-bahan hukum, yang mudah diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan 365 hari dalam setahun, sehingga internet telah menjadi medium alternatif pilihan di dalam proses pencarian [searching] literatur hukum, yang tidak hanya terbatas kepada data yang nondigital [hard copy], tetapi telah memasuki era digitalisasi data yang tersedia di internet. Namun demikian meski disadari bahwa tidak ada yang menolak realitas hadirnya internet, tetapi bahan-bahan hukum yang berasal dari internet di Indonesia masih ada yang mempertanyakan keabsahannya. Tepatkah pandangan demikian itu?

Di Indonesia, internet sudah waktunya termasuk sebagai bahan hukum penelitian yang sah. Hal ini dipertegas oleh Prof. Dr. Sunaryati Hartono, SH [Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke 20, Alumni, Bandung, 1994, hal 132-133] yang berpendapat bahwa adalah tidak tepat jika penelitian hukum itu hanya merujuk kepada penelitian lapangan saja. Hal ini dapat diterjemahkan guru besar FH Unpad berpendangan: ada penelitian jenis lain yang tidak melulu penelitian lapangan. Bertolak dari pemikiran tersebut di atas maka terbuka peluang untuk melakukan eksplorasi penelitian yang tidak hanya penelitian lapangan, penelitian kepustakaan konvensional dan penelitian berbasiskan Internet (online research method).

Meski demikian, sebagian orang masih meragukan jenis-jenis penelitian yang sifatnya baru khususnya penelitian berbasiskan Internet. Oleh sebab itu bagi sebagian orang yang tidak mengakui penelitian berbasiskan Internet dengan alasan keabsahan datanya diragukan maka pemikiran tersebut adalah sebuah kemunduran. Untuk mengetahui lebih jauh tentang penelitian Internet ini maka ada beberapa argumentasi yang dapatlah dijadikan pertimbangan untuk mengakui kebasahannya penelitian Internet sebagai bagian dalam penelitian hukum, di antaranya adalah:

Pertama, fenomena e-book adalah buku dalam bentuk elektronik atau digital. Dalam e-book terdapat berbagai format yang populer dengan format file .pdf, .jpeg, .doc dan lainnya. Pada prinsipnya e-book sama dengan hard copy buku teks, hanya saja e-book bentuknya elektronik dan sebagian e-book bisa didapatkan secara gratis.  Harus diakui, e-book di Indonesia belum terlalu populer di kalangan para akademisi dan juga belum dijual di toko-toko buku pada umumnya. Namun di luar negeri,  e-book sudah diperjualbelikan seperti layaknya buku teks biasa sehingga kedudukannya setara dengan buku-buku non-digital. Salah satu contoh penyedia e-book adalah http://bookboon.com/en/law-ebooks, di samping itu ada beberapa e-book yang harus membayar jika ingin membelinya seperti pada website itu http://www.amazon.com/Kindle-eBooks/b?node=154606011.

Kedua, jurnal-jurnal internasional dalam bentuk elektronik. Jurnal elektronik hampir sama dengan e-book ada yang bebas biaya dan ada juga yang berbayar. Beberapa contohnya misalnya pada website http://www.law.unimelb.edu.au/mulr yang dikelola School of Law, University of Melbourne, Australia. Sedangkan daftar lengkap jurnal yang digital di negara Australia dapat ditemukan pada http://www.austlii.edu.au/au/journals/. Satu-satunya contoh website jurnal internasional yang berbayar adalah pada website http://international.westlaw.com. Jurnal internasional berbentuk elektronik sudah menjadi hal yang lumrah bagi perguruan tinggi di era digital saat ini sehingga di negara-negara seperti  Amerika Serikat banyak yang telah mengelolalanya seperti misalnya http://harvardlawreview.org/ yang dikelola oleh Harvard Law School. Di samping itu juga ada jurnal elektronik yang dikelola oleh Social Sciene Research Network di  http://papers.ssrn.com/sol3/JELJOUR_Results.cfm?form_name=journalbrowse&journal_id=208730. Beberapa jurnal tersebut di atas merupakan alternatif dalam mencari literatur hukum via Internet sehingga isu-isu hukum aktual yang terjadi dapat diikuti dengan mudah dan cepat.

