KULIAH DOSEN BINUS TENTANG FILANTROPI ISLAM DI UNIVERSITAS GUNADARMA
Pada hari tanggal 10 Juni 2015, Abdul Rasyid, Ph.D., dosen Jurusan Business Law BINUS diundang menjadi pembicara di kegiatan Kuliah Informal Ekonomi Syariah 2015 yang diadakan oleh Sharia Economic Forum (SEF) Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Adapun materi yang disampaikan pada kuliah tersebut terkait dengan filantropi Islam (ZISWAF).
Filantropi secara sederhana bisa diartikan dengan kedermawanan, cinta kasih sesama manusia yang diaplikasikan dalam bentuk amal dari orang yang mampu kepada yang tidak mampu. Filantropi ini secara umum lebih menekankan hubungan sesama manusia tanpa melibatkan unsur ilahiyah. Dalam Islam, filantropi tidak hanya sebatas mengatur hubungan manusia dengan manusia saja, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Artinya perbuatan baik manusia dalam bentuk menolong sesama saudaranya memang dianjurkan dan hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diperitahkan Tuhannya. Filantropi dalam Islam terdiri dari berbagai macam bentuk, seperti zakat, infak, sedekah (shodaqoh) dan wakaf.
Filantropi Islam, dengan berbagai bentuknya di atas, mempunyai potensi ekonomi yang sangat besar, apabila dikelola dengan baik bisa membantu perekonomian umat Islam. Sayangnya, potensi tersebut belum dikelola dengan maksimal. Upaya memaksimalkan pengelolaan filantropi Islam tetap terus dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia. Dukungan pemerintah tetap diperlukan sehingga usaha tersebut bisa terwujud dengan maksimal. (***)
Published at :