People Innovation Excellence

METODE PENAFSIRAN FILOSOFIS DITAWARKAN DALAM LOKAKARYA DI BPHN

Pendidikan hukum lanjutan (continuing legal education; CLE) yang dikemas dalam bentuk rangkaian lokakarya adalah program rutin yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan mengundang fasilitator dari berbagai sumber. Acara tersebut kembali diadakan baru-baru ini di Kantor BPHN, Cililitan, Jakarta. Dalam acara tanggal 8 Juli 2015, bertindak sebagai narasumber adalah dosen Business Law BINUS, Shidarta. CLE dibuka oleh Agus Subandriyo (Kapusren Legislasi BPHN), didampingi moderator Arfan Faiz Muhlizi, dengan mengambil topik tentang tawaran metode penafsiran filosofis dalam evaluasi peraturan perundang-undangan.

Menurut Shidarta, penelitian tentang dimensi filosofis peraturan perundang-undangan merupakan bentuk penelitian tersulit karena derajat keterukuran (measurability)-nya terbilang paling longgar. Oleh sebab itu, penelitian demikian biasanya diarahkan pada penelitian tentang asas-asas hukum. Ada begitu banyak cara pengklasifikasian asas hukum, sehingga butuh kejelian untuk memahami kategori-kategori asas mana saja yang sesuai untuk dilekatkan pada suatu produk hukum tertentu. Ia mempertanyakan begitu banyak asas hukum diwajibkan harus ada dalam suatu peraturan perundang-undangan, padahal belum tentu sejalan dengan filosofi yang dikehendaki dalam peraturan itu. Misalnya, ia memberi contoh asas kekeluargaan yang ada dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setiap materi muatan peraturan perundang-undangan wajib mengandung asas kekeluargaan yang menurut penjelasannya berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. “Tidak jelas, bagaimana asas kekeluargaan seperti ini harus dituangkan di dalam materi muatan undang-undang yang membutuhkan ketegasan sikap seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Shidarta. Penggunaan istilah asas kekeluargaan yang diidentikkan dengan asas musyawarah untuk mencapai mufakat sangat berbeda dengan maksud yang terkandung, misalnya dalam Pasal 33 UUD 1945.

Shidarta juga menjelaskan asas-asas hukum yang dapat berupa asas supra, asas fundamental, dan asas sekunder. Lapisan-lapisan asas ini terhubung dengan rumusan peraturan di tingkat paling konkret di jenjang bawahnya. Dalam lokakarya ini juga disampaikan konsekuensi dari asas-asas tersebut dan potensi konflik di antara asas ini. (***)


 

Screen Shot 2015-07-10 at 22.57.30


Screen Shot 2015-07-10 at 22.57.18

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close