PENELITIAN LAPANGAN DOSEN BINUS DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Komisi Yudisial Republik Indonesia pada tahun 2015 membuat program penelitian untuk penyusunan indikator penilaian kapasitas hakim yang lebih komprehensif. Penelitian ini sangat berguna untuk membantu komisi memetakan kekuatan sumberdaya kehakiman di Indonesia. Pemahaman terhadap problematika sumberdaya ini berkorelasi erat dengan upaya Komisi Yudisial menjalankan tugas pokok dan fungsinya, antara lain pada suatu saat nanti bila diperlukan guna ‘membidik’ figur-figur yang mumpuni dalam pengisian jabatan hakim agung. Calon-calon hakim senior yang potensial itu seharusnya sudah diikuti dan dipetakan rekam jejaknya secara akurat dan transparan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Komisi Yudisial.
Antara lain dalam rangka penelitian itulah, ada empat pengadilan dan sejumlah hakim senior yang dimintakan partisipasinya sebagai sampel dan responden penelitian. Penentuan lokasi penelitian dilakukan secara acak, namun tetap melihat komposisi Jawa dan luar Jawa. Beruntung bahwa sebagian besar hakim senior ternyata bersedia membantu untuk dijadikan responden dalam penelitian ini. Salah satu pengadilan negeri yang terpilih sebagai lokasi penelitian adalah Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur.
Dalam penelitian ini dua dosen Universitas Bina Nusantara (BINUS) dilibatkan sebagai tenaga peneliti, yaitu Dr. Shidarta dari Business Law BINUS dan Dr. Istiani dari Jurusan Psikologi BINUS. Shidarta hadir sebagai koordinator peneliti dan memimpin acara focus group discussion (FGD). Sementara itu, selama tiga hari di Malang dan Kepanjen, Dr. Istiani berkesempatan mewawancarai tiga orang hakim senior di PN Kepanjen guna memperoleh informasi seputar pengalaman mereka mengemban tugas profesi luhur sebagai hakim. Anggota tim peneliti yang ikut hadir dalam kegiatan di Malang adalah Dr. Anthon F. Susanto dari Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung.
Hasil-hasil penelitian ini kemudian didiskusikan dalam FGD, yang diikuti oleh rekan-rekan peneliti dari Komisi Yudisial bersama dengan beberapa dosen dan jejaring Komisi Yudisial di Jawa Timur. FGD berlangsung di RM Harmoni Malang pada tanggal 25 Juni 2015. Acara FGD yang sekaligus ditutup dengan acara buka puasa bersama ini dimaksudkan terutama untuk menerima usulan-usulan perbaikan terkait metode yang digunakan oleh tim peneliti kali ini. Secara umum tim mengapresiasi kerja sama yang ditunjukkan para responden karena mereka tampaknya cukup memahami maksud baik dari penelitian ini. Salah seorang peserta FGD menyatakan harapannya, “Komisi Yudisial tidak boleh lagi dipersepsikan hanya hadir sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim, yang kerjanya memanggil hakim-hakim yang diduga bermasalah. Padahal KY wajib pula memperjuangkan tegaknya integritas para hakim dengan cara memahami kondisi keseharian yang hakim-hakim hadapi di lapangan. Antara satu daerah dan daerah lainnya, tantangan itu berbeda. Dengan penelitian yang komprehensif seperti ini, seharusnya hakim-hakim yang potensial di daerah-daerah juga sejak dini telah masuk ke dalam radar pengamatan Komisi Yudisial.”
Selain di PN Kepanjen (Jawa Timur), telah diadakan penelitian lapangan di PN Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan dalam waktu dekat juga di PN Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan PN Lubuk Pakam (Sumatera Utara). Laporan akhir penelitian akan disampaikan ke Komisi Yudisial menjelang akhir tahun 2015. (***)
Published at :