People Innovation Excellence

APAKAH PEMBANTU MERUPAKAN BUDAK DI ZAMAN MODERN?

Oleh: BAMBANG PRATAMA (Juli 2015)

Pasca-hari raya Idul Fitri agaknya menjadi hal yang lumrah ketika ada keluarga, kerabat atapun teman mengeluh sulitnya mencari orang untuk membantu di rumahnya (asisten rumah tangga) karena orang yang sebelumnya membantu ketika mudik lebaran hilang tanpa kabar (berhenti tiba-tiba). Alhasil, sikap hilang tiba-tiba dari para asisten rumah tangga membuat banyak keluarga kalang-kabut mencari gantinya karena tidak siap ditinggalkan secara tiba-tiba.

Situasi ini terkadang menimbulkan pertanyaan bahwa ada benarnya pembuat undang-undang merumuskan Pasal 162 ayat (3) butir a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa apabila pekerja mengundurkan diri maka permintaan pengunduran diri itu sekurang-kurangnya harus dilakukan 30 hari sebelumnya dan si pekerja tetap berkewajiban melakukan dan menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan berakhirnya waktu kerja yang dikehendaki. Pembuat undang-undang menyadari bahwa dengan adanya pemberitahuan awal maka pengusaha (pemberi kerja) memiliki waktu untuk mencari penggantinya sehingga aktivitas pemberi kerja tetap berjalan tanpa terganggung dengan berhentinya pekerja.

Jika membandingkan jaminan pekerja antara pekerja yang menjadi subjek dari Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan asisten rumah tangga sepertinya bukanlah komparasi apple-to-apple karena pada pekerja rumah tangga ada hal-hal yang tidak diatur secara jelas, seperti: hari libur mencakup libur nasional, jam istirahat, jaminan keamanan dan keselamatan, gaji minimal yang ditentukan pemerintah dan sebagainya. Selain ketidakjelasan job desk, ketidakseimbangan hak dan kewajiban juga kerap terjadi sehingga menimbulkan lebih banyak kewajiban yang dibebankan kepada asisten rumah tangga tanpa adanya kejelasan hak. Fenomena lainnya adalah munculnya bentuk-bentuk kekerasan pada asisten rumah tangga dan kejahatan yang dilakukan dengan modus menjadi asisten rumah tangga.

Hal-hal tersebut di atas, boleh jadi ekses dari ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu ada pertanyaan inti yang harus dijawab, yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi para asisten rumah tangga? Karena mereka tidak dapat dikatakan sebagai subjek dari undang-undang ketenagakerjaan. Apabila pertanyaan tersebut di atas tidak dapat dijawab maka konsekwensinya akan sulit menuntur profesionalisme dari para asisten rumah tangga dan tidak heran jika ada pemikiran yang mengatakan bahwa “pembantu adalah jenis budak di zaman modern.”

Mengaitkan konsep hukum pada asisten rumah tangga, pada saat seseorang menggunakan jasa ini maka secara implisit tercipta perjanjian yang pada umumnya tidak tertulis. Perjanjian ini biasanya berupa kesepakatan penggajian dan job desk awal. Artinya di dalam konteks mempekerjakan asisten rumah tangga ada perjanjian yang harus disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan bentuk perjanjian yang tidak tertulis ini maka komitmen kedua belah pihak harus kuat karena sangat mungkin salah satu pihak atau keduanya khilaf ataupun lalai. Meski dalam perjanjian tersebut pada umumnya jangka waktu perjanjiannya tidak disepakati secara jelas tetapi dalam perspektif hukum ikatan hukum yang berlaku adalah perjanjian kedua belah pihak tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak ada landasan hukum yang jelas dalam konteks hubungan kerja antara asisten rumah tangga dan pengguna jasanya, kecuali perjanjian tidak tertulis mereka. Selama ini perjanjian ini masih dipandang berada dalam area hukum kebiasaan. Akan tetapi hal yang perlu digarisbawahi adalah komitmen antara kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian yang sudah dibuat, sehingga harapannya tidak terjadi wanprestasi yang berbentuk menghilang tanpa kabar ketika pulang kampung, sementara di sisi lain juga agar tidak lagi ada kekerasan dan ‘perbudakan’ model baru terhadap para pembantu alias asisten rumah tangga di zaman modern. (***)


Screen Shot 2015-07-30 at 1.01.23 PM


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close