People Innovation Excellence

BANK GARANSI DALAM PROYEK KONSTRUKSI

Oleh SITI YUNIARTI (Juli 2015)

Dalam proyek konstruksi, bank garansi merupakan jaminan yang kerap dipersyaratkan, baik oleh pemilik proyek (bowheer) kepada kontraktor atau oleh kontraktor kepada subkontraktor/vendor. Persyaratan bank garansi dapat dimintakan pada setiap fase proyek, baik pada tahap tender/bidding (bank garansi jaminan tender/bid bond), tahap pelaksanaan pekerjaan (bank garansi jaminan pelaksanaan/performance bond), tahap masa pemeliharaan (bank garansi untuk masa pemeliharaan/maintenance bond). Selain mengacu pada fase proyek, bank garansi dapat pula dikaitkan dengan ketentuan pembayaran seperti bank garansi jaminan uang muka (advance payment bond) dan bank garansi untuk mengganti pembayaran yang ditahan/retensi (retention bond). Walaupun bank garansi bukan suatu hal yang asing dalam proyek konstruksi, tidak semua pihak memahami pengaturan maupun fungsi dari bank garansi itu sendiri sehingga kerap dalam praktiknya bank garansi tidak dapat berfungsi secara maksimal sesuai dengan tujuan pengadaannya.

Bank garansi sendiri pada hakikatnya merupakan suatu garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi) (Pasal 1 ayat (3) huruf (a) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991) atau dengan kata lain jaminan dari Bank Penerbit kepada Penerima Bank Garansi (Beneficiary) bahwa Pemberi Bank Garansi (Applicant) akan memenuhi kewajibannya. Mengacu pada hakikat dari bank garansi, sesungguhnya bank garansi merupakan perjanjian turunan (accessoir) berupa perjanjian penanggungan (borghtocht) sebagaimana diatur dalam Buku Ketiga Bab XVI Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Namun demikian ketentuan dalam KUHPerdata hanya mengatur perihal pertanggungan secara umum dan akibat hukum dari suatu pertanggungan. Oleh karena itu diperlukan suatu aturan yang bersifat teknis untuk menjadi pedoman bagi bank dalam menerbitkan bank garansi. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, keluarlah Surat Edaran Direksi Bank Indonesia terkait bank garasi di mana aturan terakhir mengacu pada Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/7/UKU tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Oleh Bank (selanjutnya disebut “SE BI”) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Perbankan.

Mengacu pada pengertian bank garansi di atas, dalam penerbitan suatu bank garansi akan ada tiga pihak yang terlibat yaitu Pemberi Bank Garansi (Applicant), Bank Penerbit, dan Penerima Bank Garansi (Beneficiary). Untuk pengajuan permohonan penerbitan bank garansi, Applicant mengajukan permohonan kepada Bank Penerbit. Selanjutnya Bank Penerbit, sesuai asas kehati-hatian dalam ketentuan Perbankan, akan melakukan penilaian atas bonafitas dan reputasi Applicant. Sebagai kontra bank garansi, bank garansi dapat dicover dengan setoran jaminan 100% dari nilai nominal bank garansi oleh Applicant kepada Bank Penerbit, menggunakan fasilitas penerbitan dengan setoran jaminan kurang dari 100% setelah Bank Penerbit menganalisa kelayakan kredit Applicant, adanya counter guarantee yang diterbitkan bank lain atau dengan memberikan jaminan bentuk lain berupa corporate guarantee, tanah, bangunan dan mesin-mesin. Selanjutnya, untuk setiap penerbitan bank garansi, Applicant akan dikenakan biaya sesuai ketentuan pada masing-masing bank.

