People Innovation Excellence

DISKUSI TENTANG KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DI KAMPUS BINUS

Dukungan moral bagi Komisi Yudisial Republik Indonesia tampak mengemuka dalam diskusi setengah hari yang diadakan oleh Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) bekerja sama dengan Epistema Institute, dan Business Law BINUS. Diskusi dipimpin oleh dosen BINUS Ahmad Sofian , S.H., M.A., dihadiri narasumber Dr. Asep Iwan Iriawan, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Anthon Raharusun, Dr. Shidarta, dan sejumlah aktivis seperti ICEL dan LeIP. Juga hadir sejumlahdosen dari BINUS dan mahasiswa peserta mata kuliah Hukum Tata Negara sebagai peserta acara diskusi.

Para peserta diskusi mengkritisi tindakan sejumlah hakim anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang melakukan uji material atas tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, masing-masing tentang Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam ketiga undang-undang tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa proses seleksi pengangkatan hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung bersama dengan Komisi Yudisial. Para hakim yang mengatasnamakan Ikahi ini berpendapat keterlibatan KY bertentangan dengan Pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945.

Dr. Zainal Arifin Mochtar dari Pukat UGM mengaku heran dengan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi tersebut karena kehadiran KY yang hanya membantu proses seleksi itu justru mampu memperkaya perspektif saat rekrutmen berlangsung. Proses yang tidak transparan bisa diawasi secara lebih baik dengan ikut sertanya KY dalam seleksi ini. Menurutnya, “two eyes are better than one eye.”

Dr. Asep Iwan Iriawan yang pernah menjadi hakim sekitar 20 tahun dan sebelumnya aktif di Ikahi, mengamini pernyataan Zainal. Baginya, aroma nepotisme dalam rekrutmen hakim bukan lagi rahasia umum. Kondisi ini akan sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Tanah Air. Beliau juga menyatakan keheranan mengapa Ikahi berkeberatan terhadap keterlibatan KY, mengingat dalam berbagai pertemuan Ikahi yang diikutinya, asosiasi profesi hakim ini justru ketika itu merekomendasikan pendirian KY guna mengawasi perilaku para hakim. Undang-undang secara tergas menyatakan bahwa yang dijaga harkat dan martabatnya adalah hakim secara umum, bukan hanya hakim agung.

Dosen BINUS Dr. Shidarta yang hadir dalam diskusi ini mewakili AFHI menginginkan agar KY tidak surut semangatnya dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal para hakim. Sangat disayangkan jika lembaga yang tercantum dalam konstitus, dibentuk dengan niat mulia pasca-reformasi dan biaya sangat mahal, terus digerus kewenanangannya hanya untuk memproses pemilihan hakim dan mengawasi integritas mereka. Itupun tanpa kewenangan penuh karena kerap dipandang sebelah mata dan dianggap tidak sejajar dengan lembaga yang diawasinya, yaitu Mahkamah Agung.

Bambang Pratama dari Business Law BINUS menekankan pentingnya meritokrasi dibangun oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, keterlibatan KY menjadi penting untuk menambah kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hakim-hakim yang dipilih dan lolos seleksi.

Dosen lain dari BINUS, Besarsetuju bila KY dan MA memperbaiki pola hubungan kerja di antara mereka. MA seharusnya tidak perlu selalu curiga terhadap langkah pengawasan KY, dan sebaliknya KY juga tidak perlu selalu ingin menarik perhatian dan dukungan masyarakat dengan membuat pernyataan-pernyataan yang terlalu prematur. Hal senada disampaikan olehDella Sri Wahyuni dari LeiP. Ia menyatakan hubungan KY dengan MA memang tidak selalu harus dipaksakan agar selalu terkesan harmonis karena di banyak negara ketegangan (tensi) hubungan antara lembaga yang mengawasi dan diawasi, juga kerap terjadi. Dia menyatakan setuju dengan pandangan Shidarta agar keberadaan tim penghubung yang dulu cukup aktif, kini bisa diefektifkan lagi. (***)

Diskusi mencermati kewenangan KY, 28 Mei 2015
Diskusi mencermati kewenangan KY, 28 Mei 2015

IMG_0365

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close