DOSEN BINUS SEBAGAI NARASUMBER BEDAH BUKU DI SEMARANG
Pada Senin, 25 Mei 2015, bertempat di Patra Jasa Convention Hall, Semarang, berlangsung peluncuran dan acara seminar (bedah buku) yang diikuti oleh komunitas hukum di Semarang. Buku yang diluncur dan dibedah adalah karya Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum., seorang guru besar hukum dari Universitas Diponegoro Semarang. Buku yang dijadikan objek diskusi berjudul ‘Pergeseran Pemikiran Hukum dari Era Yunani Menuju Postmodernisme’ (Konstitusi Press, Jakarta, 2015). Tampil sebagai narasumber/pengulas untuk acara bedah ini adalah Dr. Shidarta dari BINUS Jakarta. Narasumber yang lain adalah Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.H. dari Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta. Acara dipandu oleh Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum. Acara peluncuran dan bedah buku ini diadakan atas kerja sama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Universitas Diponegoro Semarang. Acara dibuka oleh Ketua Badan Sosialisasi MPR-RI Ahmad Basarah, S.H., M.H., bersama dengan Rektor Universitas Diponegoro Prof. Dr. Yos Johan Utama dan Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Benny Riyanto.
Shidarta dalam bedah buku ini menyatakan bahwa buku yang ditulis oleh Prof. Adji ini berangkat dari dua pendekatan sekaligus, yakni diakronik dan sinkronik. Namun, sisi diakronik hanya muncul pada dua bab pertama, selanjutnya penulis lebih melihat persoalan dari dimensi sinkronik. Buku ini bahkan secara khusus menjadikan momentum sistem hukum di zaman modern sebagai sasaran kritik, yang dinilai lahir sebagai instrumen liberalisme dan kapitalisme dengan mengedepankan kepastian hukum (prediktabilitas) bagi kepentingan tertentu. Untuk itu, sistem hukum modern harus dikritik. Kerangka berpikir yang digunakan penulis dalam kritikan ini adalah pemikiran-pemikiran kaum postmodern, yaitu melalui perspektif sosio-legal dan studi hukum kritis. Pada dua bab terakhir buku ini, disajikan rekomendasi penulis yang mengajak pembaca melakukan penelaahan hukum dengan perspektif lebih kaya, tidak semata-mata melihat hukum secara normatif melainkan juga kenyataan sosial.
Kendati buku yang terdiri dari tujuh bab ini terlalu singkat untuk memaparkan perjalanan pemikiran hukum dalam kurun lebih dari 26 abad (sejak era kelahiran filsafat pada tahun 600 SM hingga sekarang), buku karya Prof. Adji ini tetap sangat membantu bagi mereka yang ingin mendapat pemahaman secara makro, singkat, dan cepat tentang problematika sistem hukum modern, dengan segala kritik yang menyertainya. Kehadiran buku ini layak diapresiasi sebagai upaya memperkenalkan kepada pembaca gagasan-gagasan hukum pada beberapa momentum utama kehadirannya mengikuti periodisasi perjalanan filsafat Barat. (***)