HUKUM SIBER SEBAGAI TOPIK ORASI DIES NATALIS KE-4 BUSINESS LAW BINUS
Melanjutkan tradisi yang sudah dibangun pada tahun sebelumnya, pada tanggal 5 Juni 2015, bertempat di Exhibition Hall Kampus Anggrek BINUS, dilangsungkan acara dies natalis ke-4 Jurusan Business Law. Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Transfer Teknologi Prof. Dr. Bahtiar Saleh Abbas, Ketua Jurusan Business Law BINUS Dr. Shidarta, dosen, orang tua/wali mahasiswa, dan para mahasiswa. Bertindak sebagai orator ilmiah pada dies kali ini adalah Bambang Pratama, S.H., M.H., yang membawakan topik ‘Hukum Siber dalam Sistem Hukum Indonesia’.
Menurut Prof. Bahtiar, acara dies ini merupakan hal yang penting untuk menunjukkan keseriusan BINUS dalam mendidik putera-puteri bangsa yang dititipkan untuk belajar di lembaga ini. Ia berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang menitipkan putera-puterinya menempuh pendidikan di sini. Ia mengikuti dengan saksama perkembangan Jurusan Business Law BINUS dengan program studi S-1 yang sudah berjalan selama ini. Walaupun terbilang program studi baru, tetapi sudah berjalan dengan sangat baik.
Dr. Shidarta mengatakan acara dies natalis ini merupakan upaya yang dibangun untuk menciptakan iklim akademik yang makin baik di jurusan ini. Ia bergembira bahwa makin banyak orang tua calon mahasiswa yang sadar akan keseriusan BINUS mendidik putera-puteri mereka dalam program studi S-1 Ilmu Hukum. Acara dies ini merupakan bagian dari akuntabilitas pengelola jurusan ini terhadap para pemangku kepentingannya karena pada acara ini sekaligus dilaporkan perkembangan jurusan selama satu tahun terakhir. Laporan perkembangan jurusan dibawakan oleh Sekretaris Jurusan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, S.H., M.H.
Dalam orasi diesnya, Bambang Pratama menekankan salah satu aspek hukum yang menjadi fokus perhatian di Jurusan Business Law dan program studi yang dibinanya. Hukum ini masih terus berkembang, sehingga dalam beberapa hal masih terjadi polemik terkait posisinya dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai contoh, jika diperhatikan sistematika yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, terlihat pengaturan tentang hukum siberberada dalam dominasi hukum publik. Padahal, kata ‘transaksi’ dalam undang-undang itu seharusnya lebih bernuansa perdata. Bambang Pratama berharap topik orasi yang dibawakannya dapat menggugah banyak pihak untuk menaruh perhatian pada perkembangan bidang hukum ini, mengingat dampak dari hukum siber sangat luas, termasuk dalam hak-hak asasi manusia.
Acara dies ini dimeriahkan dengan lomba poster yang diikuti oleh 15 orang mahasiswa yang tengah menulis skripsi mereka. Poster ditulis dalam bahasa Inggris, berisikan rangkuman penelitian yang sedang dikerjakan. Selain itu, Jurusan Business Law juga memberi penghargaan bagi mahasiswa dengan indeks pertestasi kumulatif tertinggi pada tiap angkatan dan satu orang mahasiswa teraktif dalam proses pembelajaran (aktif bertanya dan berinteraksi dalam forum diskusi secara online). Mahasiswa-mahasiswa dengan IPK tertinggi adalah Melati Indra Setyorini, Delfina Yulis, Putri Marsella, dan Britania Hanif Putri. Predikat mahasiswa teraktif diraih oleh Maria Agustine Wibowo. Lomba poster terbaik dimenangkan oleh Bagus Cayo Mastriza. (***)