PARTISIPASI DOSEN BUSINESS LAW BINUS SEBAGAI PENGUJI PROGRAM DOKTOR UI
Dosen Business Law BINUS Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. pada tanggal 23 Juli 2015, bertempat di Aula Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, hadir untuk menjadi penguji dalam ujian terbuka doktor bagi promovendus Muhammad Ilham Hermawan, salah seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Beliau diundang menjadi penguji eksternal bersama dengan mantan hakim konstitusi Dr. Harjono. Jika Harjono diminta lebih menyoroti aspek hukum konstitusi, maka Shidarta diharapkan dapat memberi penajaman pada dimensi filosofis dari topik yang diangkat promovendus.
Promovendus mengangkat judul disertasinya: “Hermeneutik sebagai Landasan Kefilsafatan Keberadaan Penafsiran Konstitusi.” Selain kedua penguji eksternal tersebut, anggota majelis penguji lainnya adalah Prof. Dr. Satya Arinanto, Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta, Dr. Jufrina Rizal (masing-masing sebagai promotor serta ko-promotor I dan II), hakim konstitusi Prof. Dr. Maria Farida Indrati, guru besar Undip Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, dan dosen FH UI Dr. Fatmawati.
Tatkala mengajukan sanggahannya, Shidarta mempertanyakan antara lain mengapa dalam penelitian promovendus ini perihal metodologis penafsiran konstitusi menjadi salah satu titik perhatian yang diulas cukup panjang lebar (bahkan menjadi temuan dalam disertasi), padahal peneliti secara sadar memahami hermeneutika ala Gadamerian yang dipakai oleh peneliti sebagai kerangka berpikir, justru menghindari hermeneutika sebagai metode. Hal lain yang juga diajukan adalah soal faktor prasangka yang dipastikan selalu melekat pada subjek penafsir (dalam penelitian ini posisi tersebut ada pada hakim-hakim konstitusi), sedangkan latar belakang hakim konstitusi yang melahirkan putusan-putusan yang menjadi objek analisis ternyata sengaja diabaikan (tidak ikut diangkat ke permukaan).
Kajian yang dilakukan oleh Muhamad Ilham Hermawan ini terbilang cukup langka tampil sebagai pilihan topik penelitian disertasi. Keberaniannya untuk menukikkan pisau analisisnya ke dimensi filosofis dalam kajian hukum konstitusi patut diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi para calon doktor lain yang berminat mengangkat isu-isu serupa di kemudian hari. (***)