Dalam hal permohonan Applicant disetujui, Bank Penerbit akan menerbitkan bank garansi dengan menggunakan format bank garansi yang disediakan oleh bank atau menggunakan format bank garansi yang ditetapkan oleh Beneficiary. Pada umumnya, untuk menjaga kepentingan Beneficiary, kerapkali Beneficiary telah menentukan sendiri format bank garansi yang didalamnya akan memuat klausula – klausula yang sekiranya dapat mejaga kepentingan Beneficiary tersebut. Apabila ditentukan bahwa bank garansi diterbitkan dengan menggunakan format Beneficiary, maka akan terjadi korespondensi antara Bank Penerbit dengan Beneficiary, melalui Applicant, terkait review dari Bank Penerbit atas format tersebut. Review oleh Bank Penerbit atas format bank garansi Beneficiary muncul untuk memastikan ketentuan didalamnya telah memenuhi ketentuan mengenai persyaratan minimal yang tercantum dalam SE BI. Proses korespondensi ini kerap memakan waktu sehingga perlu diperhitungkan oleh Applicant dalam menentukan waktu penyerahan bank garansi kepada Beneficiary.

Berdasarkan SE BI, suatu bank garansi sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”;
  2. Nama dan alamat bank penerbit;
  3. Tanggal penerbitan;
  4. Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi;
  5. Jumlah uang yang dijamin bank penerbit;
  6. Tanggal mulai berlaku dan berakhir;

Sebagai suatu perjanjian accessoir, maka bank garansi berakhir karena:

  1. Berakhirnya perjanjian pokok; atau
  2. Berakhirnya bank garansi sebagaimana ditetapkan dalam bank garansi itu sendiri; atau
  3. Penegasan batas waktu pengajuan klaim;

Batas waktu pengajuan klaim yang diperkenankan adalah sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya bank garansi tersebut.

Pernyataan bahwa penjamin (Bank Penerbit) akan memenuhi pembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual benda-benda si berutang untuk melunasi hutangnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1831 KUHPerdata atau pernyataan bahwa penjamin (Bank Penerbit) melepaskan hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual sesuai dengan Pasal 1832 KUHPerdata. Ketentuan ini dipersyaratkan untuk dicantumkan agar memberikan kepastian hukum.

Dengan demikian, dikarenakan SE BI hanya memuat syarat minimal yang tercantum dalam suatu bank garansi, maka pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan bank garansi dapat melakukan pengaturan lain sepanjang tidak bertentangan dengan syarat minimal tersebut. Namun demikian, untuk memberikan kepastian hukum, ada 2 (dua) ketentuan yang tidak boleh dicantumkan dalam bank garansi sebagaimana diatur dalam SE BI yaitu:

  1. Syarat-syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya bank garansi (conditional);
  2. Ketentuan bahwa bank garansi dapat diubah/dibatalkan secara sepihak (revocable).

Dari sisi Applicant, klausula dalam bank garansi haruslah dipahami dan diperhatikan secara cermat agar tidak menimbulkan kerugian bagi Applicant di kemudian hari. Misalnya apakah dalam bank garansi tersebut mencantumkan bahwa untuk proses klaim pencairan bank garansi, dokumen yang dibutuhkan hanya sight draft (draft yang dibayarkan sesaat setelah ditunjukan) tanpa adanya pernyataan bahwa Applicant telah melakukan wanpretasi atau adanya klausula yang menyatakan bahwa bank garansi dapat dialihkan kepada pihak lain (transferable).

Apabila bank garansi telah disetujui untuk diterbitkan dan asli bank garansi telah disampaikan kepada Beneficiary, maka selanjutnya adalah memastikan penggunaan bank garansi sebagaimana tujuan diterbitkannya. Dalam hal kewajiban Applicant telah diselesaikan dan dapat diterima dengan baik oleh Beneficiary sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian pokok atau dalam hal perjanjian pokok berakhir bukan karena adanya kesalahan atau kelalaian Applicant, maka jaminan bank garansi berakhir dan bank garansi akan dikembalikan oleh Beneficiary kepada Applicant. Selain itu, bank garansi dapat berakhir sesuai dengan periode keberlakuan bank garansi yang tercantum dalam bank garansi tersebut.

