HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh ABDUL RASYID (Juni 2015)
Dengan mulai banyaknya bank-bank berbasis syariah yang didirikan di berbagai negara, seperti di Sudan, Pakistan, dan Malaysia pada era tahun 1970-80 an, semakin meningkatkan kesadaran dan motivasi umat Islam di Indonesia, sebagai umat mayoritas, untuk melakukan hal yang serupa. Sebenarnya, keinginan untuk mendirikan bank berdasarkan prinsip syariah di Indonesia sudah ada sejak tahun 70-an, namun karenakebijakan pemerintah dan regulasi yang tidak mendukung pada saat itu, keinginan tersebut sulit terealisasikan. Keinginan tersebut baru bisa terwujud dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 yang diprakasai oleh Majelis Ulama Indonesia dan Pemerintah. Bank ini mulai efektif beroperasi pada tahun 1992.
Beroperasinya BMI berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU ini lalu diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998. Pada tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diberlakukan. UU No. 21 ini adalah UU khusus yang mengatur perbankan Syariah. Tulisan ini akan menjelaskan secara singkat periodisasi perkembangan UU yang mengatur perbankan syariah di Indonesia berdasarkan kepada UU yang telah disebutkan di atas.
UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa BMI adalah bank pertama di Indonesia yang beroperasi berdasarkan pada prinsip syariah. Dasar hukum berdirinya BMI adalah UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Secara substansi, UU ini merupakan peraturan perbankan nasional yang muatannya lebih banyak mengatur bank konvesional dibandingkan bank syariah. Tidak banyak pasal yang mengatur tentang bank syariah dalam UU ini. Kata ‘bank syariah’ juga tidak disebutkan secara eksplisit. UU ini hanya menyatakan bahwa bank boleh beroperasi berdasarkan prinsip pembagian hasil keuntungan atau prinsip bagi hasil (profit sharing) (lihat Pasal 1 butir 12 & Pasal 6 huruf m). Tidak disebutkannya kata ‘syariah’ atau ‘Islam’ secara eksplisit dalam UU ini disebabkan, menurut Sutan Remy Sjahdeini, masih tidak kondusifnya situasi politik pada saat itu. Pemerintah masih ‘alergi’ dengan penggunaan kata ‘syariah’ atau ‘Islam’.
Meskipun UU No. 7 Tahun 1992 mengizinkan bank beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak ada petunjuk lebih lanjut bagaimana bank tersebut mesti dijalankan. Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman dan petunjuk yang jelas, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Menurut Pasal 1 butir 1 PP No. 72, yang dimaksud dengan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah Bank Umum atau Bank Prekreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil. Adapun yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil sebagaimana yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) adalah prinsip bagi hasil yang berdasarkan Syari’at.
Berdasarkan pasal-pasal ini dapat dipahami bahwa ungkapan bank bagi hasil secara prinsip merupakan terminologi yang digunakan untuk bank Islam atau bank Syariah. Artinya yang dimaksud dengan prinsip bagi hasil adalah prinsip muamalah yang berdasarkan pada syariah. Kata syariah secara jelas merujuk pada hukum Islam. Maka, prinsip dasar bank syariah dalam menjalankan aktivitasnya adalah hukum Islam atau syariah.
Mengenai aktivitas bisnis bank, PP No. 72 mengatur secara jelas bahwa bank umum dan bank prekreditan rakyat (BPR) yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil tidak boleh secara bersamaan melakukan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip konvensional. Begitu juga sebaliknya, bank umum dan BPR konvensional juga tidak boleh melakukan aktivitas bisnis berdasarkan prinsip bagi hasil. (lihat Pasal 6). Kemudian, untuk memastikan aktivitas bank bagi hasil tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka PP No. 72 juga mengatur bahwa bank bagi hasil harus mendirikan Badan Pengawas Syariah (BPS). Fungsi utama BPS ini adalah untuk mengawasi dan memastikan bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh bank ini betul-betul sesuai dengan prinsip syariah. Adapun secara struktural, posisi BPS di dalam bank bersifat independen, terpisah dari menajemen bank dan tidak mempunyai peran dalam operasional bank. BPS dalam menjalankan aktivitasnya selalu berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia.