Ketiga, website khusus yang menyediakan bahan-bahan hukum secara cuma-cuma untuk diakses. Di Australasia misalnya pada website  http://www.austlii.edu.au/ (dikenal dengan AustLII), yaitu salah satu website alternatif untuk mencari data-data hukum di Internet. Website ini adalah salah satu website yang populer dan telah melayani kebutuhan banyak pengguna dengan lebih dari 700.000 user (pengguna) setiap harinya. Website ini dikelola bersama-sama oleh School of Law, University of Technology Sydney [UTS] dan School of Law University of New South Wales. Kebijakan AustLII adalah meningkatkan akses terhadap keadilan melalui akses yang lebih baik ke informasi hukum dan telah menjadi salah satu sumber terbesar dari bahan hukum di internet dengan lebih dari empat juta dokumen yang tersedia. AustLII juga menyimpan dan mengkompilasi bahan hukum primer [undang-undang, perjanjian dan keputusan pengadilan dan mahkamah] dan juga bahan hukum sekunder dibuat oleh badan-badan publik, seperti Pengadilan untuk tujuan akses publik [reformasi hukum dan laporan komisi kerajaan misalnya] dan koleksi besar jurnal-jurnal hukum dari Australia dan luar Australia [termasuk Indonesia]. Di samping itu melalui AustLII juga menyediakan link penting lainnya untuk negara lain seperti:  Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Hong Kong, Kanada dan lainnya.

Di Indonesia website yang memiliki kesamaan dengan situs ini adalah www.hukumonline.com, meski tidak dikelola oleh kalangan fakultas hukum, namun harus diakui bawah website ini adalah salah satu website penyedia informasi hukum secara elektronik yang terbaik di Indonesia sehingga dapat dijadikan referensi dalam penelitian hukum.

Keempat, personal website dari pakar hukum, misalnya www.jimly.com adalah sebuah website milik Jimly Prof. Jimly Asshiddiqie. Melalui situs ini, buku-buku terbaru yang sifatnya gratis dan makalah-makalah tentang pemikiran Prof. Jimly dapat ditemukan. selain itu pada website tersebut juga disediakan forum tanya jawab seputar hukum konstitusi yang dilengkapi dengan video yang dapat dilihat secara langsung di YouTube.Website lain yang menarik adalah http://ridwankhairandy.staff.uii.ac.id/ milik Prof. Ridwan Khairandy.

Dengan adanya website yang informatif tentang materi hukum, maka pengguna Internet dapat menemukan lebih dari satu materi kuliah ilmu hukum yang lengkap sesuai dengan bidang keahlian para guru besar yang mengelolanya. Harus diakui di Indonesia belumlah banyak fakultas hukum yang mengelola web sitenya secara baik dan profesional dengan menampilkan profesi staf penggajarnya. Hal ini berbeda dengan di luar negeri, seperti misalnya profil Prof. David Dixon [Dean UNSW School of Law] yang dapat diketemukan di http://www.law.unsw.edu.au/profile/david-dixon yang juga melampirkan karya-karya dan pemikirannya sehingga dapat dijadikan rujukan di Internet.

Kelima, website yang dikelola oleh instansi pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tanpa disadari oleh kalangan hukum bahwa data-data hukum yang dikelola instasi pemerintah atau LSM ternyata dikelola dengan baik dan data-data peraturan yang disediakan juga mutakhir. Salah satu diantaranya adalah Kementrian Sekretariat Negara (Sekneg) di situs http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&Itemid=42. Website tersebut sesungguhnya dapat dijadikan rujukan bagi mahasiswa atau para peneliti hukum sebagai referensi, khususnya jika ingin mencari peraturan yang lama atau yang terbaru bahkan rancangan undang-undang yang sedang dalam pembahasan dengan DPR juga dapat ditemukan. Selain website milik pemerintah website LSM yang dapat dijadikan rujukan diantaranya: http://www.leip.or.id/, http://indonesiajentera.org/, dan http://pshk.or.id/site/.

Pemaparan di atas hanyalah sebagian kecil dari data-data hukum yang dapat dijadikan rujukan untuk menemukan bahan hukum di Internet. Namun yang terpenting adalah tidak tepat jika meragukan kredibilitas dan keabsahan data-data yang tersedia di website tersebut di atas, meski juga tidaklah tepat jika semua yang ada tersedia di internet sahnya materinya. Untuk itu, sudah sepantasnya literatur hukum yang diakses dan diperoleh dari Internet diterima dan diakui sebagai penelitian hukum di Indonesia. Catatan penting lainnnya adalah menghormati karya pencipta dengan cara mencantumkan nama pencipta dan keterangan ketika mengaksesnya sehingga tidak melanggar hak pencipta dan tidak juga digolongkan sebagai perbuatan plagiat. (***)


Screen.Shot.2015.08.10.at.06.57.18


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close