Namun, dalam hal pelaksanaan perjanjian pokok oleh Applicant tidak berjalan sebagaimana yang disepakati karena kesalahan Applicant, maka Beneficiary dapat mengajukan klaim pencairan bank garansi kepada Bank Penerbit. Untuk memastikan bahwa klaim tersebut dapat dilakukan tanpa kendala, maka sejak awal Beneficiary harus melakukan langkah-langkah preventif. Langkah awal yang harus diperhatikan adalah pastikan bahwa perjanjian pokok telah memuat hal-hal apa saja yang diklasifikasikan sebagai wanprestasi. Harap diingat bahwa bank garansi adalah perjanjian accesoir dan tidak terdapat di dalamnya hal-hal yang menjadi syarat wanprestasi dari Applicant.

Selanjutnya, perhatikan mengenai keaslian bank garansi dan bonafiditas Bank Penerbit untuk mencegah bank garansi yang diterima adalah bodong/palsu. Salah satu kasus bank garansi bodong yang terungkap ke media adalah kasus bank garansi bodong/palsu yang tertulis diterbikan oleh Bank Mandiri senilai Rp.2,6 Milyar yang baru terindikasi ketika pihak Beneficiary, Departemen Pekerjaan Umum, bermaksud mencairkan bank garansi jaminan pelaksanaan dari pihak Applicant, PT. Setdco Intrinsic Nusantara, untuk proyek pembangunan jalan tol Pandaan–Malang. Bank garansi bodong/palsu dapat diantisipasi dengan menentukan bank penerbit yang dipercaya oleh Beneficiary dan langkah selanjutnya adalah mengkonfirmasi keabsahan bank garansi kepada Bank Penerbit ketika Beneficiary menerima bank garansi tersebut.

Sebagai langkah terakhir, Beneficiary harus memastikan validitas keberlakuan jangka waktu bank garansi. Dalam kontrak konstruksi, kerap dicantumkan klausula bahwa apabila terjadi perpanjangan jangka waktu pekerjaan maka Applicant wajib untuk menyerahkan perpanjangan bank garansi kepada Beneficiary. Untuk itu, Beneficiary hendaknya selalu memonitor jangka waktu bank garansi. Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut di atas, baik dari sisi Applicant maupun sisi Beneficiary, bank garansi dapat memenuhi fungsinya sebagai suatu jaminan.(***)


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Tulisan ini sangat menarik buat saya sebagai pelaku dalam pengadaan B/J di suatu instansi pemerintah. Saya berharap di kesempatan lain ada tulisan yang terkait dengan prosedur/mekanisme pencairan bank garansi, khususnya jaminan pemeliharaan pada pekerjaan konstruksi dengan owner adalah instansi pemerintah.

    • Halo Bu, berhubung Ibu salah satu pelaku di bidang yang berkaitan, saya ada sedikit pertanyaan karena bisa dibilang saya masih pemula. ketika saldo bank kita di-freeze dengan nominal sekian2 sesuai ketentuan untuk garansi bank, apakah saldo tersebut akan dikembalikan ke kami atau tidak? ataukah ada kondisi tertentu yang baru memungkinkan saldo yang difreeze tersebut dapat dialokasikan atau semacamnya? terima kasih

      • Bank garansi pada dasarnya merupakan jaminan kepada penerima bank garansi bahwa pemberi bank garansi akan melaksanakan ketentuan yang diperjanjikan.Dengan konsep dasar sebagai jaminan,dalam hal pemberi bank garansi telah melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan atau telah lewat jangka waktu bank garansi atau berdasarkan kesepakatan antara penerima dan pemberi bank garansi,maka jaminan tersebut menjadi tidak lagi berlaku.Dengan demikian,seluruh kondisi jaminan dibebaskan seperti kondisi semula,termasuk dana yang dibekukan (freeze) untuk keperluan penerbitan bank garansi tersebut menjadi tidak dibekukan (unfreeze).

  2. Apa kah selaku kontraktor / penjual jasa pelaksanaan proyek perlu agunan uang atau barang &sertifikat untuk mendapatkan bank quaranty

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close