Dari penjelasan di atas, dapat dicatat bahwa sejak diberlakukanya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintahnya, maka bank syariah di Indonesia telah menjadi kenyataan. Hal ini dianggap sebagai front gateberoperasinya bank syariah di Indonesia. Namun, peraturan-peraturan tersebut masih dianggap belum memadai untuk mendorong perkembangan bank syariah, karena sekedar mengatur bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, namun tidak secara definitif dan komprehensif mengatur akitifitas bank berdasarkan prinsip syariah.
UU No. 10 Tahun 1998
Pada tahun 1998, UU Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992) diamandemen dengan UU No. 10 Tahun 1998. Berbeda dengan UU No. 7 Tahun 1992 yang tidak mengatur secara pasti perbankan syariah, ketentuan-ketentuan mengenai perbankan syariah dalam UU No. 10 Tahun 1998 lebih lengkap (exhaustive) dan sangat membantu perkembangan perbankan syariah di Indonesia. UU No. 10 Tahun 1998 secara tegas menggunakan kata bank syariah dan mengatur secara jelas bahwa bank, baik bank umum dan BPR, dapat beroperasi dan melakukan pembiayaan berdasarkan pada prinsip syariah. (lihat Pasal 1 butir 12, Pasal 7 huruf c, Pasal 8 ayat (1 & 2), Pasal 11 ayat (1) & (4a), Pasal 13, Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) huruf c).
Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah, menurut Pasal 1 butir 13, adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiyaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip pernyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Ketentuan di atas menunjukkan perluasanan eksistensi bank syariah dalam melaksanakan kegiatannya, di mana dalam UU sebelumnya hal tersebut tidak diatur secara jelas.
Selanjutnya, UU No. 10 Tahun 1998 ini juga membolehkan bank konvensional untuk menjalankan aktifitasnya berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.(Pasal 6 huruf m). Dalam hal ini, bank konvensional yang hendak menjalankan kegiatan syariah harus mendirikan kantor cabang atau sub kantor cabang. Adapun untuk BPR tetap tidak dibolehkan untuk menjalankan aktifitas secara konvensional dan syariah secara bersamaan. Perbedaan lainnya adalah diberikannya wewenang kepada Bank Indonesia untuk mengawasi dan mengeluarkan peraturan mengenai bank syariah. Sebelumnya kewenangan tersebut diberikan kepada kementrian keuangan. Sejarah mencatat, bagaimana Bank Indonesia sangat aktif dalam mengembangan perbankan syariah. Banyak Peraturan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan demi menunjang kelancaran operasional bank syariah.
UU N. 21 Tahun 2008
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dasar hukum perbankan syariah di Indonesia semakin kuat dan jumlah bank syariah semakin meningkat secara signifikan. Akan tetapi, beberapa praktisi dan pakar perbankan syariah berpendapat bahwa peraturan yang ada masih tidak cukup untuk mendukung operasional perbankan syariah di Indonesia. Sebagai contoh, bank syariah beroperasi hanya berdasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional yang kemudian diadopsi Bank Indonesia dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia yang tersebar dalam berbagai bentuk kadangkala overlapping satu sama lainnya. Kemudian, bank syariah mempunyai karakterisitk yang berbeda dengan bank konvensional, sehingga pengaturan bank syariah dan bank konvensional dalam satu Undang-Undang yang sama dipandang tidak mencukupi. Oleh karena itu, adanya UU khusus yang mengatur bisnis perbankan syariah secara konfrehensif merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendesak untuk diwujudkan.
Pada tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat dengan dukungan pemerintah, mengesahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU ini terdiri dari 70 pasal dan dibagi menjadi 13 bab. Secara umum struktur Hukum Perbankan Syariah ini sama dengan Hukum Perbankan Nasional. Aspek baru yang diatur dalam UU ini adalah terkait dengan tata kelola (corporate governance), prinsip kehati-hatian (prudential principles), menajemen resiko (risk menagement), penyelesaian sengketa, otoritas fatwa dan komite perbankan syariah serta pembinaan dan pengawasan perbankan syariah. Bank Indonesia tetap mempunyai peran dalam mengawasi dan mengatur perbankan syariah di Indonesia, namun saat ini pengaturan dan pengawasan perbankan, termasuk perbankan syariah di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan amanah UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya UU khusus yang mengatur perbankan Syariah serta instrumen hukum lainnya , diharapkan eksistensi perbankan syariah semakin kokoh, para investor semakin tertarik untuk melakukan bisnis di bank syariah sehingga perbankan syariah di Indonesia semakin lebih baik lagi. Wallahu’alam. (***)
Published at :